Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Barudan Perpanjangan

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Baru dan Perpanjangan

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru WNI

Persyaratan penerbitan SKCK baru untuk dalam negeri
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
  • Fotokopi Akte lahir/kenal lahir;
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 Lembar.
  • Surat rekomendasi dari Polsek setempat
Persyaratan penerbitan SKCK baru untuk luar negeri
  • Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  • Fotokopi Akte lahir/kenal lahir;.
  • Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 Lembar.
  • Surat rekomendasi dari Polsek setempat.
  • Fotocopy Kartu Kuning
  • Fotocopy Ijazah Terakhir
  • Fotocopy Surat Ijin Orang Tua / Suami
Persyaratan Pembuatan SKCK baru BAGI WNA ( WARGA NEGARA ASING )
  • Surat permohonan dari sponsor, perusahan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA;
  • Fotokopi pasport;
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas ( KITAS ) atau Kartu Izin Tinggal Tetap ( KITAP ); dan
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 ( enam ) lembar ( latar berwarna merah ).
Persyaratan Perpanjangan SKCK
  • Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
  • Fotocopy KK ( Kartu Keluarga )
  • Fotocopy Akte Lahir
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang warna merah.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Mekanisme / Proses Pembuatan SKCK


biaya Pembuatan/Penerbitan SKCK (Administrasi) ditetapkan sebesar Rp 10.000,- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Penerimaan dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri, yang berlaku sejak tanggal 26 Juni 2010.

dan biaya Sidik Jari Sebesar Rp 35.000,-

Catatan:

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  • Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.