Persyaratan dan Proses Pembuatan KTP Baru, Perpanjangan & Penggantian
Daftar Isi
Persyaratan dan Proses Pembuatan KTP
1. Membawa Persyaratan Lengkap
Adapun persyaratan pembuatan KTP
Pembuatan KTP Baru
Persyaratan:
- Pengantar RT/RW
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Permohinan KTP (F-1.21)
- Catatan : diproses apabila telah diverivikasi di keluaran dan kecamatan
Pembuatan KTP Perpanjangan
Persyaratan:
- KTP ASLI
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Pas Foto Berwarna terbaru 4 x 6 sebanya 1 (satu Lembar)
Pembuatan KTP Penggantian
Persyaratan:
- Untuk Penggantian KTP karena rusak (melampirkan KTP Asli)
- Untuk Penggantian KTP karena hilang (melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
- Foto copy kartu keluarga
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar
2. Ke Kelurahan
- Berkas permohonan diverifikasi/diperiksa kelangkapannya oleh petugas SIAK kelurahan
- Diagendakan oleh petugas
3. Ke Kecamatan
- Berkas permohonan diverifikasi/diperiksa oleh petugas SIAK kecamatan
- Diagendakan oleh petugas
- Dilakuakn pemotretan
- Diteruskan kepada operator untuk dientry dan dicetak
4. KE DISDUKCAPIL
- KK dan KTP yang telah dicetak diverifikasi oleh petugas DISDUKCAPIL jika telah lengkap, dilakukakn penandatanganan oleh kepala DISDUKCAPIL.
- Jika tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan ke kecamatan untuk dilengkapi oleh pemohon.
- Diagendakan oleh petugas
- Stempel / CAP
- KK.KTP yang telah diserahkan kembali ke kecamatan