Persyaratan dan Proses Pembuatan KTP Baru, Perpanjangan & Penggantian

Daftar Isi

Persyaratan dan Proses Pembuatan KTP


1. Membawa Persyaratan Lengkap

Adapun persyaratan pembuatan KTP

Pembuatan KTP Baru

Persyaratan:
  • Pengantar RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Permohinan KTP (F-1.21)
  • Catatan : diproses apabila telah diverivikasi di keluaran dan kecamatan

Pembuatan KTP Perpanjangan

Persyaratan:
  • KTP ASLI
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Berwarna terbaru 4 x 6 sebanya 1 (satu Lembar)

Pembuatan KTP Penggantian

Persyaratan:
  • Untuk Penggantian KTP karena rusak (melampirkan KTP Asli)
  • Untuk Penggantian KTP karena hilang (melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian)
  • Foto copy kartu keluarga
  • Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 1 lembar

2. Ke Kelurahan
  • Berkas permohonan diverifikasi/diperiksa kelangkapannya oleh petugas SIAK kelurahan
  • Diagendakan oleh petugas

3. Ke Kecamatan
  • Berkas permohonan diverifikasi/diperiksa oleh petugas SIAK kecamatan
  • Diagendakan oleh petugas
  • Dilakuakn pemotretan
  • Diteruskan kepada operator untuk dientry dan dicetak

4. KE DISDUKCAPIL 
  • KK dan KTP yang telah dicetak diverifikasi oleh petugas DISDUKCAPIL jika telah lengkap, dilakukakn penandatanganan oleh kepala DISDUKCAPIL.
  • Jika tidak lengkap, berkas permohonan dikembalikan ke kecamatan untuk dilengkapi oleh pemohon.
  • Diagendakan oleh petugas
  • Stempel / CAP
  • KK.KTP yang telah diserahkan kembali ke kecamatan