Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan
Table of Contents
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Baru dan Perubahan
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Baru
- Pengatar dari RT/RW
 - Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga
 - Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah)
 - Melampirkan foto copy kutipan akta nikah/perkawinan
 - Melampirkan foto copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari doctor/bidan/penoleong kelahiran (untuk penambajan anak)
 - Peryaratan lain yang di perlukan
 
Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga Perubahan
1. Perubahan karena penambahan anggota yang mengalami kelahiran
- KK Lama (asli)
 - Pengantar RT/RW
 - Copy kutipan akta kelahiran/surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
 
- Kartu keluarga (asli) yang akan ditumpangi
 - Surat keterangan pindah datang
 - Pengantar RT/RW
 
- Kartu kelurga lama (asli)
 - Surat keterangan kematian dari keluarajan atau akta kematian
 - Surat keterangan pindah
 
- KK Lama (asli)
 - Copy dokumen yang mendukung perubahan biodara a.l: foto copy ijazah surat ketenangan lahir, kutipan akta nikah dan lain-lain
 - Mengisi biodata formulir perubahan akata nikah dan lain-lain
 
- Surat keterangan kehilangan dari lurah
 - Kartu keluarga yang rusak
 - Foto Copy dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
 
Biaya pembuatan Kartu Keluarga sebsar Rp. 20.000,00 (berdasarkan Perda Kota Metro No 6 Tahun 2011)
Besar denda administrative sesuai Perda Kota Metro No 5 Tahun 2011
