Cara Mengurus e-KTP Rusak: Offline dan Online

Daftar Isi

Apa Itu e-KTP dan Pentingnya Menjaga Kondisinya?

e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah. Berbeda dengan KTP biasa, e-KTP dilengkapi cip yang menyimpan data penting seperti NIK, biometrik sidik jari, dan foto digital.

e-KTP dibutuhkan dalam hampir semua layanan publik, mulai dari pendaftaran CPNS, mengurus dokumen perjalanan, hingga membuka rekening bank. Karena penggunaannya yang sering dan ukurannya yang kecil (85,6 mm x 53,98 mm), e-KTP rentan rusak, misalnya:

  • Lapisan plastik terkelupas.
  • Foto atau data cetakan menjadi buram.
  • Fisiknya patah akibat penyimpanan yang tidak tepat.

Jika kerusakan ini terjadi, penting untuk segera mengurus penggantian agar identitas Anda tetap sah.

Syarat Penggantian e-KTP Rusak

Merangkum dari berbagai sumber, pengurusan e-KTP rusak sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya memerlukan dokumen berikut:

  1. e-KTP yang rusak sebagai bukti fisik yang akan diganti.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa masyarakat cukup membawa dokumen tersebut untuk mendapatkan penggantian tanpa dipungut biaya.

Catatan: Tidak diperlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk kasus e-KTP yang rusak.

Namun, sesuai aturan, masyarakat wajib melaporkan kerusakan ini kepada perangkat pemerintah setempat, seperti lurah atau camat, paling lambat 14 hari sejak e-KTP rusak ditemukan.

Langkah-Langkah Mengurus e-KTP Rusak Secara Offline

Proses pengurusan secara langsung (offline) bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan
    Pastikan Anda membawa:

    • e-KTP yang rusak.
    • Fotokopi KK.
  2. Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
    Anda tidak perlu kembali ke alamat asal (misalnya tempat Anda terdaftar), karena kini penggantian e-KTP rusak bisa dilakukan di mana saja selama berada di wilayah Indonesia.

  3. Ajukan Permohonan Cetak Ulang
    Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengganti e-KTP yang rusak. Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan (formulir F-1.02) untuk diisi.

  4. Ikuti Proses Verifikasi Data
    Petugas akan memverifikasi data Anda menggunakan sistem Dukcapil. Jika diperlukan, Anda mungkin diminta:

    • Melakukan pengambilan foto ulang.
    • Melakukan perekaman ulang sidik jari atau retina.
  5. Tunggu Proses Pencetakan
    Waktu pencetakan e-KTP biasanya memakan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung kebijakan kantor Dukcapil setempat. Tanyakan estimasi waktu kepada petugas.

Mengurus e-KTP Rusak Secara Online

Bagi Anda yang ingin lebih praktis, beberapa daerah telah menyediakan layanan daring untuk pengurusan e-KTP rusak. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Situs Resmi Dukcapil Wilayah Anda
    Cari tahu apakah Dukcapil daerah Anda menyediakan layanan online. Beberapa contoh portal yang aktif:

  2. Login ke Sistem
    Masukkan NIK, nomor KK, dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri Anda terlebih dahulu.

  3. Pilih Layanan Cetak KTP
    Pilih menu layanan terkait penggantian e-KTP yang rusak.

  4. Unggah Dokumen yang Diperlukan
    Siapkan salinan digital dokumen berikut:

    • Foto e-KTP yang rusak.
    • Fotokopi KK.
  5. Tunggu Proses Verifikasi
    Tim Dukcapil akan memeriksa dokumen Anda. Jika dokumen lengkap dan data valid, Anda akan mendapatkan notifikasi jadwal pengambilan atau pengiriman e-KTP baru.

Catatan: Tidak semua daerah memiliki layanan daring. Pastikan Anda memeriksa kebijakan di wilayah masing-masing.

Perbedaan Offline dan Online

AspekOfflineOnline
KemudahanHarus datang langsung ke kantor Dukcapil.Bisa dilakukan dari rumah (jika tersedia).
DurasiTergantung antrean dan proses di lokasi.Bergantung pada kecepatan verifikasi.
DokumenMembawa dokumen fisik.Mengunggah dokumen digital.

Tips Agar e-KTP Tidak Mudah Rusak

Untuk mencegah kerusakan di masa depan, Anda bisa menerapkan beberapa tips berikut:

  1. Gunakan Dompet Khusus Kartu
    Hindari menyimpan e-KTP di tempat yang terlalu sempit atau bercampur dengan benda tajam.

  2. Hindari Paparan Panas atau Air
    Jangan letakkan e-KTP di tempat yang sering terkena panas atau kelembapan tinggi, seperti dashboard mobil.

  3. Segera Perbaiki Kerusakan Kecil
    Jika lapisan plastik mulai terkelupas, gunakan pelindung kartu atau laminasi ulang dengan cara yang aman agar cip tetap berfungsi.

Dengan panduan ini, Anda dapat mengurus penggantian e-KTP rusak dengan mudah, baik secara offline maupun online. Selalu pastikan e-KTP Anda dalam kondisi baik agar dapat digunakan untuk keperluan administrasi kapan saja.

Posting Komentar