Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ?

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa peserta BPJS wajib membayar iuran rutin setiap bulannya yang besarannya sesuai dengan kategori kelas yang dipilih. Dan BPJS Kesehatan sendiri memiliki 3 kategori kelas yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Dengan tarif pembayaran yang berbeda pula yaitu Rp 80.000 untuk kategori kelas 1, Rp 51.000 untuk kategori kelas 2, dan kategori kelas 3 sebesar Rp 30.000.

Dengan pembayaran yang berbeda, tentunya pelayanan, perawatan, dan jenis kamar rawat inap yang akan diterima juga berbeda. Untuk kategori kelas 1, biasanya akan diberikan ruangan dengan 2 bed, kategori kelas 2 dengan 4 bed, dan kategori kelas 3 dengan 6 bed. Sebelum mendaftarkan diri ke kelas BPJS yang ada, anda sebaknya dihimbau untuk memperhatikan kemampuan finansial dalam membayar iuran bulanan dan juga kebutuhan kesehatan anda. Sebenarnya, peserta BPJS Kesehatan diperbolehkan untuk pindah kelas dengan syarat dan prosedur tertentu.

BPJS Kesehatan adalah program pemerintah melalui Kementrian Kesehatan untuk seluruh warga negara Indonesia yang menyelenggarakan jaminan kesehatan yang layak dengan sistem gotong royong. Artinya, peserta BPJS Kesehatan yang belum menggunakan dananya untuk berobat, akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan. Istilahnya adalah subsidi silang.



Jadi, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ?

Oleh sebab itu, meskipun anda sedang sehat, anda tetap harus membayar iuran bulanan secara rutin agar kartu anda tidak dinonaktifkan. Dana yang anda bayarkan akan membantu peserta lain yang sedang sakit dan membutuhkan. Begitu pula ketika anda sakit, tentunya akan ada biaya orang lain yang anda gunakan untuk berobat. Untuk itu, dalam islam asuransi jenis ini diperbolehkan jika diniatkan untuk membantu sesama.

Keanggotaan BPJS Kesehatan adalah seumur hidup, jadi iuran yang dibayarkan setiap bulan, harus terus dibayarkan sampai si peserta meninggal atau berpindah kewarganegaraan. Maka, kesimpulannya adalah “Iuran dari BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan atau diambil secara tunai” sampai kapanpun. BPJS Kesehatan ini memang sedikit berbeda dengan asuransi kesehatan dari perusahaan swasta yang akan memberikan santunan kepada pesertanya yang meninggal. Jadi, BPJS Kesehatan tidak memberikan pesangon atau santunan apapun bagi pesetanya yang meninggal dan apabila BPJS Kesehatan tidak mendapat laporan bahwa peserta sudah meninggal maka iuran bulanan akan tetap terus ditagihkan.

Ahli waris dalam hal ini seharusnya segera mengurus untuk penonaktifan kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal agar tidak terus menjadi tanggungan keluarga. Selain BPJS Kesehatan sebenarnya ada BPJS jenis lain yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Berbeda dengan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JKC (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JP (Jaminan Pensiun). Nah BPJS Ketenagakerjaan inilah yang dapat dicairkan dana iurannya.

Dari keempat progra BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat dicairkan adalah JHT dan JP dengan beberapa catatan. Yaitu JP akan diterima setiap bulan ketika anda telah memasuki usia pensiun (57 tahun), mengalami kecacatan fisik, atau meninggal dunia. Sedangkan untuk JHT, menurut peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 serta permenakertrans nomor 19 tahun 2015, dana JHT dapat dicairkan ketika anda terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), telah berhenti bekerja, atau telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaandi perusahaan yang sama selama lebih dari 10 tahun.

Untuk julah dari JHT yang cair, adalah 30% dari total dana BPJS dengan memenuhi syarat yaitu untuk keperluan kepemilikan rumah, 10% dari dana BPJS digunakan untuk keperluan lainnya, dan 100% dari selururh total dana BPJS dengan syarat telah benar benar berhenti bekerja atau terkena PHK.


Nah, demikian penjelasan mengenai pertanyaan apakah BPJS kesehatan bisa dicairkan? Jadi kesimpulannya, mari saling mengikhlaskan untuk membantu sesama melalui BPJS kesehatan, InsyaAlloh niat baik tersebut menjadi amalan baik kita.

Posting Komentar untuk "Tanya: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan ?"