Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apakah Operasi Caesar ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya


Apakah operasi caesar ditanggung bpjs kesehatan - Program BJPS Kesehatan merupakan program pemerintah layaknya asuransi kesehatan untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Adanya BPJS ini sangat menguntungkan bagi peserta karena biaya pengobatan, persalinan bahkan operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS. Contohnya, apabila Anda ingin melahirkan di faskes 1 Anda atau bidan menggunakan BPJS maka biayanya gratis. Dengan cacatan, kondisi persalinan normal dan penanganan tidak lebih dari 10 jam.



Seiring dengan penggratisan biaya persalinan tersebut menggunakan BPJS, kini muncul pula banyak tanya mengenai penggratisan biaya persalinan di rumah sakit bahkan apabila peserta ingin melakukan operasi Caesar. Apakah persalinan di rumah sakit juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Apakah operasi caesar ditanggung BPJS kesehatan?











Untungnya, pihak BPJS memberikan jawaban yang memuaskan. Bahwa persalinan di rumah sakit maupun operasi cesar dapat ditanggung biayanya oleh pihak BPJS kesehatan selama Anda mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, operasi Caesar tersebut juga harus dilakukan atas dasar indikasi medis yang dilakukan oleh dokter atau bidan terlatih.



Wah… lega ya! Meskipun demikian, terdapat ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi agar operasi Caesar terserbut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Nah, untuk penjelasan lengkapnya mengenai pertanyaan Apakah operasi caesar ditanggung BPJS kesehatan, berikut jawabannya.




Kriteria Persalinan di Rumah Sakit bagi peserta BPJS




Sebelum melakukan persalinah di rumah sakit, peserta BPJS perlu melakukan prosedur-prosedur berikut:



Seperti biasa, pertama-tama peserta datang ke faskes 1 terlebih dahulu yang tertera dalam kartu BPJS kesehatannya. Apabila di faskes 1 Anda tidak terdapat fasilitas persalinan maka pihak faskes akan merekomendasikan Anda untuk melakukan persalinan di bidan yang telah bekerjasama dengan faskes 1 Anda. Apabila keduanya tidak memiliki fasilitas lengkap untuk persalinan Anda maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit.



Ibu hamil pun dapat melakukan pemeriksaan kandungannya di faskes 1. Namun apabila faskes 1 tidak memiliki peralatan yang memadai, misalnya untuk melakukan USG, maka faskes 1 dapat memberikan rujukan ke bidan maupun rumah sakit yang telah bekerjasama dengan faskes 1. Apabila doker/bidan telah memprediksi bahwa persalinan tidak dapat dilakukan secara normal karena adanya penyilit atau kendala medis lainnya maka dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sebagai antisipasi apabila diperlukan operasi Caesar.



Adapun kondisi adanya kelainan, penyulit atau resiko tinggi pada ibu dan janin yang dapat dirujuk ke rumah sakit antara lain sebagai berikut.


  • Bayi kembar 

  • Bayi sungsang 

  • Pinggung ibu terlalu kecil 

  • Penyakit tertentu seperti hipertensi maupun diabetes 

  • Bayi kelainan atau stress 

  • Kehamilan melewati hari perkiraan lahir (HPL) 

  • Jarak operasi Caesar ibu hamil yang sangat dekat dengan operasi Caesar sebelumnya 




Apabila kondisi tersebut terjadi, maka ibu hamil akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan faskes 1. Ibu hamil akan diantar dengan menggunakan ambulance menuju rumah sakit rujukan serta mendapat penangan. Namun dalam keadaan darurat, ibu hamil dapat langsung menuju rumah sakit yang telah bekerja sama dengan faskes1 atau BPJS Kesehatan. Kondisi darurat meliputi:


  • Terdapat pendarahan 

  • Kontraksi lemah atau bahkan berhenti 

  • Air ketubang berkurang banyak atau bahkan habis 

  • Ari-ari bayi terlepas terlebih dahulu di dalam kandungan 

  • Ari-ari bayi menutupi sebagian bahka seluruh jalan lahir bayi 

  • Ari-ari dalam kondisi melilit, 

  • Kondisi lain yang bisa menyebabkan keprahan, kecacatan bahkan kematian jika tidak segera dilakukan penanganan 





Apakah operasi caesar ditanggung BPJS kesehatan gratis? 



Ya. Operasi Caesar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah gratis. Untuk melengkapi persyaratan, silahkan bawa dokumen-dokumen seprti berikut apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.


  • KK, 

  • KTP, 

  • kartu BPJS peserta 

  • surat rujukan 





Demikian penjelasan singkat terkait pertanyaan apakah operasi caesar ditanggung bpjs kesehatan atau tidak. Semoga bermanfaat!



Posting Komentar untuk "Apakah Operasi Caesar ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya"