Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Pindah Kelas BPJS dari Kelas 1 Ke Kelas 2



Sudah menjadi hak peserta BPJS Kesehatan untuk menentukan kelas apa yang akan dipilih. Dan perlu diketahui, bila BPJS menawarkan tiga pilihan bagi peserta dalam memilih kelas yang cocok. Mulai dari kelas 1, 2 maupun 3. Tentunya setiap kelas memiliki nominal iuran yang berbeda. Terkait masalah iuran, akhir-akhir ini banyak peserta BPJS yang ingin pindah kelas. Salah satunya yang banyak adalah pindah dari kelas 1 ke kelas 2. 







Nah, sebelum kita membahas cara pindah BPJS dari kelas 1 ke kelas 2, sebaiknya simak dulu ulasan mengenai perbedaan kelas BPJS berikut ini.




Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan


Pada dasarnya, tidak ada perbedaan pemberian pelayanan fasilitas rawat jalan pada peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2 maupun 3. Hanya saja, perbedaan tersebut terletak pada perolehan fasilitas ruangan ketika rawat inap. Untuk mengetahui detail lebih jelasnya, yuk kita baca informasinya di bawah ini.



1. Iuran Bulanan



Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, berikut merupakan rincian iuran bulanan yang harus bayarkan.untuk peserta BPJS mandiri maupun BPJS pekerja bukan penerima upah.


Kelas 1 : Rp 80.000

Kelas 2 : Rp 51.000

Kelas 3 : Rp 25.500

Khusus untuk peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didatarkan pemerintah, iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah Rp 23.000 untuk semua kelas.





2. Faslitas Kamar



Adapun perbedaan perolehan fasilitas kamar bagi peserta BPJS antara lain sebagai berikut.


Kelas 1 : mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 1, yang biasanya diisi oleh 2 hinga 4 kamar tidur per ruangan

Kelas 2 : mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 2, yang biasanya diisi oleh 3 hinga 5 kamar tidur per ruangan.

Kelas 3 : mendapatkan fasilitas rawat inap kelas 3, yang biasanya diisi oleh 4 hinga 6 kamar tidur per ruangan.





3. Tarif INA-CBGS



INA-CBGS (Indonesia Case Base Groups) merupakan aplikasi untuk mengajukan klaim pada pemerintah yang digunakan oleh pihak rumah sakit. Aplikasi ini dapat menentkan layanan serta pengobatan apa saja yang dapat diperoleh pasien hingga sembuh. Nah, claim tarif ini dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang tingginya dapat didasarkan pada tinginya kelas yang diikuti.





4. Biaya Naik Kelas Perawatan



Biaya naik kelas perawatan ditanggung oleh peserta sendiri dengan ketentuan di bawah ini.




Kelas 1, dapat naik ke ruang VIP local atas permintaan pribadi namun selisih  biayanya ditanggung sendiri

Kelas 2 juga dapat ke kelas 1 dan VIP dengan selisih biaya yang ditanggung  sendiri

Kelas 3 tidak dapat naik kelas kecuali ruangan penuh.




Cara Pindah Kelas BPJS dari Kelas 1 ke Kelas 2




Beragam alasan menjadi penyebab munculnya keinginan masyarakat untuk pindah dari kelas 1 ke kelas 2, mulai dari biaya hingga fasilitas perawatan yang sama. Bagi Anda yang ingin berpindah kelas BPJS dari kelas 1 ke kelas 2, berikut merupakan syarat dan ketentuanya.



1. Usia kepesertaan minimal 1 tahun

2. Telah melunasi iuran di bulan pelaporan dan membawa bukti pembayaran terakhir

3. Datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa:


  • KTP 

  • Kartu BPJS Kesehatan 

  • KK 

  • Mengisi form perubahan data yang ditandatangani dan disertai dengan materai 6000 


4. Sebagai tambahan, peserta pindah kelas 1 atau 2 wajib menyertakan bukti kepemilikan rekening.



Nah, itulah diatas informasi mengenai cara pindah kelas BPJS dari kelas 1 ke kelas 2. Tidak sulit bukan?

Posting Komentar untuk "Cara Pindah Kelas BPJS dari Kelas 1 Ke Kelas 2"