Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penjelasan Tentang Pindah Kelas Kamar Rawat Inap Bpjs Kesehatan





Kamar Rawat Inap



Hampir seluruh pelayanan dalam hal kesehatan baik itu yang di rawat jalan maupun rawat inap pada dasarnya bisa ditanggug oleh bpjs kesehatan, dengan syarat langkah yang ditempuh harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan



Beberapa kasus yang sering terjadi adalah para pengguna bpjs sering mengeluh ketika sedang berobat ternyata mendapat ruang kamar yang penuh sehingga kurang nyaman, dan ingin pindah ke ruang inap yang lain. Nah, sebenarnya, apakah hal tersebut dibenarkan atau bisa dilakukan, dan bagaimana prosedurnya yang benar?



Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak penjelasan tentang cara pindah kamar rawat inap bpjs, yang telah kami rangkum dibawah ini.




4 Ketentuan Mengenai Pindah Kelas Rawat Inap Bpjs Kesehatan


1. Ruang inap sudah menjadi hak penuh bagi para peserta atau pasien bpjs kesehatan. Peserta bpjs kesehatan pada dasarnya bisa memperoleh perawatan, di kelas satu tingkat lebih tinggi dari haknya, akan tetapi waktu perawatan pada kelas tersebut hanya diperbolehkan selama 3 hari saja. Setelah tiga hari terlewati, maka pasien bpjs akan dipindahkan kembali pada ruang perawatan yang telah menjadi hak pasien.


Nah, apabila ketika akan dipindahkan ke ruangan yang seharusnya di tempati, ternyata ruangan tersebut penuh, maka pasien akan diberikan penawaran untuk dirujuk pada fasilitas kesehatan lainnya yang setara. Untuk biayanya sendiri menjadi tanggung jawab pihak fasilitas kesehatan yang bersangkutan.



2. Apabila kasusnya adalah kelas yang menjadi hak pasien bpjs penuh, dan kelas satu tingkat di atasnya pun juga penuh, maka pasien akan memperoleh perawatan di kelas satu tingkat lebih bawah.



Misalnya seperti ini pasien adalah peserta bpjs kelas 2. Nah, kamar inap untuk pasien kelas 2 tersebut penuh, sementara satu tingkat di atasnya juga ternyata penuh, maka pasien akan dipindahkan pada kelas di bawahnya yaitu kelas 3. Akan tetapi waktu perawatan di kelas tersebut juga hanya selama 3 hari saja, setelah itu kemudian akan dikembalikan lagi pada kelas yang sesuai dengan hak pasien.


Namun, jika perawatannya lebih dari 3 hari, maka bpjs kesehatan harus membayar ke fkrtl (fasilitas kesehatan rujukan lebih lanjut).sementara biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan kelas di mana pasien bpjs itu dirawat.



3. Kemudian, jika seluruh kelas perawatan di rumah sakit penuh, baik itu ruang perawatan satu tingkat di atas atau di bawah hak pasien, maka pihak rumah sakit bisa menawarkan fasilitas kesehatan yang sesuai atau setara. Fasilitas kesehatan tersebut difasilitasi oleh fkrtl yang telah merujuk dan berkoordinasi dengan pihak bpjs kesehatan.


Pihak rumah sakit mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi pada pasien bpjs, terkait biaya yang harus dikeluarkan karena peningkatan kelas perawatan.



4. Jika pasien bpjs kesehatan, tetapi bukan peserta pbi memutuskan sendiri ingin pindah kelas perawatan baik itu naik ataupun turun, maka pasien tersebut atau peserta keluarga harus mau membuat/menandatangani surat pernyataan tertulis. Didalam surat tersebut harus memuat isi yang menyatakan bahwa perpindahan kelas perawatan merupakan permintaan pasien sendiri, serta pihak keluarga maupun pasien sudah menyetujui untuk bertanggung jawab terhadap selisih biaya yang harus dikeluarkan akibat perpindahan tersebut.




3 Jenis Kelas Pada Bpjs Kesehatan



1. Perbedaan iuran yang dibayarkan



  • Untuk peserta bpjs kesehatan kelas 1 iuran per bulannya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 80.000 rupiah

  • Untuk peserta bpjs kesehatan kelas 2 iuran perbulannya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 51.000 rupiah

  • Untuk peserta bpjs kesehatan kelas 3 iuran perbulannya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 25.500 rupiah.


Paket kelas mana yang anda pilih sesuaikan saja dengan kemampuan finansial anda.




2. Perbedaan kelas rawat inap


Selain letak perbedaan pada iuran perbulan yang harus dikeluarkan, dari ketiga paket kepesertaan bpjs di atas juga masih ada perbedaan lain. Yakni perbedaan pada ruangan perawatan yang didapatkan.


  • Bagi peserta bpjs kesehatan kelas 1 berhak mendapatkan atau menempati kamar rawat inap kelas 1. Nah, kamar perawatan kelas 1 ini biasanya diisi sekitar antara 2 sampai dengan 4 pasien.

  • Sementara bagi peserta bpjs kesehatan kelas 2 bisa menempati kamar rawat inap kelas 2, di mana di dalam kamar perawatan tersebut biasanya diisi oleh sekitar 3 sampai dengan 5 pasien.

  • Dan terakhir, bagi pemegang bpjs kesehatan kelas 3 bisa menempati kamar rawat inap kelas 3. Di dalam kamar tersebut jumlah pasiennya lebih banyak dari kelas 1 dan 2, yaitu sekitar 4 hingga 6 orang pasien.





3. Perbedaan tarif ina-cbgs


Perbedaan lain bisa juga dilihat dari tarif ina-cbgs yang diberlakukan.



Apa itu tarif ina-cbgs?



Tarif ina-cbgs merupakan sebuah tarif untuk melakukan klaim dari pihak rumah sakit ke bpjs berdasarkan sistem paket serta grup penyakit yang diderita oleh pasien.



Misalnya seperti ini, seorang pasien pengguna bpjs mempunyai penyakit stroke, nah jika pasien tersebut menggunakan bpjs kelas 1, maka biaya yang dikeluarkan adalah 6 juta, untuk kelas 2 adalah 4 juta, sementara untuk kelas 3 adalah 3 juta.



Besar biaya pada masing-masing kelas di atas hanya merupakan contoh saja, intinya semakin tinggi kelas yang dipilih saat mendaftar bpjs kesehatan, maka sudah jelas biayanya akan semakin tinggi, karena biaya kamarnya pun semakin mahal.




4. Perbedaan naik kelas perawatan


Perbedaan berikutnya adalah ditinjau dari hak pasien atau peserta bpjs untuk naik kelas perawatan.


  • Peserta bpjs pada kelas 1 mempunyai hak atau boleh meminta naik kelas perawatan untuk dipindahkan ke ruang vip.

  • Peserta bpjs kesehatan kelas 2 mempunyai hak atau boleh meminta naik kelas perawatan untuk dipindahkan ke ruang kelas 1 atau vip.

  • Peserta bpjs kesehatan kelas 3 tidak bisa untuk pindah perawatan baik itu pada kelas 1 maupun kelas 2.





5. Biaya tambahan naik kelas perawatan



  • Bagi peserta bpjs kesehatan kelas 1, dengan alasan pribadi, bisa naik satu tingkat ke ruang vip local, asal dengan syarat harus membayar dari selisih biaya tambahan.



Perhitungan selisih biaya tambahan yang harus dikeluarkan adalah biaya ruang vip local – biaya kelas yang ditanggung pihak bpjs kesehatan. Nah, hasil perhitungan tersebut, atau dengan kata lain selisihnya harus ditanggung atau dibebankan pada pasienbpjs.


  • Bagi peserta bps kelas 2, dan dengan alasan keinginan pribadi bisa naik untuk memperoleh kamar perawatan kelas 1 atau ataupun kamar viplocal. Syaratnya pun,sama pasien harus menanggung biaya tambahan atas perpindahan tersebut. Biaya yang harus dikeluarkan pasien dihitung berdasarkan biaya kelas 1 – biaya kelas 2 yang ditanggung pihak bpjs.

  • Bagi peserta bpjs kelas 3 bisa naik pada satu tingkat kelas diatasnya, akan tetapi permintaan tersebut dapat dikabulkan apabila dalam kondisi-kondisi tertentu saja, seperti ruang kelas 3 nya sedang penuh oleh pasien lain. Apabila ruangan kelas 3 tidak penuh, maka tetap tidak bisa naik kelas di atasnya. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang diterbitkan padatanggal 3 agustus 2015 silam.





6. Perbedaan naik ke kelas satu dan ke vip


Mari cermati poin ke tiga ini secara baik-baik ya, supaya anda tidak keliru jika suatu saat ingin melakukan peningkatan kelas perawatan pada kelas satu atau vip.



Contoh :



Anda adalah seorang peserta bpjs kelas 2, karena rumah sakit tempat anda dirawat, ruang kelas 2 nya sedang penuh, maka atas keinginan pribadi anda minta untuk naik pada kelas perawatan di kelas 1.


Misal, anda telah didiagnosa penyakit z, setelah anda lihat, ternyata tarif ina-cbgs ruang perawatan bagi pasien dengan diagnosa penyakit z di kelas 1 adalah 2.000.000 rupiah, sedangkan tarif di ruang kelas 2 adalah 1.000.000 rupiah.



Nah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa naik kelas perawatan sampai kelas 1 akan diberlakukan tarif ina-cbgs kelas 1 – tariff ina-cbgs kelas 2, dengan demikian maka biaya selisih biaya yang harus anda keluarkan adalah sebesar 1000.000 rupiah.


Apakah 1000.000 tersebut berlaku 1 hari?

bagaimana jika anda dirawat 3 hari?apakah selisih biaya yang harus dibayar adalah 3.000.000 rupiah?



Jawabannya adalah tidak. karena tarif ina-cbgs, merupakan sistem paket.jadi berapa lama pun anda di rawat, biaya yang harus dikeluarkan adalah tetap 1000.000 rupiah. Sudah paham, kan?





Nah, lain lagi jika anda mintanya naik ke kelas vip.



Misal contohnya seperti ini :



Anda adalah peserta bpjs kelas 1, dan mengidap penyakit x atas keinginan pribadi minta dipindahkan pada ruang perawatan kelas vip.maka selisih biaya yang diberlakukan adalah sesuai tarif ruangan dan biaya tindakan medis, misal 4.000.000 rupiah.



Jika anda di rawat di ruangan vip tersebut 4 hari, dengan biaya 20.000.000 rupiah, maka selisih biaya yang dikeluarkan adalah 20.000.000 rupiah – 3.000.000 rupiah = 17.000.000 rupiah.



Wow, fantastis bukan biayanya?


Sekarang pertanyaanya adalah, bagaimana jika anda di rawat 6 hari? apa selisih biaya yang harus dibayarkan sama?



Jawabannya adalah tidak. karena naik ke kelas vip, tidak lagi menggunakan sistem paket. jadi kesimpulannya semakin lama anda di ruangan vip, semakin bengkak juga biaya yang harus anda tanggung.



Nah, demikianlah pembahasan lengkap mengenai cara pindah kamar rawat inap bpjs dan pembahasan lainnya yang bisa anda jadikan referensi ketika mengalami pokok permasalahan seperti di atas.


Posting Komentar untuk "Penjelasan Tentang Pindah Kelas Kamar Rawat Inap Bpjs Kesehatan"