Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Berobat Dengan BPJS di Puskesmas

Syarat Berobat Dengan BPJS di Puskesmas - Bagaimana syarat berobat dengan BPJS di Puskesmas? Sebagaimana yang kita tahu, demi menjamin kesehatan masyarakatnya, pemerintah menyelenggarakan program BPJS kesehatan. Pada dasarnya BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.


Dengan kartu BPJS yang Anda miliki, Anda mendapatkan fasilitas kesehatan dan pengobatan secara gratis karena biaya yang seharusnya Anda keluarkan akan dibayarkan oleh pihak BPJS. Besarnya biaya pengobatan tergantung dari kelas BPJS yang diambil oleh peserta, serta bersifat subsidi. Sehingga tidak heran apabila pengobatan jenis tertentu masih membutuhkan biaya tambahan.

Kepemilikan BPJS Kesehatan ini sebaiknya dimaksimalkan penggunaannya agar tidak rugi dalam membayar. Perlu untuk diketahui bahwa dalam berobat menggunakan BPJS pun ada perosedur serta syarat yang harus ditempuh agar pengobatan Anda gratis.

Terkait hal tersebut, pada kesempatan ini kami akan membahas mengenai syarat berobat dengan BPJS di puskesmas, baik di dalam kota maupun di luar kota. Namun sebelum itu, mari kita simak dulu mengenai prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.


Prosedur Pelayanan bagi Peserta BPJS Kesehatan

Ada beberapa tahapan pelayanan pengobatan BPJS kesehatan yang perlu ditempuh, antara lain sebagai berikut. 


Pengobatan Faskes 1

Apabila sakit, peserta BPJS dapat melakukan pengobatan pada fasilitas kesehatan (faskes) 1 yang telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatannya. Adapun faskes 1 yaitu puskesmas poliklinik milik TNI/Polri, dokter keluarga praktek perorangan maupun bersama, doker gigi keluarga dan klinik 24 jam. Setelah melakukan pengobatan di faskes 1, maka peserta BPJS kesehatan pulang ke rumah.

Rujukan ke Rumah Sakit

Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut seperti rawat inap maka peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan rujukandari Faskes 1 untuk melakukan pengobatan di rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah/ TNI/ Polri/ RS swasta yang bekerjasama.

Langsung Rumah Sakit

Dalam keadaan darurat, peserta BPJS kesehatan dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa pergi ke faskes terlebih dahulu. Keadaan darurat yang dimaksud adalah apabila peseta BPJS tersebut dalam keadaan sakit yang dapat menimbulkan cacat atau kematian.

Syarat Berobat Dengan BPJS di Puskesmas

Setelah mengetahui tentang prosedur pelayanan BPJS kesehatan, mari kita lanjutkan tentang syarat berobat dengan BJPS di puskesmas. Pengobatan BPJS tersebut dapat dilakukan dalam dua kondisi, yaitu apabila pasien berada di dalam kota maupun di luar kota.

a. Syarat berobat dengan BPJS di puskesmas dalam kota

Pasien atau peserta BPJS yang berada di dalam kota dapat melakukan pengobatan di puskesmas yang telah didaftarkannya. Adapun syarat berobat dengan BPJS di puskesmas dalam kota yang perlu Anda bawa adalah sebagai berikut.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • BPJS Kesehatan Asli dan fotokopi

b. Syarat berobat dengan BPJS di puskesmas luar kota

Sebelumnya pemerintah hanya memperbolehkan pengobatan dengan BPJS di puskesmas luar kota bagi pasien dalam keadaan darurat. Namun kini pengobatan dapat dilakukan untuk pasien yang hanya sekedar berobat jalan maupun kondisi gawat darurat. Adapun syarat berobat dengan BPJS di puskesmas luar kota yang perlu Anda bawa adalah sebagai berikut.

· Surat pengantar berkunjung dari BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan surat ini, silahkan datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Untuk kepentingan berobat jalan, surat ini dapat digunakan maksimal 3 kali ketika berkunjung pada puskesmas di luar kota. Sedangkan, untuk kondisi gawat darurat, tidak ada batasan kunjungan untuk puskesmas tersebut.

· BPJS Kesehatan Asli dan fotokopi

Demikian diatas, informasi yang dapat kami sampaikan mengenai syarat berobat dengan BPJS di puskesmas, serta hal terkait lainnya. Semoga bermanfaat.