Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?


BPJS merupakan hal yang mutlak dan hampir dimiliki oleh setiap warga negara. Tujuan dari diselenggarakan program ini yakni agar setiap orang dapat memiliki asuransi kesehatan yang dapat digunakan sewaktu-waktu. Ada tiga kategori kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Ketiga golongan tersebut memiliki kategori pembayaran yang berbeda-beda. Untuk golongan pertama biaya angsuran BPJS lebih mahal sedikit dari pada golongan kedua dan ketiga. Kebalikannya, untuk golongan ketiga memiliki beban angsuran yang lebih rendah dan murah. Rawat inap dengan golongan BPJS 1 mendapat kelas ruang rawat dengan sedikit penghuni, yakni hanya sekitar 2-3 orang. Untuk golongan kedua dihuni sekitar 3-4 orang dan golongan ketiga biasa dihuni oleh lebih dari 4 pasien. Akan tetapi dari perbedaan golongan tersebut memiliki persamaan yakni dalam hal pelayanan dan kualitas obat. Agar anda bisa dengan mudah pindah kelas rawat BPJS kesehatan, apa saja syaratnya? Yuk kita simak.









Untuk Anda Yang Ingin Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan, apa Syaratnya?



Banyak yang tidak sedikit pasien yang berharap mendapatkan kualitas yang terbaik, termasuk masalah kelas rawat inap. BPJS golongan ketiga mendapatkan fasilitas kelas yang diisi oleh sekitar 4-5 pasien sehingga membuat pasien tersebut merasa kurang nyaman. Oleh karena untuk anda yang ingin pindah kelas rawat BPJS kesehatan, apa saja syaratnya? Berikut adalah persyaratan-persyaratan yang wajib anda perhatikan ketika meminta pindah kelas rawat inap.




1. Siapkan Dokumen


Untuk anda yang ingin pindah kelas rawat BPJS kesehatan, apa saja syaratnya?. Dokumen disini merupakan salah satu syarat penting untuk pengajuan pindah kelas rawat inap. Anda bisa mempersiapkan sejak awal sehingga tidak kebingungan ketika mengurus perpindahan kelas inap. Ada beberapa dokumen yang perlu anda perhatikan dan persiapkan. Dokumen tersebut antara lain E-KTP, KK, mengisi dan menandatangani formulir perubahan data, BPJS, serta tidak ada tunggakan biaya.




2. Pergi Ke Kantor BPJS Kesehatan


Cara ini dilakukan secara offline yakni dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Ketika anda akan berkunjung ke kantor BPJS jangan lupa sertakan dan bawa dokumen-dokumen yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Dokumen ini sebagai data dan angket untuk anda ketika memilih pindah kelas rawat inap. Jelaskan kepada petugas mengapa anda memilih untuk pindah kelas serta minta kejelasan berapa biaya yang nantinya akan anda tanggung.



3. Cost Sharing


Cost sharing disini yakni tambahan biaya yang harus anda bayar ketika anda memilih untuk naik kelas. Dihitung dari selisih biaya ketika anda belum mengajukan untuk naik kelas. Anda wajib mentaati peraturan serta tidak boleh menunggak biaya yang dibebankan BPJS kepada anda. Sehingga angsuran yang dibayarkan haruslah lancar. Jika ingin naik kelas tetapi tidak sanggup dan kesulitan membayar biaya yang dibebankan mending jangan meminta untuk pindah kelas. Hal tersebut merupakan syarat ketika anda memilih naik kelas rawat inap.



4. Dilakukan 1 KK Secara Kolektif


Kebanyakan BPJS sekarang dalam pendaftaran dan pembayaran angsuran dilakukan secara kolektif. Ketika anda ingin pindah kelas rawat inap maka secara otomatis anda juga harus melakukan pindahan pada 1 anggota KK. Jika dalam satu kartu keluarga terdiri dari 5 anggota maka anda juga wajib melakukan perubahan kelas pada keseluruhan anggota anda. Perhitungan anggota KK tersebut bertujuan memudahkan anda dalam pembayaran angsuran BPJS karena dilakukan secara kolektif bukan individu.




5. Dilakukan Selama 12 Bulan Aktif


Anda tidak boleh mengajukan perpindahan kelas rawat inap apabila menjadi anggota BPJS kurang dari 12 bulan. Sehingga untuk mengurus perpindahan kelas tersebut minimal harus sudah menjadi anggota selama 1 tahun. Hal ini ditekankan agar pengguna kartu BPJS yang tergolong masih baru bisa mentaati terlebih dulu peraturan yang dibuat. Sebagai anggota baru anda tidak boleh memaksakan kehendak dengan melanggar ketentuan tersebut.


Posting Komentar untuk "Tanya: Pindah Kelas Rawat BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?"