Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan adalah suatu program asuransi kesehatan yang diadakan oleh pemerintah yang memiliki mekanisme gotong royong yang mana peserta yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dan juga subsidi silang dari peserta BPJS Kesehatan lain yang belum mengggunakan klaim BPJS nya. Pemerintah sendiri akan menanggung selisih biaya klaim yang muncul karena iuran BPJS terkadang tidak dapat menutupi seluruh biaya pengobatan yang terjadi.
Seluruh warga Indonesia sangat disarankan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan, karena bagaimanapun ini sangat penting. Pastinya siapa manusia didunia ini yang tidak pernah sakit, nah dengan mengikuti BPJS, setidaknya bisa terbantu, karena kita tidak perlu memikirkan masalah biaya pengobatan.
Perlu diketahui, BPJS sendiri terdiri atas 3 kategori kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Biaya iuran yang paling tinggi tentu saja untuk kelas 1, namun biaya tersebut sebanding dengan perawatan dan kelas kamar rawat inap yang akan diterima peserta.
BPJS menanggung pengobatan anda sampai seumur hidup (tidak berjangka waktu) selama anda rutin melakukan pembayaran satu bulan sekali. Namun, tidak semua penyakit dan pelayanan pengobatan dapat di klaim oleh BPJS Kesehatan.
Lantas, kira-kira apa saja penyakit dan pelayanan pengobatan yang tidak ditanggung BPJS tersebut?
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
1. HIV/AIDS
Penyakit yang satu ini tidak dapat diklaim dengan BPJS karena dianggap penyakit yang terjadi karena keteledoran atau kesalahan dari peserta sendiri. Namun, untuk kasus HIV/AIDS karena tertular atau kejadian lain diluar keteledoran pribadi, dapat diurus untuk menggunakan BPJS.
2. Penyakit dari Narkoba
Segala jenis penyakit yang berhubungan dengan narkoba tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai suatu tindak pidana dan kesengajaan dari diri sendiri.
3. Operasi Kecantikan
Operasi operasi yang berdasar untuk mempercantik diri, tidak akan ditanggung oleh kecantikan. Hal ini termasuk operasi bekas luka, operasi yang disebebkan karena menyakiti diri sendiri, dan operasi karena kecelakaan. Karena operasi karena kecelakaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penyakit lain diluar ketiga hal tersebut, dapat ditanggung oleh BPJS dengan prosedur rujukan berjenjang. Pertama, pasien terlebih dahulu berobat ke FasKes tingkat 1 seperti puskesmas, poliklinik, dokter pribadi atau dokter praktik. Jika diperlukan, dokter dapat memberi rujukan ke rumah sakit mitra BPJS.
Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS
Menurut Permenkes RI Nomor 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan meliputi :
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di FasKes tingkat 1 yang bukan mitra BPJS (kecuali darurat).
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh progam jaminan kecelakaan lalu lintas dinas terkait.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri.
- Pelayanan kesehatan kecantikan.
- Pelayanan kesehatan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan kesehatan untuk meratakan gigi.
- Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri.
- Pengobatan komplementer seperti pengobatan alternatif, tradisional, dan non medis lainnya.
- Pengobatan dalam kategori percobaan.
- Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana tanggap darurat, kejadian luar biasa / wabah.
- Biaya Pelayanan kesehatan lain yang tidak berhubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang akan diberikan.
Nah itulah diaats ulasan lengkap mengenai daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS. Semoga informasi diatas bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS"