Menjadi anggota BPJS Kesehatan mempunyai dampak positif bagi kita dan sangat menguntungkan. BPJS merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk pengobatan kesehatan anda secara gratis. Namun anda juga harus mengetahui beberapa prosedur cara berobat dengan kartu BPJS di rumah sakit agar anda bisa mendapatkan pengobatan secara cuma-cuma. Beberapa pengobatan yang membutuhkan perawatan dirumah sakit sudah dapat ditanggung oleh pihak BPJS. Namun ada beberapa penyakit yang harus membutuhkan biaya tambahan karena penyakit tersebut tidak ada pada daftar BPJS.
Cara Berobat Dengan Kartu BPJS Di Rumah Sakit
Agar biaya pengobatan bisa sepenuhnya ditanggung pihak BPJS maka anda harus mengetahui cara berobat dengan kartu BPJS di rumahsakit.
1. Mengikut Prosedur Yang Ditetapkan
Setelah anda terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, segeralah pelajari sistematika maupun tata cara berobat agar tak mengeluarkan uang sedikitpun. Banyak dari kita yang masih belum memahami prosedurnya. Dalam proses klaim untuk mendapatkan pengobatan gratis anda juga harus melewati tahapan demi tahapannya. Tidak serta-merta anda langsung mendatangi ke rumah sakit saat ingin pengobatan dengan menggunakan BPJS. Jelas pihak rumah sakit akan menolak kartu BPJS yang anda miliki.
2. Mendatangi Puskesmas Setempat
Cara berobat dengan kartu BPJS di rumah sakit selanjutnya adalah anda harus mendatangi FasKes 1 terlebih dahulu. Yang dimaksud dengan FasKes adalah puskesmas, klinik ataupun dokter keluarga. Namun ketika keadaan sangat mendesak anda juga bisa langsung ke rumah sakit yang telah terdaftar sebagai fasilitas BPJS.
3. Pemeriksaan Di Puskesmas
Ketika anda telah memperiksakan diri ke puskesmas dengan menggunakan kartu bpjs, maka pihak puskesmas akan menentukan rujukan kepada rumah sakit yang menangani BPJS. Dikarenakan puskesmas juga tidak sanggup dengan peralatan yang lebih canggih daripada rumah sakit bila anda nantinya tidak dirujuk. Dan jangan lupa ketika anda menuju kerumah sakit rujukan jangan lupa anda harus membawa kartu BPJS dan surat rujukan dari puskesmas tersebut. Karena tanpa adanya surat rujukan tersebut, maka pihak dari BPJS berhak menolak klaim yang anda ajukan dan tidak menanggung biaya pengobatannya maupun obat-obatan. Maka surat rujukanlah yang sangat penting bila ingin menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
4. Ke Rumah Sakit Rujukan
Segeralah rujuk diri anda kerumah sakit hari itu juga saat surat rujukan telah dikeluarkan pihak puskesmas kepada anda. Banyak masyarakat tidak menyadari bilamana anda datang terlambat maka anda tidak akan dilayani hari itu dan harus menunggu keesokan harinya. Dan jangan lupa membawa kelengkapan dokumen anda seperti Kartu BPJS Kesehatan, foto copy KTP, foto copy KK, dan foto copy surat rujukan dari puskesmas. Ketika anda langsung kerumah sakit tanpa adanya surat rujukan dari puskesmas maka anda harus jeli dalam mencari rumah sakit sebagai peserta BPJS Kesehatan. Karena tidak semua rumah sakit mendaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan.
5. Rawat Dan Berobat Di Rumah Sakit
Ketika anda sudah mendapatkan kamar inap dirumah sakit anda tidak perlu memikirkan jumlah uang yang akan dibayarkan, karena semua beserta keperluan medis maupun obat sudah ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Namun ketika anda menginginkan kamar yang lebih bagus yaitu VIP atau VVIP maka anda dianjurkan menambah uang sedikit untuk berganti kamar. Karena pihak BPJS Kesehatan yang anda pakai adalah kelas 1. Karena harap dimaklumi mengingat tarif premi yang diajukan bisa dikatakan sangat murah dengan kisaran kisaran Rp 20 ribuan sampai Rp 60 ribuan saja. Maka bila anda masih belum puas atau menginginkan fasilitas yang lebih mewah maka anda bisa mengambil kelas dengan premi yang tinggi.
Posting Komentar untuk "Cara Berobat dengan Kartu BPJS Di Rumah Sakit"