Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Berobat Menggunakan BPJS di Klinik






BPJS kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki tugas atas jaminan kesehatan nasional. BPJS merupakan suatu bentuk Badan Hukum Publik yang mempunyai tanggung jawab langsung kepada presiden dan dapat dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat.



Sebelum menjadi BPJS Kesehatan, dahulunya bernama Askes (Asuransi Kesehatan). Namun Sekarang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi program pemerintah dengan menggunakan kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014.



Sejak awal tahun 2014 hingga sekarang, peminat BPJS semakin meningkat. Hal ini juga diimbangi dengan fasilitas dan kemudahan yang didapat dengan menjadi anggota aktif BPJS. Dalam peraturannya, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya (baik baru maupun lama) sebagai anggota BPJS.



Untuk peorangan juga diwajibkan untuk membuat BPJS. Dimana nanti semua anggota akan diwajibkan membayar iuran perbulannya sebagai anggota BPJS yang besar iurannya sesuai dengan manfaat yang diberikan. Untuk masyarakat miskin, pembayaran iuran perbulannya akan ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran.




Prosedur Berobat di Klinik




Hal pertama yang dapat dilakukan untuk melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat 1 adalah dengan mendatangi puskesmas atau klinik setempat tentunya yang telah bekerja sama dengan BPJS kesehatan yang sudah tertera pada kartu BPJS Anda.



Dokumen yang harus dibawa pada saat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 adalah:


  1. KTP asli dan fotokopi 

  2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 




Kemudian Anda mengunjungi ruang regristasi atau pendaftaran pasien. Selanjutnya Anda tinggal mengantri untuk dipanggil di dalam ruang pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tahap 1 biasanya meliputi cek tekanan dara, berat badan, tinggi badan dan pemeriksaan lain secara mendetail mengenai kondisi Anda oleh petugas.



Dalam pemeriksaan tersebut, jika tidak perlu untuk melakukan rujuk, maka Anda cukup untuk dirawat di klinik atau puskesmas ersebt hingga benar-benar smebuh. Akan tetapi jika Anda membutuhkan untuk rujuk ke tingkat 2, maka Anda akan dirujuk ke rumah sakit daerah yang telah bekerja sama dengan BPJS dan disertai surat rujukan dari dokter.



Untuk pemilihan rujukan rumah sakit daerah sesuai lokasi dan saran dari dokter, bukan atas kehendak sendiri. Jika Anda memilih rumah sakit rujukan, maka bisa saja dalam surat rujukan Anda akan diberi kode APS (Atas Permintaan Sendiri) oleh dokter. Sehingga biaya yang dikenakan atas pengobatan akan ditanggung sendiri, bukan oleh BPJS.



Setelah pemeriksaan dari dokter fasilitas kesehatan tingkat 1 biasanya akan diberikan resep obat dokter. Kemudian, Anda tinggal menyerahkan resep tersebut di apotek puskesmas atau klinik yang tersedia. Jika dalam klinik atau puskesmas tersebut tidak memiliki apotek, maka Anda dapat mengunjungi apotek yang sudah bekerja sama dengan BPJS.



Maka prosedur pengobatan menggunakan BPJS di fasilitas kesehatan tingkat 1 telah selesai dan Anda tidak perlu untuk membayar biaya pengobatan dan obat yang Anda terima. Karena semua biaya yang Anda gunakan untuk berobat tersebut sudah di cover oleh BPJS.



Ikutilah aturan main BPJS dengan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku untuk prosedur klaim atau penggunaan BPJS untuk keperluan kesehatan lainnya. Maka Anda akan dilayani dengan baik.



Untuk informasi lebih lengkap mengenai BPJS, silahka Anda mengunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id. Sekian informasi mengenai persyaratan berobat menggunakan BPJS di klini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.