Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan Caesar Dan Normal
Ada kabar gembira untuk peserta BPJS yang sedang mengandung (ibu hamil) karena semua biaya dari kehamilan hingga melahirkan (normal atau caesar) akan ditanggung oleh BPJS. Tentu saja jika mengikuti persyaratan dan prosedur dengan benar. Oleh karena itu, anda perlu memahami cara menggunakan BPJS untuk melahirkan caesar dan normal agar semua biaya ditanggung BPJS.
Kartu BPJS dapat digunakan jika anda mengikuti prosedur persalinan yang sudah ditentukan. Berikut persalinan yang ditanggung oleh BPJS.
Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di FASKES 1. Jika di FASKES 1 tidak ada fasilitas persalinan maka anda akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama dengan FASKES 1 tersebut. Namun, jika kedua hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka anda akan dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, sebaiknya ibu hamil selalu memeriksakan kandungannya semasa kehamilan. Hal ini bertujuan untuk untuk mengetahui perkembangan janin. Apabila kandungan tidak dapat ditangani dengan normal karena ada kendala medis maka dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini. Selanjutnya ibu hamil dapat segera ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan tersebut untuk memeriksa kehamilan.
Layanan BPJS akan dapat digunakan untuk melahirkan caesar jika peserta BPJS kesehatan mengalami kelainan dalam kandungannya. Kelainan tersebut misalnya bayi dalam keadaan sungsang, air ketuban pecah, dan lain sebagainya. Berikut prosedur menggunakan BPJS untuk melahirkan caesar.
a) Persiapan Dokumen
Syarat mutlak BPJS dapat digunakan untuk caesar adalah adanya surat rujukan dari fasilitas kesehatan (FASKES) 1. Petugas medis tidak akan melayani tanpa adanya surat rujukan tersebut kecuali dalam keadaan darurat seperti kecelakaan atau sudah pendarahan sebelum bersalin di rumah. Selain surat rujukan anda juga harus menyiapkan dokumen sebagai berikut.
b) Mendaftar Rawat Inap Dan Penentuan Tanggal Operasi
Operasi caesar tidak dapat dilakukan dengan rawat jalan. Oleh karena itu, anda harus mendaftar rawat inap. Mendaftarlah di loket pendaftaran kemudian anda akan diminta mengisi formulir dan tanda tangan serta menunjukkan KTP dan BPJS. Setelah semuanya selesai anda akan diberikan selembar kertas yang harus anda serahkan kepada perawat yang bertugas di kamar yang akan anda tempati. Anda juga akan segera mendapat jadwal untuk melakukan operasi.
c) Menyiapkan Dokumen Untuk BPJS
Anda akan diminta menyerahkan dokumen kepada BPJS. Dokumen tersebut yaitu:
Selain itu, keluarga harus membuat surat eligibilitas peserta sebagai syarat pasien BPJS dengan melengkapi persyaratan tersebut. Surat eligibilitas dibuat di BPJS center yang biasanya sudah tersedia di berbagai rumah sakit.
Apabila kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka surat rujukan tidak diperlukan. Ibu hamil yang akan melahirkan biasanya langsung dibawa ke rumah sakit menuju emergency kebidanan dan akan ditangani sebagai peserta BPJS.
Berikut beberapa kondisi terjadinya kelainan yang menyebabkan ibu hamil mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
Demikian informasi mengenai cara menggunakan BPJS untuk melahirkan caesar dan normal. Semoga bermanfaat bagi anda.
Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan Caesar Dan Normal
Kartu BPJS dapat digunakan jika anda mengikuti prosedur persalinan yang sudah ditentukan. Berikut persalinan yang ditanggung oleh BPJS.
1. Proses Melahirkan Normal
Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di FASKES 1. Jika di FASKES 1 tidak ada fasilitas persalinan maka anda akan dirujuk ke bidan yang sudah bekerjasama dengan FASKES 1 tersebut. Namun, jika kedua hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka anda akan dirujuk ke rumah sakit.
Selain itu, sebaiknya ibu hamil selalu memeriksakan kandungannya semasa kehamilan. Hal ini bertujuan untuk untuk mengetahui perkembangan janin. Apabila kandungan tidak dapat ditangani dengan normal karena ada kendala medis maka dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini. Selanjutnya ibu hamil dapat segera ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan tersebut untuk memeriksa kehamilan.
2. Proses Melahirkan Caesar
Layanan BPJS akan dapat digunakan untuk melahirkan caesar jika peserta BPJS kesehatan mengalami kelainan dalam kandungannya. Kelainan tersebut misalnya bayi dalam keadaan sungsang, air ketuban pecah, dan lain sebagainya. Berikut prosedur menggunakan BPJS untuk melahirkan caesar.
a) Persiapan Dokumen
Syarat mutlak BPJS dapat digunakan untuk caesar adalah adanya surat rujukan dari fasilitas kesehatan (FASKES) 1. Petugas medis tidak akan melayani tanpa adanya surat rujukan tersebut kecuali dalam keadaan darurat seperti kecelakaan atau sudah pendarahan sebelum bersalin di rumah. Selain surat rujukan anda juga harus menyiapkan dokumen sebagai berikut.
- KTP suami dan istri asli dan salinannya
- Kartu Keluarga (KK) asli dan salinannya
- Surat nikah asli dan salinannya
b) Mendaftar Rawat Inap Dan Penentuan Tanggal Operasi
Operasi caesar tidak dapat dilakukan dengan rawat jalan. Oleh karena itu, anda harus mendaftar rawat inap. Mendaftarlah di loket pendaftaran kemudian anda akan diminta mengisi formulir dan tanda tangan serta menunjukkan KTP dan BPJS. Setelah semuanya selesai anda akan diberikan selembar kertas yang harus anda serahkan kepada perawat yang bertugas di kamar yang akan anda tempati. Anda juga akan segera mendapat jadwal untuk melakukan operasi.
c) Menyiapkan Dokumen Untuk BPJS
Anda akan diminta menyerahkan dokumen kepada BPJS. Dokumen tersebut yaitu:
- Fotocopy KTP suami dan istri masing-masing 3 lembar
- Fotocopy Kartu BPJS sebanyak 3 lembar
- Fotokopy surat rawat inap 3 lembar beserta yang asli
Selain itu, keluarga harus membuat surat eligibilitas peserta sebagai syarat pasien BPJS dengan melengkapi persyaratan tersebut. Surat eligibilitas dibuat di BPJS center yang biasanya sudah tersedia di berbagai rumah sakit.
Apabila kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka surat rujukan tidak diperlukan. Ibu hamil yang akan melahirkan biasanya langsung dibawa ke rumah sakit menuju emergency kebidanan dan akan ditangani sebagai peserta BPJS.
Kriteria Persalinan Yang Bisa Dirujuk Ke Rumah Sakit
Berikut beberapa kondisi terjadinya kelainan yang menyebabkan ibu hamil mendapat surat rujukan ke rumah sakit.
- Air ketuban berkurang drastis atau habis
- Posisi janin sungsang
- Kontraksi lemah bahkan berhenti
- Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
- Giantbaby (berat bayi di atas 4,5 kg)
- Placentaprevia (ari-ari menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir)
- Terjadi pendarahan
- Hipertensi atau diabetes
- Melewati hari perkiraan lahir (HPL)
- Tali plasenta melilit bayi
- Bayi kembar dua atau lebih
- Jarak operasi caesar yang sangat dekat
- Ari-ari terlepas terlebih dahulu
Demikian informasi mengenai cara menggunakan BPJS untuk melahirkan caesar dan normal. Semoga bermanfaat bagi anda.
Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS Untuk Melahirkan Caesar Dan Normal"