Cara Periksa Telinga Pakai BPJS
Daftar Isi
Hadirnya fasilitas BPJS sangat membantu masyarakat pada umumnya. Dimana dalam kerjanya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama merupakan Badan Hukum Publik yang bergerak dibidang Jaminan Kesehatan Nasional.
Sejak hadirnya BPJS Kesehatan awal tahun 2014 kemaren, pengguna BPJS semakin meningkat tiap tahunnya. Tidak hanya peminat yang antusias dengan hadirnya program kesehatan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, tetapi fasilitas dan kemudahan lain juga semakin menguntungkan anggota.
Semua masyarakat Indonesia dapat memiliki BPJS. Baik dari kelas ekonomi masyarakat rendah hingga kelas ekonomi yang tergolong tinggi sekali-pun. BPJS tidak membedakan fasilitas dan pelayanan, ya semua sama atas fasilitas dan pelayanan yang didapat para anggota BPJS Aktif.
Fasilitas BPJS dapat digunakan untuk klaim segala macam penyakit bahkan operasi. Tetapi semua klaim yang diajukan memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai aturan dari pihak BPJS.
BPJS mempunyai iuran tiap bulannya yang harus dibayarkan oleh anggota BPJS. Besar iuran yang ditangguhkan berbeda-beda sesuai dengan jenis tingkatan manfaat yang diinginkan anggota. Dikatakan BPJS Aktif jika tidak memiliki tunggakan atas iuran yang dibebankan oleh anggota BPJS.
Mengenai Pemeriksaan THT dan Pemakaian BPJS
Menjaga kesehatan perlu sekali dilakukan untuk menghemat biaya kesehatan dan kebugaran tubuh sendiri. Bahkan kita tahu bahwa biaya kesehatan sangat mahal harganya. Gangguan kesehatan sangat mengganggu pekerjaan bahkan aktifitas sehari-hari. Salah satu gangguan kesehatan seperti gangguan pada THT (Telinga Hidung Tenggorokan).
Seperti yang diketahui, klaim BPJS dapat digunakan untuk segala macam penyakit bahkan operasi sekalipun. Gangguan kesehatan THT dapat juga di klaim dengan BPJS, tentu saja pasien BPJS tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Akan tetapi tidak semua jenis gangguan THT dapat di klaim dengan BPJS. Berikut adalah daftar kriteria gangguan THT yang dapat ditanggung oleh BPJS:
- Adanya gangguan disfagia dan atau otalgiaakut
- Masuknya benda asing pada bronkus, tenggorokan, trakea, bagian hidung, dan bagian telinga
- Adanya abses pada area kepala leher dan THT
- Terjadinya Obstruksi pada jalan nafas atas grade II/III/IV Jackson
- Adanya gangguan vertigo
- Pasien terkena paresefasialis yang akut
- Terjadi pendarahan di THT dan trauma akut pada area THT, kepala dan leher
- Pasien mengalami tuli mendadak
Pemeriksaan mengenai gangguan THT dilakukan dengan datang ke faskes (fasilitas kesehatan) tingkat 1 yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk tahap pemeriksaan kesehatan. Apabila dalam fasilitas kesehatan tingkat 1 tidak mempunyai poli THT, maka biasanya akan hanya diperiksa kesehatannya, selebihnya akan dirujuk ke rumah sakit.
Dalam penangannya, jika dalam fasilitas kesehatan 1 tidak mempunyai poli THT atau memang pasien memerlukan tindak lebih lanjut ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit dengan surat pengantar yang dibuat oleh fasilitas kesehatan 1. Bukan atas dasar permintaan pasien.
Untuk peraturan BPJS, biasa akan di rujuk ke rumah sakit apabila sudah melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan 1 sebanyak minimal 2 kali. Apabila perawatan fasilitas kesehatan 1 tidak membuahkan hasil, maka baru akan di rujuk ke rumah sakit sesuai dengan aturan, yaitu rumah sakit yang dekat dengan fasilitas kesehatan 1.
Demikian informasi mengenai cara periksa telinga pakai BPJS. Semoga astikel ini bermanfaat bagi Anda semua. Sekian dan terimakasih.
Posting Komentar