Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Pindah Kelas Rawat Inap BPJS

Saat ini asuransi kesehatan sudah melekat dan menjadi satu kebutuhan penting bagi seluruh lapisan masyarakat. Beberapa tahun yang lalu pemerintah menghadirkan BPJS untuk menjamin dan membantu seluruh masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatannya. Kini BPJS hadir dengan berbagai tingkatan kelas dan fasilitas kesehatan tertentu. Bicara tingkatan kelas, BPJS menawarkan 3 tingkatan kelas. Yang membedakan dari ketiganya adalah fasilitas rawat inap. Lalu pertanyaanya bagaimana cara pindah kelas rawat inap BPJS?



Tidak sedikit terjadi kasus pada pasien khususnya peserta BPJS, ketika berobat dan kebetulan mendapatkan ruang perawatan yang penuh sehingga kurang nyaman dan akhirnya pasien memutuskan untuk pindah kelas ruang rawat inap. Apakah hal ini bisa dilakukan, dan bagaimana cara pindah kelas rawat inap BPJS?



Sebenarnya semua prosedur yang termuat dalam BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam Keputusan Presiden dan Menteri Kesehatan. Tak terkecuali mengenai pindah rawat inap, yang sudah diatur dalam Permenkes No.28 Tahun 2014 Bab IV tentang Pelayanan Kesehatan pada poin E.









Berikut adalah penjelasan prosedur pindah kelas rawat inap pasien BPJS.




Ruang Rawat Inap Menjadi Hak Penuh Pasien BPJS


Pasien BPJS diberikan kesempatan maksimal 3 hari saja untuk mendapatkan perawatan di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi di atasnya. Hari berikutnya akan dikembalikan ke ruang perawatan yang sudah menjadi hak pasien peserta BPJS.



Apabila saat pasien akan dipindah ke ruang perawatan semula dan ternyata tidak sesuai dengan haknya maka akan ada penawaran untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang setara. Semua biaya sudah menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan tersebut.




Apabila Kelas yang Menjadi Haknya Penuh


Pasien akan dirawat dikelas satu tingkat yang berada dibawahnya apabila kelas yang sesuai hak peserta penuh dan bahkan kelas yang berada satu tingkat diatasnya juga penuh. Waktu yang diberikan sama yakni 3 hari. Setelah itu pasien BPJS akan dikembalikan di ruang yang sesuai dengan haknya.




Apabila Semua Kelas Perawatan Di Rumah Sakit Tersebut Penuh


Pihak rumah sakit akan menawarkan untuk memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta difasilitasi oleh FKRTL. Wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus dikeluarkan akibat peningkatan kelas perawatan kepada peserta.




Apabila Peserta BPJS Sendiri yang Meminta Pindah Kelas Perawatan


Peserta atau anggota keluarga yang mewakili harus memberikan surat pernyataan secara tertulis yang telah ditandatangani apabila memutuskan untuk pindah kelas perawatan. Yang isinya menyatakan atas kemauan sendiri serta menyetujui berapapun biaya yang diminta.



Berikut adalah cara pindah kelas rawat inap BPJS.


  1. Anda dapat melakukan secara online maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat. 

  2. Perpindahan kelas hanya berlaku untuk peserta BPJS yang baru dan belum pernah sama sekali melakukan pembayara iuran pertama sebagai syarat mengaktifkan kartu BPJS. 

  3. Perpindahan kelas akan berlaku bagi anggota BPJS lama dengan syarat keanggotaannya sudah lebih dari 1 tahun. 

  4. Kartu BPJS yang bersangkutan dibawa. 

  5. Bukti pembayaran iuran bulan terakhir dibawa. 

  6. Mengisi surat pernyataan pindah kelas wajib bermaterai 6000. 

  7. Sebagai tambahan apabila dibutuhkan, membawa fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Identitas (KTP) yang bersangkutan. 




Itulah beberapa informasi mengenai cara pindah kelas rawat inap BPJS. Semoga informasi diatas dapat membantu Anda dalam mengurus keanggotaan BPJS.

Posting Komentar untuk "Cara Pindah Kelas Rawat Inap BPJS "