Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS






Saat ini, proses persalinan menjadi lebih mudah dengan menggunakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang akan membantu meringankan biaya persalinan Anda. dengan begitu, proses persalinan baik secara normal atau cesar bisa Anda lakukan dengan biaya yang telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan.



Anda bisa menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan mulai dari pemeriksaan hingga proses persalinan berlangsung. Fasilitas-fasilitas tersebut bisa Anda dapatkan di berbagai rumah sakit di daerah sekitar Anda.



Oleh karena itu, bagi Anda yang belum mendaftarkan diri menjadi salah satu peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftar melalui kantor di tempat Anda bekerja. Sangat disayangkan jika kesempatan ini tidak Anda gunakan sebaik mungkin karena dengan BPJS persalinan Anda akan banyak terbantu.



Akan tetapi dalam menggunakan kartu BPJS Kesehatan, Anda perlu mengetahui beberapa syarat dan bagaimana prosedur yang dijalankan agar biaya persalinan Anda bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Berikut akan kami ulas secara singkat terkait persyaratan beserta prosedurnya.




Persyaratan dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS




Dalam melakukan persalinan menggunakan BPJS Kesehatan Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berkas yang dibutuhkan seperti kartu BPJS peserta, Kartu Keluarga (KK), Kartu TAnda Penduduk (KTP), dan Buku Kesehatan Ibu dan Anak.



Anda bisa melakukan persalinan normal menggunakan BPJS di faskes 1, yaitu puskesmas atau klinik yang telah dilengkapi dengan fasilitas bersalin. Dalam proses persalinan menggunakan BPJS Kesehatan yang dilakukan di puskesmas akan berbeda dengan yang dilakukan di rumah sakit.



Di puskesmas proses persalinan Anda tidak akan ditangani oleh seorang seorang dokter umum atau dokter spesialis kandungan melainkan seorang bidan. Terdapat prosedur persalinan tertentu untuk persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang harus Anda ikuti.



Jika kondisi kandungan Anda hingga masa persalinan tidak ada kelainan, maka puskesmas atau klinik sebagai faskes 1 yang memiliki fasilitas untuk bersalin atau jejaring bidan akan menangani proses persalianan Anda.



Namun apabila terdapat kelainan pada kondisi kandungan Anda dalam proses persalinan maka, maka Anda dapat dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan persalinan di sana dengan menggunakan biaya yang telah ditanggung dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit.



Sedangkan jika puskesmas atau klinik yang berada di daerah Anda tidak memiliki atau tidak dilengkai dengan fasilitas sebagai sarana dan prasarana melahirkan normal ataupun jejaring bidan, maka Anda bisa dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan proses persalinan normal di rumah sakit dengan menggunkan BPJS Kesehatan.



Sebagai pasien yang akan melakukan persalinan di puskesmas menggunakan BPJS Kesehatan, Anda tidak harus datang di faskes 1 yang telah terdaftar di kartu BPJS. Dengan begitu, Anda bisa datang ke semua klinik atau puskesmas sekitar Anda sebagai faskes 1 yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



Seperti yang telah terdapat pada Permenkes nomor 59 tahun 2014 tentang persalinan yang dilakukan di faskes 1 masuk non kapitasi. Pemeriksaan kehamilan (ANC), melakukan persalinan normal, dan pemeriksaan setelah lahir (PNC) yang dilakukan di puskesmas atau klinik bisa ditagihkan ke BPJS Kesehatan.



Alangkah baiknya jika sebelum melahirkan, Anda mulai mencari puskesmas atau klinik dengan layanan persalinan yang sesuai dengan keinginan Anda. dengan begitu, Anda tidak sampai pindah faskes. Semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin melakukan persalinan dengan BPJS Kesehatan di Puskesmas atau Klinik dan terima kasih.

Posting Komentar untuk "Syarat Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS"