Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Ambulan untuk Antar Jenazah Ditanggung BPJS Kesehatan?



Mungkin masih banyak masyarakat yang masih belum benar-benar memahami cara kerja dan ketentuan dari BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan pada dasarnya memang sebuah program pemerintah yang dikhususkan untuk menangani masalah kesehatan masyarakat. Jika berbicara tentang kesehatan, mobil ambulan ataupun mobil antar jenazah memang hal yang sangat berkaitan dengan kesehatan. Lalu, apakah ambulan untuk antar jenazah ditanggung BPJS Kesehatan? Sebagian masyarakat mungkin masih merasa bingung dengan hal tersebut. Inilah beberapa penjelasannya.






Ketentuan Ambulan Dalam BPJS Kesehatan





Adanya program BPJS Kesehatan sedikit banyak memang memberikan keuntungan dan kemudahan bagi masyarakat. Banyak fasilitas-fasilitas kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya yaitu adanya mobil ambulan. Mobil ambulan memang memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Kadang ada sebagian masyarakat yang membutuhkan mobil tersebut untuk membawa pasien ke rumah sakit dan bahkan ada juga yang menggunakannya untuk mengantarkan jenazah. Akan tetapi, apakah ambulan untuk antar jenazah ditanggung BPJS Kesehatan? Inilah beberapa ketentuan penggunaan mobil ambulan yang ditanggung BPJS Kesehatan.



1. Diberikan Kepada Peserta BPJS Dengan Kondisi Kesehatan Tertentu




Mobil ambulan bisa digunakan oleh pasien yang mendapatkan rekomendasi dokter atau tenaga medis. Biasanya pasien akan mendapatkan rujukan dari dokter ketika kondisinya memang sudah semakin mengkhawatirkan. Rujukan dari dokter juga bisa dilakukan ketika pasien berada dalam kondisi yang membahayakan atau rumah sakit tidak memiliki kemampuan untuk menanganinya. Adanya rujukan dari dokter ini pada dasarnya digunakan untuk menjaga keselamatan pasien. Di saat itulah, pasien bisa menggunakan ambulan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.



2. Untuk Mengantarkan Rujuan Antar Faskes




Ambulan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika pasien membutuhkan rujukan antar faskes. Misalnya, antar faskes tingkat pertama ke faskes rujukan; dari faskes sekunder ke tersier; antar faskes sekelasnya atau bisa juga digunakan untuk merujuk ke faskes di bawahnya. Rujukan antar faskes yang dimaksud disini adalah pasien memang harus mendapatkan perawatan yang rutin di faskes yang berbeda. Ambulan untuk rujukan pasien antar faskes akan berlaku jika memang pasien dalam kondisi rawat inap. Jadi, untuk pasien yang rawat jalan, maka ambulan yang digunakan tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.



3. Ketika Digunakan Untuk Menjaga Keselamatan Pasien




Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Pasal 29 pada dasarnya ambulan merupakan sebuah fasilitas yang digunakan untuk menjaga keselamatan pasien. Di dalam undang-undang tersebut sebenarnya telah ada ketentuan yang pasti mengenai penggunaan mobil ambulan bagi pasien. Jadi, mobil ambulan bisa ditanggung BPJS Kesehatan jika digunakan untuk menjaga keselamatan pasien yang memiliki BPJS Kesehatan.




Beberapa penjelasan tersebut bisa dijadikan dasar untuk menjawab pertanyaan sebagian masyarakat apakah ambulan untuk antar jenazah ditanggung BPJS Kesehatan? Jadi, dapat disimpulkan bahwa ambulan untuk mengantarkan jenazah memang tidak termasuk dalam biaya yang ditanggung oleh BPJS. Keterangan tersebut telah didasarkan pada peraturan resmi dari kementerian kesehatan. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 menyatakan bahwa pada dasarnya pelayanan ambulan untuk mengantar jenazah tidak termasuk ke dalam penjaminan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Jadi, jika suatu ketika ada masyarakat yang membutuhkan ambulan untuk mengantarkan jenazah sebaiknya mempersiapkan dana terlebih dahulu.




Peraturan mengenai ambulan untuk mengantarkan jenazah tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan memang berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. Jadi, pada dasarnya ambulan hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika digunakan untuk mengupayakan keselamatan pasien selama dalam upaya pengobatan atau tindakan medis. Ketika ambulan digunakan untuk mengantarkan jenazah, berarti tujuannya tidak lagi untuk menjaga dan mengupayakan keselamatan pasien karena telah dalam kondisi meninggal.


Posting Komentar untuk "Tanya: Apakah Ambulan untuk Antar Jenazah Ditanggung BPJS Kesehatan?"