Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bila Perusahaan Sudah Tutup


BPJS Ketenagakerjaan merupakan suatu badan milik pemerintah yang menyelenggarakan jaminan sosial dan ekonomi bagi tenaga kerja atau pegawai yang bekerja disuatu instansi/perusahaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan biasanya didaftarkan secara kolektif oleh instansi/perusahaan tempat bekerja atau bila anda seorang pegawai mandiri bisa mendaftar dengan membentuk suatu wadah organisasi yang terdiri dari 10 orang atau lebih anggota didalamnya.

Pada dasarnya ketika seorang pegawai telah keluar dari perusahaan, tentunya segala tunjangan, fasilitas dan lainnya akan dihentikan (dinonaktifkan), termasuk keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tak jarang karena berbagai alasan, perusahaan kesulitan menonaktifkan keanggotaan BPJS ketenagakerjaan, meski karyawan yang bersangkutan sudah keluar.

Ketentuan Penonaktifan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


Perlu diketahui, yang dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut :
  1. BPJS Ketenagakerjaan aan menerima data jumlah dan upah dari karyawan atau pegawai yang masi aktif dari perusahaan. Jadi perusahaan seharusnya memperbarui data setiap satu bulan sekali. 
  2. Berdasarkan data tersebut, petugas BPJS akan membuat rekonsiliansi antara upah terlapor dengan iuran yang disetorkan ke Bank yang ditunjuk dan disesuaikan dengan jumlah karyawan yang keluar dan masuk dalam instansi. 
  3. Data karyawan yang masuk (karyawan baru) akan diisi pada Form F1a sebagai data peserta dan dicetakkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. 
  4. Data karyawan yang keluar akan diisi pada Form F1b sebagai bukti bahwa pegawai tersebut telah keuar dan nonaktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
  5. Proses kepersetaan baik membuat baru maupun menonaktifkan yang keluar hanya dapat dilaksanakan pada kantor cabang dan oleh petugas yang telah ditunjuk menjadi pembina perusahaan itu dan bukan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. 

Lantas bagaimana jika akan menonaktifkan kepersetaan BPJS namun perusahaan lama telah tutup? kejadian seperti ini kami yakin banyak dialami oleh karyawan (mungkin termasuk juga anda) dimana kasusnya adalah anda telah keluar dari perusahaan sementara BPJS Ketenagakerjaan anda masih aktif dan ketika anda akan mengurusnya di perusahaan lama anda untuk dinonaktifkan, ternyata perusahaan lama anda telah ditutup atau sudah tidak ada. Bagaimana solusinya ? simak ulasan berikut.

Cara Menonaktifkan Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan jika Perusahaan Sudah Tutup


Jika perusahaan lama anda telah tutup dan kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan anda belum nonaktif, anda dapat membuat suatu surat pernyataan disertai dengan materai yang isinya kurang lebih menyatakan hal - hal sebagai berikut :
  1. Bahwa Anda yang bertanda tangan di surat ini sudah benar benar sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut (sebutkan nama terang, alamat, dan juga nama perusahaan anda sebelumnya). 
  2. Mencantumkan tanggal tanggal masuk dan tanggal keluar saat bekerja di perusahaan tersebut. 
  3. Menyebutkan unit kerja (pada bagian dengan jabatan apa dan juga besaran upah yang diterima). 
  4. Menyatakan perusahaan telah tutup. 
  5. Menyatakan belum pernah mendaftarkan klaim jaminan hari tua. 

Kemudian, anda harus datang ke disnaker (dinas ketenagakerjaan) daerah anda untuk mendapat surat keterangan bahwa perusahaan telah nonaktif. Dengan persyaratan :
  1. Membawa Paklaring (Opsional/jika ada) 
  2. Membawa Fotocoy KTP dan KK 
  3. Membawa surat Pernyataan yang telah dibuat. 

Nah, begitulah Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bila Perusahaan Sudah Tutup. Semoga informasi diatas dapat membantu. Selamat mencoba dan semoga berhasil !

Posting Komentar untuk "Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Bila Perusahaan Sudah Tutup "