Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Operasi Mata Katarak ditanggung BPJS Kesehatan


BPJS kepanjangan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Banyak sekali layanan yang diberikan BPJS, termasuk BPJS kesehatan ini. BPJS Kesehatan merupakan suatu badan hukum public yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJS dapat dimiliki seluruh masyarakat Indonesia temasuk TNI/Polri, PNS, veteran, badan usaha, keluarga, badan usaha, ataupun masyarakat biasa. Untuk mendapatkan BPJS ini dapat dilakukan dengan mendaftar melalui online atau mendaftar melalui Dinas Kesehatan atau pihak yang membuka jasa pendaftaran BPJS.

Bagi peserta BPJS, setiap bulannya akan dikenakan iuran dengan ketentuan besar pembayaran iuran yang berbeda setiap bulannya tergantung kesepakatan saat pembuatan BPJS. Ada keringanan bagi Anda yang termasuk dalam warga miskin, dimana pembayaran iuran per bulannya ditanggung oleh pemerintah pada Progam Bantuan Iuran.

Hampir seluruh penyakit yang Anda derita, jenis operasi yang akan dilakukan, ataupun jenis indikasi medis yang Anda alami dapat dicover oleh BPJS bagi Anda pengguna BPJS aktif. Maksud dari BPJS aktif adalah dengan tidak memiliki tunggakan iuran BPJS.

Katarak merupakan penyakit mata dengan adanya titik atau bercak putih pada lensa mata yang menyebabkan mata melihat dengan kabur (tidak jelas). Baik anak-anak hingga orang tua dapat mengalami penyakit ini. Untuk penanganan penyakit ini dapat dilakukan dengan operasi untuk menghilangkan titik atau bercak putih pada lensa mata tersebut.


Mengenai Klaim Operasi Katarak oleh BPJS

Mendengar kata operasi, Anda mungkin berfikiran kalau biaya yang dikeluarkan akan lebih banyak. Tetapi jangan khawatir jika Anda menggunakan BPJS kesehatan. Karena masalah Anda akan terbantu dengan terdaftarnya Anda sebagai anggota BPJS aktif.

Untuk dapat mengklaim biaya sebagai anggota BPJS aktif, Anda harus mengikuti prosedur yang diberikan pihak BPJS. Dimana hal yang pertama dilakukan adalah pasien melakukan pemeriksaan dan berobat ke faskes (fasilitas kesehatan) 1 yang terah tertera pada kartu peserta.

Selanjutnya, jika dalam tahap pengobatan fasilitas kesehatan 1 merujuk untuk melakukan operasi, maka akan dilakukan rujukan dengan rumah sakit yang juga memang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Fasilitas kesehatan 1 maksudnya dokter keluarga dari puskesmas atau klinik kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Tentunya BPJS tidak menerima klaim atas perorangan, akan tetapi klaim yang berlaku adalah klaim yang dilakukan oleh pihak rumah sakit yang akan mengurus biaya yang diperlukan atas pelayanan kesehatan pasien BPJS ke BPJS Kesehatan.

Untuk keadaan darurat, pasien BPJS bisa langsung menuju ke rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS. Untuk kenyamanan dan kelancaran Anda dalam mengurus klaim BPJS, perlu Anda cari tahu persyaratan untuk klaim BPJS di layanan kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS.

Dalam pembuatan BPJS perlu Anda cari tahu juga mengenai syarat dalam pembuatannya, begitu juga dengan syarat dan ketentuan yang diberikan untuk mengklaim biaya kesehatan oleh BPJS. Pastikan Anda mematuhi peraturan yang berlaku agar pelayanan yang diberikan kepada Anda juga maksimal.

Lebih baik jika Anda menjaga kesehatan Anda, dari pada harus mempunyai masalah dengan kesehatan. Sesuai dengan yang kita tahu bahwa lebih baik mencegah daripada mengobati, ya karena kita tahu bahwa biaya kesehatan memang mahal harganya.

Demikian informasi mengenai operasi mata katarak yang dapat ditanggung oleh BPJS kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.