Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Biaya yang ditanggung BPJS untuk Operasi Caesar


Persalinan dengan cesar tentunya membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan persalinan normal. Untuk saat ini, rata rata biaya dari operasi cesar berkisar di atas 8 jutaan.

Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pengeluaran anda untuk operasi cesar anda akan jauh lebih ringan karena terdapat biaya cover dari BPJS. Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan juga memiliki aturan tarif INA CBGs.

Meskipun banyak biaya yang tercover, tidak semua kasus operasi cesar akan ditanggung oleh BPJS. Namun terbatas pada kebutuhan peserta dan telah memenuhi syarat yang ditentukan. Hal hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1. Tidak dapat dilakukan atas kehendak sendiri

Apabila dari sisi medis dokter telah menyarankan untuk melakukan operasi cesar dan merujuk kepada rumah sakit lain atau tetap dirumah sakit tersebut, maka biaya operasi anda akan dicover oleh BPJS. Berbeda ceritanya jika anda yang menghendaki bahkan ‘memaksa’ dokter untuk melakukan operasi cesar, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya.

2. Ada Indikasi Medis

Indikasi medis yang dimaksud adalah posisi bayi sungsang, penyilit, atau ketuban pecah. Sehingga demi keselamatan pasien, operasi cesar harus segera dilaksanakan.

3. Membawa Surat Rujukan dari dokter FasKes tingkat 1

Jika anda diharuskan melakukan operasi cesar, maka anda harus mengikuti prosedur yang berlaku. diawali dengan pemeriksaan dari FasKes (Fasilitas Kesehatan) tingkat . FasKes tingkat 1 meliputi poliklinik, dokter praktik, dokter pribadi, maupun puskesmas. Hal ini dikecualikan apabila anda berada dalam keadaan gawat darurat sehingga harus segera dilarikan ke rumah sakit.

4. Kartu BPJS Kesehatan Harus Aktif

Hal ini mungkin terlihat sepele, namun justru sering dilupakan sebagian orang. Memastikan kartu BPJS Kesehatan masih aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran sangat penting anda lakukan. BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya operasi cesar peseta yang masih memiliki tunggakan pembayaran apalagi kartu BPJS yang telah nonaktif.

Setelah mengetahui persyaratan yang berlaku, anda sebaiknya mengetahui biaya yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Simak ulasan dibawah ini.

Biaya Persalinan Operasi Cesar yang ditanggung BPJS



Apabila ternyata peserta BPJS Kesehatan mengalami gangguan atau kelainan pada persalinannya, dan mengharuskan dilakuka operasi cesar maka peserta BPJS Kesehatan tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit yang telah ditunjuk dan bekerjasama dengan BPJS yang tentunya melayani tindakan operasi cesar. Operasi Cesar sendiri dibagi menjadi 3 kategori sesuai dengan tingkat kelainan persalinan. Adapun untuk biaya yang di tanggung oleh BPJS ialah :

1. Operasi Caesar Ringan

BPJS Kelas 3 sebesar Rp 5.257.900, BPJS Kelas 2 sebesar Rp 6.285.500, BPJS Kelas 3 sebesar Rp 7.333.000.

2. Operasi Caesar Sedang

BPJS Kelas 3 sebesar Rp 5.780.000, BPJS Kelas 2 sebesar Rp 6.936.000, BPJS Kelas 3 sebesar Rp 8.092.000.

3. Operasi Caesar Berat

BPJS Kelas 3 sebesar Rp 7.915.300, BPJS Kelas 2 sebesar Rp 9.498.300, BPJS Kelas 3 sebesar Rp 11.081.400.

Biaya persalinan operasi cesar disetiap rumah sakit tentunya berbeda dan setiap biaya yang melebihi plafond diatas akan dibebankan pada peserta. Misalnya, anda seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 2 yang melakukan operasi cesar ringan dengan total biaya sebesar Rp 7.000.000. karena biasa maksimal yang ditanggung BPJS adalah Rp 6.285.500, anda harus membayar sebesar Rp 714.500 sisa biayanya.


Nah itulah tadi ulasan lengkap mengenai Biaya yang ditanggung BPJS untuk Operasi Caesar. Siapkan segalanya jauh sebelum HPL dan pastikan anda mendaftarkan diri di kelas BPJS yang sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan kesehatan anda. Semoga informasi diatas bermanfaat !

Posting Komentar untuk "Biaya yang ditanggung BPJS untuk Operasi Caesar "