Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Inilah Syarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS


Pembiayaan akses dan pelayanan fasilitas kesehatan sudah dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi mereka yang sudah menjadi peserta BPJS. Adanya kabar bahwa BPJS tidak akan menanggung 100 persen biaya 8 penyakit katastropik dibantah oleh pihak BPJS. Bahkan operasi caesar juga ditanggung oleh BPJS. Lantas apa saja syarat operasi caesar menggunakan BPJS?

Memang benar BPJS bisa digunakan untuk menanggung biaya operasi caesar. Namun tidak semua operasi caesar dapat ditanggung. Terdapat beberapa ketentuan khusus agar bisa menggunakan BPJS untuk menangani operasi caesar. Berikut adalah syarat operasi caesar menggunakan BPJS.

Operasi Caesar Dilakukan Atas Indikasi Medis

Telah dijelaskan di atas bahwasanya tidak semua penanganan persalinan caesar bisa ditanggung oleh BPJS. Salah satu yang dijadikan syarat bagi pasien BPJS adalah adanya indikasi medis untuk melakukan operasi caesar. Misalnya pasien dalam keadaan darurat posisi bayi yang sungsang, ketuban sudah pecah, dan telah terindikasi penyakit. Jadi penggunaan BPJS untuk persalinan bukan atas inisiatif pasien sendiri.

Mendapat Rujukan Dari Dokter FasKes Tingkat Satu

Teah ditetapkan prosedur yang wajib diikuti pasien peserta BPJS yang membutuhkan persalinan dengan cara operasi caesar. Pemeriksaan dengan fasilitas kesehatan tingkat 1 wajib dilakukan oleh pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat. Seperti di puskesmas, poloklinik, dokter pribadi, ataupun dokter praktek.

Puskesmas atau dokter akan memberikan rujukan apabila pada pasien ada indikasi persalinan harus dengan cara caesar. Rujukan hanya diberikan karena indikasi penanganan hanya bisa dilakukan secara caesar, bukan atas permintaan pasien.

Pasien Dalam Keadaan Emergency Bisa Langsung Menuju IGD

Tenang saja, apabila pasien benar-benar dalam keadaan darurat, misalnya mengalami ketuban pecah sehingga mengharuskan untuk segera dilarikan ke IGD, BPJS akan menanggung biaya persalinan operasi caesar. Pasien dalam kondisi darurat yang dibawa ke IGD akan ditanggung BPJS tanpa harus membawa rujukan dari faskes tingkat 1.

Kartu BPJS Pasien Harus Dalam Keadaan Aktif

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi ketika ingin menggunakan BPJS saat operasi caesar adalah kartu BPJS pasien masih dalam keadaan aktif tanpa memiliki tunggakan. Jika tidak, maka BPJS tidak bisa menanggung biaya persalinan secara caesar.

Jadi tidak ada salahnya jika mulai sekarang rajin membayar iuran BPJS. Di takutkan apabila dibutuhkan setiap saat, misalnya suatu waktu Anda harus melakukan persalinan secara caesar. Sehingga bisa menggunakan BPJS untuk menanggung semua biaya persalinan dan operasi caesar.

Bukan Atas Permintaan Pasien

Jika memang proses persalinan mengharuskan ditangani secara caesar dokter akan memberikan rujukan kepada pasien. Namun apabila rujukan diminta oleh pasien sendiri tanpa indikasi medis, maka BPJS tidak akan menanggung biaya persalinan dan operasi. Usahakan jangan curang ya.


Itulah beberapa syarat operasi caesar menggunakan BPJS. Intinya BPJS akan menanggung biaya persalinan dan operasi apabila terindikasi medis bukan atas kemauan pasien. Tenang saja, tabungan tidak akan terkuras apabila sudah diindikasi secara medis harus menjalani operasi caesar. Semoga bermanfaat ya!

Posting Komentar untuk "Inilah Syarat Operasi Caesar Menggunakan BPJS "