Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Sunat / Khitanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Sunat Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan - Bagi masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam, ada sebuah tindakan medis yang harus dilakukan khususnya bagi para anak laki-laki. Tindakan medis yang perlu dilakukan tersebut yaitu sunat. Sunat atau khitan memang menjadi sebuah kebiasaan yang sering dilakukan oleh para penduduk muslim khususnya yang berjenis kelamin laki-laki. Biasanya sunat ini dilakukan ketika seorang anak laki-laki belum dewasa. Tujuan dilakukannya sunat ini adalah untuk kesehatan. Nah, jika demikian muncullah pertanyaan publik apakah sunat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Simaklah beberapa uraiannya berikut ini.


Penjelasan Sunat Ditanggung BPJS KesehatanBanyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah sunat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Memang sunat atau khitan ini pada dasarnya bertujuan untuk membuat seorang laki-laki menjadi lebih sehat. Akan tetapi, ternyata kegiatan sunat atau khitan ini hanya dikenal atau pada umumnya dilakukan oleh para anak laki-laki yang beragama Islam. Tentu saja fakta ini menimbulkan berbagai pertanyaan lain mengenai sunat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak.

Apakah anda pernah mendengar istilah sunat atau khitan? Bagi sebagian warna negara Indonesia khususnya yang memeluk agama Islam, sunat adalah hal yang sangat sering didengar. Sunat atau khitan ini merupakan sebuah tindakan medis yang dilakukan untuk memotong bagian ujung pada kemaluan anak laki-laki. Selain menjadi kewajiban bagi anak laki-laki yang beragama Islam, tindakan sunat ini juga dilakukan atas dasar kesehatan.

Jika dilihat dari dasar dan tujuan tindakan sunat, memang cukup relevan dengan kepentingan kesehatan. Jadi, mungkin ada beberapa kalangan masyarakat yang berpendapat bahwa biaya sunat memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sayangnya hal itu tidak benar. Jadi, atas dasar berbagai macam pertimbangan, tindakan sunat atau khitan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu sudah sewajarnya jika para orang tua yang ingin melakukan sunat pada anaknya harus mempersiapkan dana terlebih dahulu. Nah, apakah ada pengecualian sunat yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Sunat Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Apakah sunat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Pertanyaan tersebut sudah menemukan jawabannya, yaitu pada dasarnya sunat memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya saja ada beberapa pengecualian mengenai peraturan tersebut.

Ternyata, ada beberapa tindakan sunat yang biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tindakan sunat atau khitan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu jika pasien tersebut memang menderita penyakit yang mengharuskan adanya tindakan khitan. Apa sajakah jenis-jenis gangguan kesehatan yang menyebabkan seseorang perlu dilakukan khitan dengan segera?

Gangguan Penyakit Yang Mengharuskan Khitan

Nah, seperti yang telah disebutkan bahwa tindakan sunat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika seseorang tersebut terbukti memilii penyakit tertentu. Inilah beberapa macam penyakit yang mengharuskan seseorang dilakukan tindakan sunat sesegera mungkin.

  1. Terjangkit penyakit infeksi seksual yang dapat menular
  2. Menderita penyakit radang pada penis
  3. Mengalami penyakit kanker penis
  4. Mengalami gangguan atau infeksi yang menyerang saluran kemih

Sebenarnya masih ada banyak jenis penyakit lainnya yang menyebabkan seseorang perlu mendapatkan tindakan sunat untuk menghilangkan penyakit yang dideritanya tersebut. Nah, jika seseorang memang benar-benar terindikasi berbagai macam penyakit yang menyerang alat kelamin pria tersebut, silahkan berkonsultasi dengan dokter untuk tindakan medis selanjutnya.


Berdasarkan beberapa penjelasan terkait sunat tersebut, maka kini masyarakat telah bisa menjawab bahwa tindakan sunat memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika atas kemauan sendiri. Sebaliknya, tindakan sunat atau khitan bisa menjadi tanggungan dari BPJS Kesehatan apabila seseorang diketahui dan terbukti mengalami penyakit yang dapat menghambat dan mengganggu kesehatan kelamin. Nah, bagi anda yang ingin terbebas dari biaya sunat atau khitan, silahkan mengikuti berbagai macam program sunat gratis yang dilakukan oleh lembaga kesehatan tertentu.

Posting Komentar untuk "Tanya: Apakah Sunat / Khitanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?"