Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Syarat USG Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan kepada para ibu hamil untuk memeriksakan kehamilannya dan ketika akan melahirkan. Untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan pada ibu hamil harus menjadi peserta BPJS kesehatan, kemudian mengikuti prosedur berobat yang berlaku juga memenuhi syarat USG menggunakan BPJS kesehatan. Salah satu layanan pemeriksaan pada kehamilan yaitu penggunaan Ultrasonografi atau yang dikenal dengan sebutan USG untuk mengetahui keberadaan didalam kandungan, termasuk juga salah satunya mengetahui jenis kelamin bayi yang berada dalam rahim ibunya.

Seluruh peserta Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk melakukan USG dan sesuai dengan prosedur pada pelayanan berjenjang, maka peserta tersebut diharuskan mendapat fasilitas USG yang dimaksud. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit yang bersangkutan, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.

Syarat USG Menggunakan BPJS Kesehatan


USG merupakan sebuah metode skrining yang juga sebagai bentuk pemeriksaan terhadap kehamilan yang dianggap aman. Ibu hamil memiliki jatah 1 kali pemeriksaan dengan USG yang ditanggung oleh BPJS, dan penggunaan USG ini harus berdasarkan pada rekomendasi ataupun atas rujukan dari dokter. Dalam artian Peserta tidak boleh minta untuk menggunakan USG, kerena penggunaan USG ini ditentukan oleh Dokter setempat. Kecuali dalam keadaan darurat maka peserta BPJS bisa langsung datang ke rumah sakit.

Berikut ini syarat untuk USG dirumah sakit yang dapat ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan:

1. Membawa Surat Rujukan Dari Faskes Tingkat 1

Saat anda hendak melakukan USG di rumah sakit hendaknya anda berkonsultasi dengan pihak terkait. Hal ini bertujuan agar anda mengetahui klaim atas kartu BPJS Kesehatan yang anda punya. Biasanya anda diarahkan agar membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 misalnya saja puskesmas ataupun dokter keluarga yang melayani BPJS kesehatan.

2. Menggunakan KTP

Baik fotocopy maupun KTP ( Kartu Tanda Penduduk) asli diperlukan dalam kelengkapan dokumen ketika anda akan melakukan USG di rumah sakit. KTP (Kartu Tanda Penduduk) baik asli maupun fotocopy ini berlaku untuk yang bersangkutan misalnya ibu hamil.

3. Kartu BPJS

Kartu BPJS kesehatan baik asli maupun fotocopy juga menjadi salah satu dari sekian syarat USG menggunakan BPJS kesehatan. Karena pihak BPJS kesehatan hanya mengklaim atau menanggung biaya USG yang berdasarkan rekomendasi atau rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1. Dan biasanya fasilitas kesehatan tingkat 1 ini akan merekomendasikan USG ketika dalam kondisi yang darurat atau hanya satu kali dalam masa kehamilan.

4. Fotocopy KK

Fotocopy KK ( Kartu Keluarga) merupakan kartu keluarga dari si ibu hamil yang akan direkomendasikan USG. Dari sekian syarat saat akan melakukan USG dengan klaim atau ditanggung oleh Pihak BPJS fotocopy Kartu Keluarga (KK) ini juga harus ada dalam dokumen saat pemeriksaan ke rumah sakit.

5. Buku Kontrol Kehamilan (KIA)

Buku kontrol kehamilan atau buku kesehatan ibu dan anak ini wajib menjadi syarat ketika akan melaksanakan USG. Supaya pihak rumah sakit juga mengetahui hasil kontrol dari kehamilannya. Buku kontrol kehamilan ataupun buku kesehatan ibu dan anak bisa didapatkan saat pemeriksaan pertama kali pada fasilitas kesehatan tingkat 1.


Selain USG ketika anda juga hendak proses melahirkan maka anda bisa menggunakan jasa pelayanan dengan kartu BPJS kesehatan. Dimana anda akan mendapatkan klaim atau cover penjaminan dana melahirkan normal dengan pertanggungan maksimal Rp 600 ribu. Kesimpulannya USG bisa ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan namun harus atas dasar indikasi dari medis yang mengharuskan untuk USG, jika keinginan sendiri maka tidak bisa ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan. Dan itulah syarat USG menggunakan BPJS kesehatan yang harus diketahui.

Posting Komentar untuk "Syarat USG Menggunakan BPJS Kesehatan"