Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berikut Syarat Berobat dengan BPJS di Rumah Sakit


BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum yang memiliki tanggung jawab menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada rakyat Indonesia. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, BPJS bertanggung jawab langsung kepada presiden. BPJS kesehatan tentunya sangat bermanfaat, terutama ketika menderita penyakit dan harus berobat ke rumah sakit. BPJS kesehatan dapat meringankan biaya pengobatan tersebut. Lalu apa saja syarat berobat dengan BPJS di rumah sakit? Simak ulasannya berikut! 



Siapa peserta BPJS?



Sebelum mengulas mengenai syarat berobat dengan BPJS di rumah sakit, ada baiknya Anda mengetahui siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS. Peserta BPJS kesehatan adalah WNI yang tentunya harus mendaftar terlebih dahulu dan membayar iuran rutin sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.



Bagi perusahaan, wajib mendaftarkan pekerjanya paling lama enam bulan setelah si pekerja diterima bekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan untuk rakyat yang tidak mampu, iuran dapat dibayarkan dengan bantuan iuran rutin. Jadi BPJS kesehatan menjadi semacam tabungan kesehatan bagi Anda.



Perlu diketahui bahwa BPJS adalah peleburan dari sistem Askes (Asuransi Kesehatan). Sistem yang dipakai oleh BPJS itu berjenjang, maksudnya semua jenis pengobatan harus diawali dari fasilitas kesehatan tingkat 1, seperti puskesmas, klinik kesehatan, atau dokter yang membuka praktik. Lain halnya dalam keadaan gawat darurat, maka Anda bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui fasilitas kesehatan tingkat 1.



Prosedur menggunakan layanan BPJS



Berbagai pelayanan oleh BPJS kesehatan, antara lain pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan, rawat inap, perujukan, hingga berbagai tindakan seperti operasi, CT-Scan, kemoterapi, dan lain sebagainya. Jika prosedur dijalankan dengan benar, maka biaya pengobatan bisa sepenuhnya ditanggung oleh BPJS.



Pertama, untuk menggunakan BPJS bagi rawat jalan, perlu disiapkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP yang masih berlaku yang Anda gunakan saat mendaftar BPJS. Kemudian datangi Faskes tingkat I sesuai yang tertera di kartu BPJS Anda. Begitu di Faskes tingkat I, Anda harus melakukan registrasi di loket untuk memproses pemeriksaan kesehatan bagi Anda.







Kedua, untuk menggunakan BPJS bagi rawat inap, perlu disiapkan fotokopi KK, fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi, dan surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes tingkat I. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Eligibilitas Pesertan (SEP) oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



Ketiga, untuk menggunakan BPJS bagi gawat darurat yang harus segera dirujuk ke IGD, perlu disiapkan kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopi. Selain itu, data diri pasien seperti fotokopi KK dan KTP harus dibawa. Setelah mendaftar dan melakukan validasi berkas, maka keluarga pasien harus mengurus penerbitan SEP dengan syarat fotokopi KK, fotokopi KTP, kartu BPJS asli dan fotokopi, serta file IGD.



Itu dia beberapa syarat berobat dengan BPJS di rumah sakit. Semoga artikel ini membantu Anda. Jangan lupa untuk selalu menjaga kesehatan ya!