Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mudah Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online


BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah Badan Hukum Publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggara asuransi sosial. Saat ini, selain wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, anda bisa bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BPJS ketenagakerjaan ini tentunya tidak jauh beda dari BPJS Kesehatan, soal prosedur, atau lainnya, dan pastinya sama-sama membayar iuran tagihan.

4 Program BPJS Ketenagakerjaan yang Sebaiknya Anda Ketahui

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK sangat penting bagi para pekerja, jika mereka mendaftar sebagai peserta BPJS mereka dapat meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti kecelakaan, cacat atau kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja ini mampu memproteksi para pekerja dari hal-hal semacam itu. Selain dari kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja harus diperhatikan juga oleh para pengusaha yang memiliki banyak pekerja. Pengusaha wajib mendaftarkan para pekerjanya atau setidaknya membayar iuran jaminan keselamatan kerja karyawannya yang berkisar antara 0,24%-1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT digunakan sebagai penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat terjadinya resiko-resiko sosial dengan biaya yang terjangkau oleh pengusaha dan pekerja. Jadi anda tidak perlu membayar biaya tersebut karena akan ditangung oleh pemerintah.

3. Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan dalam hal meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman atau berupa fresh money. Program ini JKM ini sebenarnya memang ditujukan pada ahli waris peserta BPJS yang sudah meninggal ini.

4. Jaminan Pensiun (JP)
Dengan adanya jaminan pensiun, maka taraf hidup peserta BPJS/ahli warisnya masih dapat dikatakan layak karena memperoleh penghasilan setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.


Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Nah, setelah mengetahui program kunci BPJS Ketenagakerjaan, apakah anda berminat mendaftar? Sekarang gak perlu antre lama-lama di kantor pelayanan BPJS, anda bisa mendaftar secara online dari rumah. Lebih mudah dan cepat. Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online.
  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  2. Di halaman ini, anda akan melihat tulisan Mau Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? dan dibawahnya ada kotak bertuliskan Daftar. Klik kotak tersebut. 
  3. Saat mengklik kotak Daftar tersebut, anda akan dibawa pada pertanyaan apakah ingin mengisi secara personal atau dari perusahaan. Pilih personal jika anda ingin mendaftar sendiri. 
  4. Selanjutnya anda hanya perlu mengisi data diri, email dan kelengkapan dokumen yang diperlukan. Ikuti langkah-langkah BPJS online. 
  5. Selesai 

Sebelum mendaftar, perhatikan beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
  1. Ijin usaha (jika mendaftar sebagai perusahaan) 
  2. KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan pasfoto 

Di artikel ini kami juga menyertakan syarat bagi anda yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan yang berada dalam hubungan kerja (pemilik usaha) maupun yang diluar hubungan kerja (personal/individu).


Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  1. SIUP asli (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan fotokopinya 
  2. NPWP Perusahaan asli dan fotokopinya 
  3. Akta Perdagangan Perusahaan dan fotokopinya 
  4. Fotokopi KTP masing-masing karyawan 
  5. Fotokopi KK masing-masing karyawan yang mendaftar 
  6. Pasfoto karyawan, berwarna ukuran 2x3 
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Diluar Hubungan Kerja
  1. Surat izin usaha dari RT/RW setempat 
  2. Fotokopi KTP 
  3. Fotokopi KK 
  4. Pasfoto berwarna ukuran 2x3 

Bagaimana tidak sulit bukan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online ini? Tentunya siapkan semua syaratnya terlebih dahulu agar prosesnya bisa cepat.