Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Kartu BPJS Bisa digunakan di Kota Lain ?


Menggunakan kartu BPJS di kota lain - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat dengan sistem kegotongroyongan antar masyarakat. Adanya lembaga ini sangat membantu masyarakat terutama dalam pengobatan penyakit berat yang membutuhkan biaya besar. Begitu pula pada keadaan-keadaan yang mungkin beresiko dapat merenggut nyawa seperti kecelakaan, atau lansia yang mengalami berbagai penyakit degeneratif. Untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS, kamu harus mendaftar dulu di kantor BPJS dengan membawa persyaratan-persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan kartu BPJS yang bisa langsung kamu gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Nah, pertanyaannya adalah apakah kartu BPJS bisa digunakan di kota lain? Ini akan menjadi pertanyaan dan pertimbangan jika kamu termasuk orang yang sering memiliki aktivitas diluar kota domisili.









Untuk mendapatkan pelayanan BPJS diluar kota tentu saja bisa dilakukan selama kamu memiliki kartu BPJS dan masih aktif. Berikut ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar kamu bisa menggunakan kartu BPJS diluar kota domisili.




5 Hal Yang Perlu Diperhatikan Agar Kartu BPJS Bisa Digunakan Di Kota Lain




Terdapat beberapa hal yang harus kamu perhatikan dan prosedur yang harus kamu ikuti agar dapat menggunakan kartu BPJS di kota lain.




1. Berobat Di Faskes I




Ketika berada dikota lain atau luar domisili, kamu bisa menggunakan kartu BPJS untuk berobat di faskes I. Faskes I yaitu puskesmas, poliklinik, praktek dokter, dokter gigi dan rumah sakit tipe D yang bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan ini hanya bisa dilakukan 1x 1 bulan, dan ini merupakan kebijakan dari lembaga BPJS. Perlu diperhatikan, bahwa hal ini bisa dilakukan jika faskes I tersebut mengizinkannya karena beberapa faskes tidak memberikan izin sebelum mendapatkan surat pengantar dari kantor BPJS.




2. Lapor Ke Kantor BPJS Terdekat




Melapor ke kantor BPJS terdekat merupakan syarat untuk mendapatkan pelayanan di faskes I di luar kota domisili. Syarat ini berlaku ketika kamu ingin melakukan pengobatan lebih dari 1 x 1 bulan atau syarat perizinan di faskes daerah tersebut. Kamu bisa meminta surat pengantar layanan dari kantor BPJS terdekat dari faskes tempat kamu ingin berobat. Setelah mendapatkan surat pengantar kamu berhak mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS dari faskes daerah tersebut.



3. Bawa Data Diri




Untuk mendapatkan pelayanan setelah mendapatkan surat pengantar dari kantor BPJS, kamu juga harus mempersiapkan data-data diri. Data diri yang harus di perlihatkan sebagai data pelengkap seperti kartu BPJS, KTP, kartu keluarga dll. Data pelengkap tersebut akan digunakan oleh pegawai faskes I untuk verifikasi data.




4. Berobat Di Rumah Sakit BPJS




Melakukan pengobatan di rumah sakit BPJS hanya dibolehkan untuk pasien-pasien gawat darurat. Pasien gawat darurat yang dimaksud yaitu pasien yang apabila tidak segera ditangani akan berakibat pada kematian atau kecacatan. Pada kasus ini, pasien tidak perlu di bawa ke faskes I atau meminta surat pengantar layanan dari kantor BPJS terdekat.




5. Lapor Pindah Domisili




Apabila kamu akan pindah ke kota lain dalam jangka panjang, lebih baik kamu melapor ke kantor BPJS terdekat. Dalam merubah data tempat tinggal tidak bisa dilakukan secara online, sehingga kamu harus datang langsung ke kantor BPJS. Kamu harus membawa data-data diri dan mengisi form perubahan data, setelah melalui prosedur-prosedur tersebut kartu BPJS sebelumnya bisa langsung digunakan. Hal ini akan lebih mempermudah kamu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di daerah setempat.

Posting Komentar untuk "Tanya: Apakah Kartu BPJS Bisa digunakan di Kota Lain ?"