Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tarif Kelas 1,2,3 ke VIP BPJS


Untuk menjadi anggota BPJS, yang pertama adalah menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik atau dokter pribadi), baiknya Anda memilih yang lokasi layanna kesehatan tersebut dekat dengan rumah Anda. Kedua adalah memilih kelas BPJS sesuai kemampuan Anda membayar iuran per bulannya.

Kategori kelas yang dimiliki BPJS ada 3 macam. Yaitu kelas I, Kelas II, dan Kelas III. Masing-masing kelas tersebut memiliki perbedaan besar iuran perbulannya dan perbedaan fasilitas rawat inapnya. Hendaknya, Anda memikirkan betul dalam pemilihan kelas BPJS, jangan sampai iuran BPJS per bulannya mengganggu keuangan Anda. Penjelasan mengenai kelas BPJS sebagai berikut.

Kelas I memiliki besar iuran Rp.59.500,- yang kemudian naik menjadi Rp.80.000,- dengan fasilitas kamar untuk rawat inap biasanya ruangan dengan 2 hingga 4 kamar tidur. Tarif INA-CBGS yang digunakan untuk klaim atas biaya perawatan kelas 1 juga lebih besar dibandingkan kelas 2 dan 3.

Kelas II memiliki besar iuran Rp.42.500,- yang kemudian naik menjadi Rp.51.000,- dengan fasilitas kamar untuk rawat inap adalah ruangan dengan 3 sampai 5 kamar tidur dalam 1 ruangan. Tarif INA-CBGS untuk klaim atas biaya perawatan tidak lebih besar dari kelas 1 dan lebih besar dari kelas 3.

Kelas III memiliki besar iuran Rp.25.500,- yang kemudian naik menjadi Rp.30.000,- dengan fasilitas kamar untuk rawat inap adalah ruangan dengan 4 sampai 6 kamar tidur dalam 1 ruangan. Tarif INA-CBGS untuk klaim jelas paling rendh dibandingkan dengan kedua kelas yang sudah dijelaskan di atas.

Untuk anggota BPJS yang menerima program bantuan iuran (PBI) awalnya membayar iuran sebesar Rp.19.225,- yang kemudian naik menjadi Rp.23.000,-. Kenaikan atas semua iuran tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.


Biaya Tambahan atas Naik ke Kelas VIP BPJS

Adakalanya Anda memikirkan betul untuk naik kelas ke VIP BPJS, karena memang akan memakan biaya yang banyak. Berikut adalah tafsiran rincian biaya yang akan dibebankan kepada peserta BPJS yang ingin naik kelas ke VIP BPJS.
  1. Untuk kelas 1 naik ke kelas VIP, maka Anda akan dikenakan biaya tambahan maksimal sebesar 75% dari INA-CBG kelas 1 
  2. Untuk kelas 2 yang ingin naik ke kelas VIP, maka Anda akan dikenakan biaya selisih INA-CBG kelas 1 dan kelas 2 yang kemudian ditambah dengan biaya tambahan maksimal sebesar 75% dari INA-CBG kelas 1; 
  3. Untuk kelas 3 yang ingin naik ke kelas VIP, maka Anda akan dibebankan dengan selisi INA-CBG kelas 1 dan kelas 3 dan kemudian ditambahkan dengan membayar biaya tambahan dari kelas 1 maksimal sebesar 75% dari tariff INA-CBG kelas 1 
  4. Untuk anggota BPJS yang mendapatkan PBI yang ingin menggunakan VIP, maka akan dibebankan kepada anggota dengan urun biaya selisih tariff VIP lokal dengan tariff INA-CBGs kelas perawatan yang akan menjadi haknya

Karena hak ruang kelas perawatan menjadi hak penuh pasien, banyak anggota BPJS yang lebih memilih naik kelas VIP BPJS, yang pada akhirnya juga akan merasa dirugikan karena ada penambahan biaya yang cukup besar dalam tagihan pembayaran dan selisih biaya naik kelas ke VIP yang besar.

Perlu Anda memikirkan matang-matang untuk naik kelas ke VIP BPJS, karena memang biaya iuran dan selisih biaya naik kelas yang memang mahal. Sekian informasi mengenai tarif-tarif jika ingin naik ke VIP BPJS. Semoga artikel ini bermanfaat. Sekian dan terimakasih.