Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Mendaftar BPJS Untuk Ibu Hamil

Pertanyaan mengenai bagaimana cara mendaftar BPJS untuk ibu hamil sering kali kita temukan akhir akhir ini. Sejak tanggal 17 tahun 2014 semenjak BPJS melakukan pembenahan terhadap kualitas pelayanan kesehatan terutama bagi ibu hamil. Menjaga kesehatan sangatlah dianjurkan. Baik untuk kesehatan dirinya maupun janin yang ada di dalam kandungannya. Melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan adalah sebuah keharusan yang tidak boleh diabaikan. Seperti melakukan cek kesehatan di setiap trimesternya.

Maka dari itu, Selama dalam masa pemeriksaan kehamilan, tentu tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari biaya rutin kontrol kandungan, biaya obat-obatan dan vitamin dan lain lain. Setidaknya sekali kontrol harus menyediakan uang sekitar Rp. 100-500 ribu. Jadi sangatlah disarankan bagi ibu hamil untuk mengikuti program BPJS kesehatan dengan cara mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS.


Cara Mendaftar BPJS Untuk Ibu Hamil


Saat ini cara mendaftar BPJS untuk ibu hamil, dan bayi dalam kandungannya merupakan hal yang krusial untuk dibahas di artikel ini. Karena apa, hampir semua ibu hamil menginginkan kehamilannya sehat dan mendapatkan perawatan intensif yang baik dan benar dari medis. Dan salah satu caranya yaitu mendaftar diri menjadi kepesertaan BPJS.

Dalam kepesertaan BPJS biasanya, ibu hamil akan mendapat banyak fasilitas dalam masa kehamilannya, seperti melakukan pemeriksaan selama kehamilan secara berkala gratis, kontrol kehamilan gratis, USG gratis, layanan persalinan gratis dan perawatan kesehatan bayi selama 7 (tujuh) hari pasca melahirkan juga gratis. Termasuk juga KB .

untuk itu, tidak ada salahnya bagi anda yang saat ini sedang hamil untuk mendaftarkan kandungannya menjadi peserta BPJK sebagai bentuk antisipasi takut ada sesuatu masalah yang datang tidak diinginkan dibelakang hari. Caranya sangat mudah, tinggal Anda lengkapi persyaratan berikut ini.

1. Foto CopyAkte

Melampirkan akte, memang dalam urusantertentu terkadang akte lahir ini dibutuhkan dalam kelengkapan berkas pengajuan, seperti juga saat mendaftar ke pesertaan BPJS.

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

Biasanya lampiran fotocopy KK/ Kartu Keluarga ini hanya untuk melihat keabsahan atau keaslian KTP yang ada.

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen persyaratan terpenting, dalam kelengkapan berkas pengajuan apapun, termasuk dalam hal ini sebagai syarat pendaftaran BPJS.

4. Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan Atau Kades Setempat

Surat keterangan domisili dari Kades / Lurah saat mendaftarkan diri ke BPJS harus ada sebagai kelengkapan berkas pengajuan dan bukti bahwa orang tersebut benar-benar rakyatnya

Kemudian berkas- berkas tersebut dibawa ke kantor BPJS setempat.

Cara Mendaftar BPJS Untuk Bayi Yang Berada Dalam Kandungan Ibu

Biar tidak mengurus 2 kali langsung sekalian bawa berkas persyaratan peserta BPJS untuk bayi anda yang masih di dalam kandungan.

Menurut perauran BPJS No 23 tahun 2015 bayi dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS selambat lambatnya 14 hari sebelum bayi dilahirkan dari mulai 7-8 bulan usia kandungan, dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Ibu hamil bisa mendaftarkan diri dan bayi yang dikandungnya dengan syarat berstatus sebagai kelompok pekerja atau BPJS mandiri.
  2. Usia kehamilan atau kandungan bayi sudah cukup umur dengan ditandai adanya denyut jantung dari bayi yang berada dalam perut kandungan. Dan melampirkan surat pengantar dari dokter. Untuk mendapatkan surat keterangan tersebut anda bisa meminta ke dokter untuk dibuatkan surat pengantar daftar BPJS kehamilan atau bayi yang masih dalam kandungan.
  3. Data nama Peserta BPJS yang diberikan untuk bayi masih menggunakan nama ibu kandungnya.
  4. Membawa KTP/ KK (kartu keluarga yang masih berlaku)
  5. Untuk mengisi biodata lahir, diisi menggunakan tanggal saat melakukan pendaftaran.
  6. Untuk bayi yang didaftarkan BPJS jenis kelamin harus sesuai dengan hasil pemeriksaan USG. Anda bisa minta surat pernyataan kepada dokter kandungan mengenai jenis kelamin bayi yang dikandungnya.
  7. Kelas perawatan yang dipilih untuk bayi yang didaftarkan BPJS harus sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
  8. Pembaharuan identitas peserta BPJS untuk bayi yang masih dalam kandungan bisa dilakukan setelah bayi dilahirkan selambat-lambatnya 3 bulan.
  9. Apabila dalam jangka 3 bulan belum dilakukan perbaruan identitas bayi, secara otomatis kepesertaan BPJS dinyatakan tidak aktif.
  10. Pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan dilakukan oleh ibu peserta penerima bantuan iuran (PBI)yang didaftarkan oleh pemda setempat. Atau peserta yang masuk dalam pengecualian peraturan direksi No 21 tahun 2014 tentang teknis mengenai penjaminan peserta perorangan BPJS Kesehatan.

Demikian cara mendaftar BPJS untuk ibu hamil, dan bayi yang berada dalam kandungannya. Semoga bermanfaat dan berkenan.

Posting Komentar untuk "Cara Mendaftar BPJS Untuk Ibu Hamil"