Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menggunakan BPJS untuk Kacamata


BPJS kesehatan adalah salah satu badan pemerintah yang berperan untuk pemerataan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hampir semua masalah kesehatan ditanggung dari segi pendanaan oleh pihak BPJS Kesehatan, jika memiliki keanggotaan pada BPJS Kesehatan. Jaminan kesehatan secara universal ini diharapkan bisa dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019. Dan dihimbau untuk seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Salah satu bidang yang mendapat bantuan pendanaan dari BPJS Kesehatan adalah kacamata. Kendati demikian, dihimbau juga kepada seluruh masyarakat agar mengetahui cara menggunakan BPJS untuk kacamata.



Kacamata sendiri adalah alat bantu yang berguna bagi orang-orang yang memiliki mata minus, plus, maupun silinder. Tapi bagi sebagian orang, harga sebuah kacamata tergolong mahal. Padahal sekarang BPJS Kesehatan milik pemerintah menanggung biaya beli kacamata. Namun tidak banyak orang yang mengetahui tata cara beli kacamata yang ditanggung oleh BPJS kesehatan. Mungkin hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan dari badan terkait membuat pengguna BPJS Kesehatan.








Cara Menggunakan BPJS Untuk Kacamata




Untuk mendapatkan kacamata bersubsidi, Anda harus melalui beberapa tahapan dan cara untuk mengklaim BPJS.



1. Syarat Klaim BPJS




Anda yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, perlu mengetahui tata cara atau prosedur penggunaan fasilitas kesehatan yang sudah kita bayar tiap bulan, termasuk juga prosedur pembuatan kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.



Pertama yang harus Anda lakukan ketika ingin menggunakan klaim BPJS, Anda harus memiliki kartu keanggotaan BPJS dan tentunya Anda wajib membayarkan iuran yang ditentukan setiap bulannya. Jika anda sudah melakukan hal demikian, Anda bisa meneruskan langkah klaim kacamata dari BPJS.



Untuk mendapatkan klaim kacamata BPJS, pertama Anda harus mengunjungi PPK 1 atau faskes 1 dengan mengunjungi puskesmas, praktek dokter dll. Dari faskes 1, Anda akan mendapatkan rujukan ke dokter di faskes 2 untuk melakukan pemeriksaan. Di faskes 2 inilah Anda akan mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dari dokter spesialis dalam kasus ini dokter spesialis mata. Dari dokter ini Anda akan mendapatkan resep dari dokter spesialis tersebut.



Setelah mendapatkan resep dari dokter spesialis mata, pergilah segera ke dokter dengan membawa resep kacamata yang sudah di legalisir, fotokopi KTP dan fotokopi Kartu Peserta BPJS. Pastikan bahwa optik tersebut menyediakan layanan penerimaan resep dokter BPJS agar bisa melakukan klaim. Setelah itu, Anda dapat membeli kacamata di optik tersebut, apabila harga kacamata melebihi penggantian oleh BPJS Kesehatan, maka sisanya harus dibayar sendiri oleh peserta.



Cara klaim kacamata BPJS ini akan berlaku di seluruh optik yang memiliki tanda menerima BPJS.




2. Besar Biaya Klaim




Anda biasanya diminta memilih jenis kelas yang Anda inginkan, ketika akan mendaftar BPJS. Terdapat 3 kelas pada BPJS kesehatan, yaitu kelas yang tertinggi adalah kelas 1, kelas 2 dan yang terendah adalah kelas 3. Jenis kelas ini akan menentukan jumlah iuran wajib yang harus Anda bayarkan setiap bulan dan juga jumlah biaya berobat yang Anda bisa klaim dari BPJS Kesehatan ketika Anda berobat.



Jika Anda memiliki BPJS kelas 1, maka Anda akan mendapatkan subsidi sebanyak Rp300 ribu, untuk kelas 2 Anda akan mendapatkan penggantian sebanyak Rp200 ribu dan untuk kelas 3 Anda akan mendapatkan pengurangan biaya sebanyak Rp150 ribu.



Contoh kasusnya, misalkan anda memiliki keanggotaan BPJS kelas 1 dan anda membeli sebuah kacamata dengan harga 400 ribu rupiah, maka anda akan mendapatkan potongan sebanyak 300 ribu rupiah sehingga anda hanya perlu membayar 100 ribu jika anda melakukan Cara Klaim Kacamata BPJS dengan benar.




3. Membeli Kacamata Di Optik




Jika persyaratan yang dipenuhi sudah lengkap, Anda bisa langsung membeli kacamata di optik tersebut. Kacamata sendiri dapat diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.



Ukuran kacamata yang di jamin oleh BPJS kesehatan adalah: Untuk lensa spheris minimal 0.5 Dioptri, sedangkan untuk lensa silindris minimal 0.25 Dioptri.



Posting Komentar untuk "Cara Menggunakan BPJS untuk Kacamata"