Tanya: Bisakah USG Menggunakan BPJS?
Bisakah USG Menggunakan BPJS?
Ultrasound sonography atau yang biasa disebut USG merupakan metode yang sering dipakai oleh Ibu hamil guna mengecek jenis kelamin calon bayi yang ada di dalam kandungan.
Bukan hanya itu, dokter juga sering menggunakan USG tersebut untuk memeriksa keadaan sang bayi di dalam perut secara lebih detail.
Pertanyaan umum yang paling sering diajukan oleh peserta BPJS terkait layanan USG adalah, bisakah USG menggunakan BPJS Kesehatan?
Penjelasan Menggunakan BJPS untuk Melakukan USG
Jawabannya adalah “ya”. Akan tetapi harus dengan mengikuti syarat serta ketentuan yang berlaku. Supaya anda lebih paham, kami sertakan contoh kasus di mana melakukan USG bisa free atau tanpa biaya.
Contoh kasus:
Misalkan anda adalah seorang Ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 1. Suatu hari, anda merasakan adanya kontraksi pada kandungan, padahal usia kandungan anda belum mencapai 9 bulan.
Setelah itu dokter kemudian memberikan rujukan pada anda untuk segera melakukan USG 4 dimensi di rumah sakit lain yang juga sudah bekerja sama dengan BPJS. Nah, dari kasus tersebut maka biaya USG dapat ditanggung oleh BPJS
Beda lagi ceritanya, jika anda ingin melakukan USG atas keinginan pribadi. Misal, karena anda penasaran dan ingin tahu mengenai jenis kelamin bayi yang ada di dalam kandungan anda, maka BPJS kesehatan tidak akan menanggung biaya dari USG yang anda lakukan tersebut
Sudah paham, kan? Dari semua uraian di atas berarti melakukan USG bisa saja ditanggung pihak BPJS asal disertai dengan surat rekomendasi dari dokter atau Faskes tingkat 1. Selain hal tersebut anda akan tetap terkena charge jika ingin melakukan USG.
Lantas berapa kali jatah melakukan USG yang ditanggung BPJS?
Jawabannya adalah maksimal satu kali. Sehingga jika lebih dari satu kali maka biaya akan dibebankan pada pribadi masing-masing.
Adapun syarat untuk USG di rumah sakit adalah sebagai berikut
- Membawa surat rujukan asli yang didapat dari Faskes tingkat 1
- KTP asli beserta foto copy-nya
- Kartu BPJS kesehatan asli beserta foto copy-nya
- Foto copy kartu keluarga
- Dan buku kontrol kehamilan
Oh, ya, apabila terjadi penolakan dari pihak rumah sakit yang diberi rujukan, maka anda harus segera melaporkannya pada BPJS Center yang ada di rumah sakit tersebut untuk segera ditindak lanjuti.
Selain USG, berikut adalah pelayanan untuk Ibu hamil yang biayanya dapat dibebankan pada BPJS Kesehatan.
Pelayanan Ibu Hamil yang Bisa Ditanggung BPJS
- Layanan Pemeriksaan Kehamilan
Layanan Ibu hamil yang bisa ditanggung BPJS di mulai dari Fasilitas Kesehatan tingkat satu (Faskes) seperti klinik, Puskesmas dan rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS.
Di fasilitas kesehatan ini anda akan memperoleh atensi berupa ANC alias antenatal care (pemeriksaan kehamilan) untuk menjaga keselamatan dan kesehatan diri anda juga bayi yang ada dalam kandungan.
Selain untuk tujuan pemeriksaan fisik, antenatal care juga mempunyai fungsi supaya dapat memonitor kondisi psikis sang Ibu yang sedang hamil. Psikis yang dimaksud adalah psikis dalam mengahadapi proses persalinan, proses selama nifas, kemudian persiapan mental untuk menyusui hingga pada memulihkan kesehatan reproduksi.
Nah, apabila pada Faskes tingkat pertama alat pemeriksaanya kurang lengkap atau tidak cukup memadai, anda mempunyai hak untuk meminta surat rekomendasi supaya bisa melakukan kontrol pada Faskes tingkat kedua.
Pemberian rekomendasi juga berlaku juga apabila ditemukan penyakit komplikasi pada kehamilan sehingga memerlukan penanganan medis secara menyeluruh.
Ketentuan layanan pemeriksaan Ibu hamil yang dapat ditanggung oleh BPJS adalah maksimal sebanyak 4 kali. Rinciannya adalah sebagai berikut.
- Pada usia 1 hingga 12 minggu : 1 kali
- Pada usia 12 hingga 28 minggu : 1 kali
- Dan pada usia 29 hingga 40 minggu : 2 kali
- Layanan Persalinan
Layanan persalinan juga bisa ditanggung BPJS kesehatan baik itu persalinan normal maupun bedah besar. Akan tetapi harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Persalinan Normal
Apabila setelah melewati rangkaian pemeriksaan ternyata keadaan Ibu dan bayi dinyatakan dalam kondisi sehat, maka prosedur ini dapat dilakukan dengan segera.
Akan tetapi, apabila ditemukan sebuah risiko pada persalinan, misalnya seperti pendarahan, ketuban pecah dini, dan risiko serius lainnya, maka Ibu hamil dapat langsung beralih dari Faskes tingkat satu ke Faskes tingkat lanjutan yang memiliki fasilitas yang lebih lengkap. Kasus seperti ini umumnya tidak memerlukan surat rujukan karena dianggap dalam kondisi darurat.
Itulah kenapa pentingnya anda melakukan kontrol kandungan secara berkala, guna menghindari hal yang tidak diinginkan,
- Bedah Besar
Selanjutnya adalah Bedah besar. Syaratnya sama saja harus disertai dengan surat rekomendasi dari dokter. Sehingga tanpa adanya rekomendasi, prosedur bedah besar tidak akan ditanggung BPJS.
Surat rekomendasi biasanya dilayangkan ketika dokter yang melakukan pemeriksaan atau persalinan mendiagnosa bahwa adanya risiko yang dapat membahayakan kesehatan juga keselamatan Ibu dan anak.
- Layanan Setelah Melahirkan
Tidak hanya sampai pada proses melahirkan saja, layanan Ibu hamil setelah melahirkan pun masih bisa dibebankan pada BPJS Kesehatan.
Namun, sayang hal tersebut tidak banyak diketahui oleh para Ibu hamil, sehingga mereka menghentikan pemanfaatan kartu BPJS setelah mereka melahirkan.
Layanan tersebut meliputi pemeriksaan postnatal care yang bisa dilakukan dengan mengunjungi dokter maksimal sebanyak 3 kali rinciannya adalah sebagai berikut.
- Periode 0 sampai 7 hari sesudah melahirkan
- Periode 8 sampai 28 hari sesudah melahirkan
- Periode 29 sampai 42 hari sesudah melahirkan
Itulah, informasi yang dapat kami bagikan mengenai cara menggunakan BPJS untuk USG serta pembahasan terkait lainnya yang bisa anda jadikan tambahan wawasan supaya lebih paham lagi dalam memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan.
Posting Komentar untuk "Tanya: Bisakah USG Menggunakan BPJS?"