Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

3 Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru


Kartu BPJS Kesehatan memang sangat populer di kalangan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir, karena nyatanya, kartu ini memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Namun baru – baru ini BPJS telah mengeluarkan peraturan baru dalam peningkatan kinerjanya.

Nah, berikut kami bagikan ulasan mengenai 3 peraturan baru yang telah di tetapkan oleh BPJS kesehatan saat ini. Silahkan disimak.

3 Peraturan BPJS Kesehatan 2018

BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) membuat 3 peraturan baru tentang pelayanan jaminan kesehatan untuk efektivitas pembiayaan dan upaya peningkatan mutu. Berikut 3 peraturan baru yang sudah di umumkan oleh BPJS.
  1. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak dalam program jaminan kesehatan 
  2. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat 
  3. Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan rehabilitasi medik 
Munculnya peraturan baru ini mengacu pada UU ( Undang – Undang ) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 24 ayat ( 3 ) yang berbunyi bahwa BPJS Kesehatan dapat mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Untuk peningkatan fungsinya BPJS telah Berkomunikasi dengan lembaga yang berkepentingan perihal peraturan baru tersebut seperti Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, Kementrian Kesehatan, Dewan Pertimbangan Klinik ( DPK ) dan Dewan Pertimbangan Medis ( DPM ). Sedangkan untuk tingkat daerah BPJS telah bersosialisasi dengan fasilitas kesehatan serta dinas kesehatan.

Sebelumnya BPJS juga telah melakukan rapat penting terkait 3 peraturan baru tersebut diantaranya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak, sudah di laksanakan rapat pada tanggal 7 Februari 2018 yang di hadiri oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia ( Perdami ) dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia ( PB IDI ).

Kemudian di lanjutkan ke pembahasan lebih mendalam yang di hadiri oleh Kementrian Hukum dan HAM, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia ( PERSI ) serta Kementrian Kesehatan pada tanggal 3, 13 dan 25 April 2018 hingga 16 Mei 2018. Sebelum peraturan Nomor 2 di sahkan, sebelumnya BPJS juga telah bertemu kembali dengan POGI dan PB IDI pada tanggal 5 Juni 2018.

Sedangkan untuk Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat, BPJS juga sudah mengadakan rapat pada tanggal 9 dan 14 Maret 2018 yang di datangi oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia ( POGI ) serta PB IDI. Lalu di lanjutkan pembahasan lebih mendalam pada tanggal 25 april 2018 sampai 16 Mei 2018.

Dan terakhir untuk Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, BPJS juga telah mengadakan rapat pada tanggal 31 Januari 2018 dan 14 Maret 2018 yang di hadiri oleh PB IDI dan Perdosri ( Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia ). Setelah itu di lanjutkan pembahasan lebih mendalam pada tanggal 25 April 2018 sampai 16 Mei 2018.

Dalam menunjang fungsinya BPJS Kesehatan juga telah melakukan kerja sama dengan 22.322 fasilitas kesehatan tingkat 1 yang terdiri dari 5.518 klinik non rawat inap, 21 rumah sakit kelas D pertama, 5.025 praktik dokter perorangan, 668 klinik rawat inap, 1.208 dokter gigi dan 9.882 puskesmas.

Sementara untuk fasilitas rujukan tingkat lanjut BPJS sudah bekerja sama dengan 1.559 apotek, 2.406 rumah sakit dan klinik utama serta 1.078 optik. Sehingga dalam pelayanannya pun terbilang cukup maksimal.

Demikianlah informasi yang bisa kami share mengenai 3 peraturan baru BPJS Kesehatan di tahun 2018. Semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat.