Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Apakah Spesialis THT Ditanggung BPJS?

Beberapa tahun terakhir ini BPJS Kesehatan menjadi satu topik yang diperbincangkan dikalangan masyarakat. Suatu program pemerintah yang memberikan manfaat yang sangat bagus. Masyarakat Indonesia sebagian besar telah menjadi anggota BPJS Kesehatan. Lantas yang menjadi pertanyaan, apa saja gangguan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Apakah spesialis THT ditanggung BPJS? 









Sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk selalu menjaga kesehatan tubuh. Terdapat berbagai cara yang dapat dilakuakn untuk menjaga kesehatan tubuh. Namun, walaupun sudah menjaga kebersihan dan kebugaran tubuh dengan sedemikian rupa terkadang penyakit tiba-tiba datang. Penyakit yang datang bermacam-macam, salah satunya yang berkaitan dengan indera pernafasan dan pendengaran atau biasa disebut THT.



BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat, BPJS kesehatan ini dapat digunakan untuk berbagai keluhan dan penyakit. Lalu apakah spesialis THT ditanggung BPJS juga? Jawabannya sudah pasti ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apabila Anda sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka bisa menanggung pengobatan penyakit yang menyerang pada area THT (telinga hidung tenggorokan).



Akan tetapi perlu diingat, dalam pelaksanannya tidak semua tindakan medis yang bersangkutan dengan THT sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lalu seperti apa kriteria pemeriksaan THT yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Berikut adalah kriteria penyakit THT yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.




  1. Terdapat benda asing yang berada di dalam bronkus, tenggorokan atau trakea,

  2. Pada area kepala leher dan THT terdapat abses,

  3. Adanya benda asing yang masuk pada bagian hidung dan telinga,

  4. Gangguan disfagia,

  5. Gangguan otalgiaakut,

  6. Terjadi obstruksi jalan nafas,

  7. Terkena paresefasialis akut,

  8. Kelainan pada area THT sehingga menyebabkan syok,

  9. Terjadi gangguan vertigo yang cukup berat,

  10. Trauma akut pada bagian THT, kepala da leher,

  11. Adanya pendarahan pada area THT,

  12. Terserang oleh penyakit tuli secara mendadak.






Itulah bebrapa kriteria yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan apabila terkena gangguan pada area THT. Jadi apabila Anda terkena gangguan dari salah satu yang telah disebutkan di atas maka akan mendapatkan perawatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bagi Anda yang masih bingung bagaimana prosedur pemeriksaan THT menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit, simak ulasan berikut ini.



Untuk mendapatkan perawatan THT menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit sebenarnya sama saja, tidak ada prosedur yang khusus. Hanya saja, terkadang ada beberapa rumah sakit yang tidak menyediakan fasilitas dan peralatan medis yang dibutuhkan untuk menyembuhkan THT, sehingga tidak bisa menangani gangguan THT yang menyerang pasien. Dokter akan memberikan rujukan kepada pasien ketika di rumah sakit tersebut tidak bisa menangani gangguan THT.



Caranya sangat mudah. Pastikan terlebih dahulu bahwa Anda benar-benar sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kemudian biasanya akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS yang Anda miliki. Jika sudah nyata terdaftar silahkan Anda datang ke poli THT di rumah sakit. Setelah Anda selesai melakukan pendaftaran serta menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, selanjutnya akan diarahkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Itulah jawaban dari keraguan Anda mengenai apakah spesialis THT ditanggung BPJS?. Semoga bermanfaat ya!



Posting Komentar untuk "Apakah Spesialis THT Ditanggung BPJS? "