Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Biaya Iuran atau Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2 & 3






Biaya Iuran atau Tarif BPJS Kesehatan - Program pemerintah tentang pelayanan kesehatan BPJS ini telah ada sejak 2014 lalu. Pada tahun-tahun sebelumnya anda telah mengenalnya dengan sebutan ASKES (asuransi kesehatan). Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri beserta seluruh anggota keluarga untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.



Telah diketahui bersama bahwa setiap semua peraturan dari pemerintah harus dilaksanakan dan apabila terjadi ketdaksesuaian dengan apa yang ada di peraturan pasti ada konsekuensi yang harus diambil. Nah untuk itu bagi siapapun yang tidak mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS maka konsekuensi yang harus diterima yaitu tidak bisa menggunakan layanan publik seperti mengurus KTP, SIM, mengurus kartu keluarga dan bentuk layanan dari pemerintah lainnya.



Namun iuran tiap bulan yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk membayar BPJS ini menjadi kendala paling utama untuk masyarakat menyetujui terhadap program tersebut. meskipun telah disediakan kelas-kelas yang bisa dipilih untuk bisa menyesuaikan dengan bugded, namun ada saja masyarakat yang masih mengeluhkan soal pembayaran iuran BPJS tersebut.



Untuk sistem iuran yang diterapkan program BPJS ini adalah gotong royong. Iuran yang anda bayarkan setiap bulan akan digunakan untuk membiayai peserta lain memerlukan (sakit), begitupun sebaliknya iuran BPJS yang orang lain bayarkan akan anda gunakan untuk berobat ketika anda mengalami sakit.



Nah kira-kira berapa sih iuran yang harus dibayarkan tiap bulan oleh mereka yang telah bergabung menjadi anggota BPJS kesehatan? Lalu jenis pelayanan apa yang membedakan antara tarif kelas 1, 2, dan 3? Berikut informasinya untuk anda:




1. Kelas Satu Rp 80.000
BPJS kesehatan telah menetapkan tarif Rp 80.000 untuk kelas 1. Iuran ini akan dibayarkan per orang setiap bulannya. Besarnya jumlah iuran ini telah diatur dalam peraturan presiden nomor 10 tahun 2006. Bentuk pelayanan atau fasilitas yang bisa diperoleh BPJS kesehatan kelas satu yaitu memperoleh ruang rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur dan biaya semuanya akan ditanggung oleh pihak BPJS kesehatan.



2. Kelas Dua Rp 51.000
Besarnya iuran tiap bulan bagi anggota BPJS kelas 2 ini juga telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Anda harus membayar iuran sebesar Rp 51.000 jika memilih BPJS kesehatan kelas 2. Fasilitas yang bisa anda peroleh di kelas 2 ini berupa ruang rawat inap dengan 3 sampai 5 bed disetiap ruangan.



Usahakan pembayaran iuran BPJS jangan sampai menunggak, jika sampai terlambat dalam melakukan pembayaran maka status kartu BPJS milik anda akan diberhentikan sementara waktu sampai pemilik kartu tersebut melakukan pembayaran atau melunasi tanggungannya.



3. Kelas Tiga Rp 25.500
Kelas 3 ini merupakan pelayanan BPJS paling rendah dan cukup terjangkau jika dibandingkan dengan kelas 1 maupun kelas 2. Hal ini bisa dilihat dari besarnya iuran yang hanya Rp 25.500. Bagi masyarakat dengan penghasilan menegah kebawah mungkin akan memilih alternatif kelas 3 ini mengingat biayanya yang tidak terlalu besar.




Apabila ada beberapa masyarakat yang memang benar-benar tidak mampu, bisa mengajukan bantuan untuk mendaftar menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran). Bentuk fasilitas yang bisa diperoleh dengan menjadi anggota BPJS kesehatan kelas 3 yaitu ruang rawat inap dengan sampai 6 bed tiap kamar.




Lalu Apa Denda Keterlambatan Pembayaran BPJS ?




Sama halnya dengan bentuk asuransi-asuransi lainnya, program BPJS ini juga memberlakukan sistem denda kepada anggota apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Keterlambatan pemabayaran BPJS lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka secara otomatis kartu BPJS anda akan di nonaktifkan untuk sementara waktu. Nah konsekuensi dari ketidak aktifan kartu tersebut anda tidak dapat menggunakannya untuk berobat gratis.



Namun jika sampai terjadi keterlambatan pembayaran, peserta wajib membayar dengan kepada pihak BPJS agar status kartu bisa diaktifkan kembali dan dapat anda gunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.



Denda yang dikenakan kepada peserta yang melakukan keterlambatan pembayaran sebesar 2, 5%x jumlah iuran. Misalnya anda memilih BPJS kesehatan kelas 1 kemudian anda menunggak pembayaran selama 3 bulan maka denda yang harus dibayarkan yaitu 2,5 %X Rp 80.000 = Rp 2.000. cara menghitungnya Rp 80.000+Rp 2.000x 3 bulan = Rp 246.000. jumlah penunggakan maksimun 12 bulan dengan jumlah denda terbesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).



Nah jika anda terlambat menunda karena kebetulan pada tanggal 10 adalah hari minggu ataupun tanggal merah maka hal itu tidak akan dikenakan denda. Namun untuk hari selanjutnya anda harus tetap membayar jika tidak ingin medapatkan denda. Status kartu akan aktif secara otomats ketika anda telah melunasi semua iuran beserta dengan dendanya. Dalam waktu 45 hari kartu BPJS anda dapat aktif kembali dan bisa digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.




Cara Cek Rincian Keterlambatan Pembayaran BPJS




Untuk bisa mengetahui berapa besar biaya tunggakan yang harus dibayarkan, anda bisa mengetahuinya dengan mengunjungi situs resmi dari BPJS kesehatan. Nah berikut ini langkah-langkahnya:


  1. Buka situs resmi bpjs-kesehatan.go.id kemudian pilih menu “cek pembayaran tagihan BPJS”. 

  2. Setelah anda meng-klik menu tersebut maka akan muncul perimtah memasukkan data nomor kartu BPJS, tanggal lahir (masukkan sesuai dengan taggal lahir di kartu BPJS anda). 

  3. Tulis ulang angka validasi yang tertera pada laman website. 

  4. Jika data telah terisi semua, tinggal tekan tombol cek. Sistem akan melakukan proses pengecekan tagihan anda. 




Nah mungkin bagi sebagain masyarakat utamanya para orang tua akan merasa bingung ketika harus berurusan dengan sistem online ini, tenang saja selain dengan cara online anda juga bisa melakukan cek keterlambatan pembayaran BPJS via SMS layanan BPJS. Anda tinggal SMS dengan format :NIK <spasi> nomer kependudukan, <spasi> nomer kartu BPJS kesehatan kemudian tinggal kirim ke nomer layanan BPJS 087-775-500-400.



Cara SMS ini mungkin lebih mudah dan simple jika dibandingkan dengan sistem online, tapi kendalanya anda harus menunggu hingga pihak BPJS memberikan tanggapannya. Jadi tidak bisa langsung mengatahuinya berbeda dengan sistem online yang langsung bisa anda lihat.



Selain untuk mengetahui besaranya biaya tunggakan, langkah-langkah diatas juga bisa dipakai untuk melihan nomor peserta anggota keluarga yang kartunya hilang atau rusak, status pembayaran dan juga cek keaktifan dari kartu BPJS kesehatan milik anda.



Yang menjadi perhatian utama disini yaitu bahwa ketika anda sudah aktif menjadi peserta PBJS kesehatan, maka anda berkewajiban membayarkan iuran rutin setiap bulannya.



Demikian informasi tentang seberapa besar iuran anggota BPJS dilihat dari tingkat kelasnya yaitu kelas 1 sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 52.000, dan kelas 3 yang cukup terjangkau dengan Rp 25.500. Perlu diketahui bersama bahwa yang membedakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh pihak BPJS dari masing kelas hanya ada pada ruang rawat inap saja, sedangkan untuk semua obat dan jenis pengobatan lainnya akan tetap sama.

Posting Komentar untuk "Biaya Iuran atau Tarif BPJS Kesehatan Terbaru Kelas 1, 2 & 3"