Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS


Pada tahun 2018, setiap warga Indonesia diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terkecuali baik anak-anak, remaja, hingga orang tua pria maupun wanita. Tujuannya tidak lain adalah agar seluruh warga Indonesia dapat terjamin hidupnya, sebab mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Peserta BPJS diwajibkan membayar iuran setiap bulannya dengan besaran tergantung pada kelas kelas yang dipilihnya, kecuali peserta dari BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang akan mendapat subsidi silang dari peserta yang lain. Sistem pembayaran iuran tiap bulan ini sesungguhnya diadopsi dari cara asuransi kesehatan pada umumnya.

Biasanya, dalam asuransi kesehatan diberlakukan suatu batasan maksimal biaya yang dapat ditanggung oleh asuransi atau biasa disebut plafon. Begitu pula dengan BPJS Kesehatan, ternyata juga memiliki plafon – plafon berbeda di setiap kelasnya.

BPJS Kesehatan sendiri mempunyai 3 kategori kelas, yakni kategori kelas 1, kategori kelas 2, dan kategori kelas 3. Yang membedakan dari ketiga kategori kelas tersebut adalah besar kecilnya biaya iuran bulanan atau biasa disebut premi yang harus dibayar dan juga besaran plafon yang akan didapatkan peserta.

Kelas 1 sendiri adalah kategori yang iuran perbulannya paling besar diantara ketiga kelas lainnya, namun sebanding dengan itu, peserta kelas 1 juga akan mendapat perawatan paling baik dan ruang inap kelas 1 saat peserta harus rawat inap dirumah sakit.

Tujuan pemerintah membagi BPJS kesehatan dalam 3 kategori, dimaksudkan agar peserta bisa memilih sesuai dengan kemampan finansial dan kebutuhannya masing masing. Sesuai dengan peraturan kementrian kesehatan no 52 tahun 2016 tentang standar tarif pelayanan JKN, yang mengatur sistem tarif jasa untuk pelayanan JKN-BPJS di rumah sakit, bahwa tarif dari BPJS Kesehatan menggunakan suatu sistem yang disebut dengan sistem INA CBGs dengan paket yang tdak dipengaruhi oleh jumlah hari rawat inap maupun obat – obatan yang diberikan.

INA CBGs (Indonesia Case Base Groups) merupakan suatu sistem untuk mnentukan tarif standar yang digunakan oleh rumah sakit sebagai referensi biaya klaim kepada pemerintah selaku penyelenggara BPJS Kesehatan. Ada beberapa aspek yang mempengaruhi besar kcilnya biaya INA-CBGs dirumah sakit, beberapa diantaranya adalah diagnosa utama penyakit, adanya diagnosa sekunder yang berupa penyerta (comorbidity) atau penyulit (complication), tingkat keparahan penyakit, bentuk intervensi, serta usia pasien.


Biaya Bulanan dan Fasilitas Peserta BPJS dalam Berbagai Kategori Kelas

Kelas 1


Iuran Bulanan :

Untuk kategori kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar adalah Rp 80.000 naik dari yang sebelumnya hanya Rp 59.500

Fasilitas :

Peserta BPJS Kesehatan dengan kelas ini, akan mendapat fasilitas kamar rawat inap kelas 1, yang biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 bed. Dengan perawatan kesehatan nomor 1 dan beberapa obat obatan umum yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Kelas 2:


Iuran Bulanan :

Untuk kategori kelas 2, iuran bulanan yang harus dibayar ialah Rp 51.000 naik dari yang sebelumnya hanya Rp 42.500

Fasilitas :

Peserta BPJS Kesehatan dengan kelas ini, akan mendapat fasilitas kamar rawat inap kelas 2, yang biasanya ruangan rawat inap dengan 3 sampai 5 bed. Dengan perawatan kesehatan nomor 2 dan beberapa obat obatan umum yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Kelas 3 :

Iuran Bulanan :

Untuk kategori kelas 3, iuran bulanan yang harus dibayar ialah Rp 30.000 naik dari yang sebelumnya hanya Rp 25.500

Fasilitas :

Peserta BPJS Kesehatan dengan kelas ini, akan mendapat fasilitas kamar rawat inap kelas 3, yang biasanya ruangan rawat inap dengan 4 sampai 6 bed. Dengan perawatan kesehatan nomor 3 dan beberapa obat obatan umum yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan.

Sebelum mendaftarkan kelas, sebaiknya peserta mempertimbangkan beberapa aspek yang diperlukan agar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Namun jika dikemudian hari peserta BPJS hendak pindah kelas (naik ataupun turun kelas) tetap dapat dilakukan dengan melakukan syarat dan prosedur tertentu.

Nah, itulah tadi informasi mengenai Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS kesehatan.

Posting Komentar untuk "Biaya Maksimal yang Ditanggung BPJS "