Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Berobat dengan Kartu BPJS di Puskesmas

Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendaftar dan membayar iuran rutin dengan ketetapan sesuai dengan kemampuan adalah peserta BPJS. Syarat utama untuk mendapatkan pelayanan dari BPJS Kesehatan adalah anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS tersebut. Akan lebih baik jika anda mendaftar sebagai anggota BPJS terlebih dahulu sebelum anda atau keluarga membutuhkan pengobatan. Tidak ada ruginya anda mendaftar BPJS. Mengingat setiap tahun biaya pengobatan mengalami kenaikan. Salah satu fasilitas kesehatan yang ada di dekat anda adalah puskesmas. Anda dapat mengklaim kartu BPJS anda di fasilitas kesehatan tersebut. Namun, anda perlu memahami cara berobat dengan kartu BPJS di puskesmas dengan benar agar biaya pengobatan dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.




Jenis-Jenis Pelayanan BPJS Kesehatan




Pelayanan kesehatan BPJS sangat banyak mulai dari pengobatan, pemeriksaan, rawat jalan, rawat inap, dan rujukan. Selain itu, ada berbagai pelayanan tindakan seperti operasi, kemoterapi, CT-scan, dan sebagainya. Semua biaya pengobatan menjadi tanggungan BPJS apabila prosedur pengobatan sudah dijalankan dengan benar. Namun, jika anda tidak menjalankan prosedur dengan benar maka sangat mungkin jika biaya pengobatan harus ditanggung oleh anda sendiri.



Tidak semua obat masuk daftar tanggungan BPJS. Jika pegobatan anda membutuhkan obat yang tidak terdaftar dalam tanggungan BPJS maka anda akan dikenakan biaya tambahan. Selain itu, BPJS hanya menanggung kelas perawatan maksimal kelas 1. Apabila anda menginginkan perawatan di kelas VIP atau VVIP maka selisih biaya akan dibebankan kepada anda.










Cara Berobat Dengan Kartu BPJS Di Puskesmas




Apabila anda sakit, anda dapat langsung mengunjungi Fasilitas Kesehatan (FASKES) 1. Salah satunya adalah puskesmas. Berikut prosedur yang harus anda jalankan jika akan melakukan pengobatan di puskesmas dengan kartu BPJS.



1. Kunjungi Puskesmas (FASKES 1)



Jika anda sakit dengan kondisi yang ringan (tidak darurat) maka datanglah ke FASKES 1 salah satunya puskesmas. Jangan lupa untuk membawa BPJS. Hal yang harus anda perhatikan adalah memastikan bahwa kartu BPJS anda aktif dan tidak telat membayar iuran bulanan. Setelah itu, antri dan menunggu sampai diperiksa petugas medis yang bertugas di puskesmas tersebut. Jika sakit anda dapat ditangani di puskesmas maka anda akan langsung diberi obat secara gratis. Namun, jika kondisi anda perlu perawatan lanjutan (pusekemas tidak dapat menangani) maka anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.



2. Kunjungi Rumah Sakit (FASKES Lanjutan)



Jika sakit anda tidak dapat ditangani oleh puskesmas, maka anda akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS. Anda bisa langsung ke IGD. Di tempat tersebut anda akan dicek oleh dokter yang bertugas apakah pengobatannya bisa ditanggung BPJS atau tidak. Jika bingung, anda bisa menanyakan pada petugas bagian informasi. Setelah itu, anda mendaftar di bagian pendaftaran dan memasukkan berkas administrasi. Kemudian tunggu hingga berkas anda disetujui.



Apabila anda akan melakukan pengobatan ke rumah sakit dengan rujukan puskesmas, anda harus menyiapkan dokumen administrasi yang dibutuhkan. Setiap rumah sakit memiliki kebijakan yang berbeda. Namun, pada umumnya dokumen administrasi yang dibutuhkan sebagai berikut.


  • Surat rujukan dan salinannya 

  • Kartu BPJS dan salinannya 

  • Kartu Keluarga dan salinannya 

  • KTP yang masih berlaku dan salinannya 




Berobat dengan Kartu BPJS di rumah sakit membutuhkan kesabaran karena antriannya sangat panjang. Anda akan membutuhkan waktu berjam-jam untuk mendapat pengobatan. Oleh karena itu, anda sebaiknya datang lebih awal karena peserta BPJS sangat banyak. Demikian informasi mengenai cara berobat dengan kartu bpjs di puskesmas. Semoga dapat bermanfaat bagi anda.