Penyakit Telinga yang Ditanggung BPJS
Telinga merupakan salah satu anggota tubuh atau panca indera yang sangat penting bagi manusia. Jika telinga anda bermasalah, tentunya akan sangat menghambat aktivitas sehari-hari. Terlebih lagi kita butuh berkomunikasi dan mendengar berbagai informasi setiap harinya.
Nah, bagi anda pemakai BPJS, dan kebetulan sedang mengalami gangguan pada telinganya, tentunya pasti bertanya-tanya, kira-kira apa saja sih, jenis penyakit telinga yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Nah, untuk itu pada postingan kali ini kami akan bagikan penjelasannya. Silahkan disimak.
Penyakit Telinga yang Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit yang dapat menyebabkan gangguan telinga bermacam-macam, bisa jadi karena infeksi akibat kemasukan air ketika mandi, terlalu keras dalam membersihkan gendang telinga, efek dari obat yang dikonsumsi untuk penyakit lain, benturan dan masih banyak lagi penyebab yang lainnya Berikut adalah penanganan medis yang berhubungan dengan gangguan telinga yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan
- Terdapat abses pada area sekitar telinga.
- Adanya benda asing yang masuk pada bagian telinga dan menyebabkan rasa sakit
- Terjadinya syok yang diakibatkan karena terdapatnya kelainan pada area telinga.
- Terjadi trauma akut pada area telinga.
- Terjadi pendarahan pada area telinga
- Terserang penyakit tuli secara mendadak
- Telinga gatal yang dapat menyebabkan fungsi pendengaran menjadi berkurang.
- Gendang telinga berlubang
- Telinga berdengung parah dan menyebabkan sakit pada kepala
Prosedur Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Pengobatan Penyakit Telinga.
Supaya biaya dari pengobatan penyakit telinga yang anda alami bisa ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Anda tetap disarankan untuk melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berikut adalah prosedurnya. - Datang Ke Faskes Tingkat 1
Ingat, ya, jangan langsung pergi ke rumah sakit kecuali kondisinya sedang dalam keadaann darurat. Karena jika tanpa surat rujukan dari Faskes tingkat 1, maka biaya pengobatan penyakit telinga harus anda tanggung sendiri.
Misalkan ternyata Puskesmas tempat anda diperiksa tidak mampu mengambil tindakan untuk pengobatan pada penyakit telinga yang anda alami, atau Puskesmas tersebut tidak memiliki spesialis THT, maka biasanya dokter akan langsung memberikan surat rujukan untuk anda supaya bisa berobat di rumas sakit yang memiliki fasilitas yang mumpuni.
- Datang Ke Rumah Sakit Rujukan
- Kartu BPJS Kesehatan yang asli beserta foto copy-nya sebanyak 2 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
- Surat rujukan asli beserta foto copy-nya sebanyak 2 lembar.
Nah,setelah semua persyaratan sudah lengkap. Silahkan langsung melakukan registrasi di rumah sakit yang dirujuk untuk memperoleh kartu berobat.
- Menuju Loket Jaminan BPJS
Anda akan segera memperoleh nomor antrian. Jika tidak ingin lama mengantri, sebaiknya anda datang lebih awal sebelum pendaftaran dibuka.
- Pemeriksaan Ulang
Nah, itulah diatas informasi yang bisa kami sampaikan mengenai penyakit telinga yang ditanggung BPJS serta pembahasan terkait lainnya yang bisa anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Penyakit Telinga yang Ditanggung BPJS "