Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Prosedur Melahirkan Normal dengan BPJS di Rumah Sakit






BPJS merupakan salah satu layanan kesehatan yang saat ini banyak digunakan di kalangan masyarakat. Salah satu penggunaan BPJS yaitu untuk para wanita yang sedang hamil atau akan melakukan proses persalinan menjadi lebih mudah.



Namun perlu diketahui bahwa pihak BPJS memiliki SOP (stAndar operasional prosedur) persalinan dengan ketentuan jika tidak ada kelainan maka akan ditangani di puskesmas yang telah dilengkapi dengan fasilitas bersalin.



Selain itu, jika ada kelainan, penyulit, atau sangat beresiko untuk dilakukan persalinan di puskesmas maka akan dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan persalinan secara normal ataupun dengan operasi sesar.



Pada kasus lain banyak puskesmas di sekitar permukiman yang tidak memiliki sarana bersalin secara normal. Oleh karena itu, maka diperbolehkan dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan persalinan.



Sebagai pengguna layanan BPJS, Anda juga harus tahu persalinan bagaimana yang termasuk dalam kriteria persalinan menggunakan BPJS di rumah sakit. Berikut akan kami ulas berbagai kriteria persalinan yang perlu dirujuk ke rumah sakit.




Kriteria Melahirkan Di Rumah Sakit Dengan BPJS




Beberapa kriteria persalinan yang dapat dirujuk ke rumah sakit antara lain yaitu apabila bayi dalam keadaan posisi sungsang, Placenta Previa (kondisi dimana ari-ari menutupi jalan melahirkan), Giant Baby (berat badan bayi di atas 4,5 kg), ukuran pinggul ibu lebih kecil dari bayi, atau terjadi banyak pendarahan sehingga bisa membahayakan ibu.



Selain itu, jika terjadi kondisi Fetal Distress (kelainan atau kondisi stress pada bayi) yang bisa terdeteksi dari semakin lemahnya denyut nadi bayi, ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit Hipertensi dan diabetes, atau melebihi waktu hari perkiraan lahir (HPL) serta terjadi pengapuran plasenta sehingga membutuhkan penanganan khusus.



Kondisi lain seperti habisnya air ketuban sebelum kontraksi, terlalu dekatnya jarak operasi caesar, Abruption Placenta (lepasnya ari-ari terlebih dahulu), melilitnya tali plasenta pada bayi dengan erat dan banyak, bayi kembar lebih dari dua, atau lemahnya kontaksi ibu yang akan melahirkan pun harus ditangani secara lebih intensif.



Namun kehamilan Anda tidah harus dalam keadaan seperti yang di atas agar bisa melakukan persalinan di rumah sakit. Selain itu Anda tidak perlu bingung jika puskesmas sekitar daerah Anda tidak ada tempat untuk melahirkan ataupun tidak buka 24 jam karena semua masalah ada solusinya.



Lakukan pemeriksaan secara rutin selama masa kehamilan Anda menggunakan BPJS di faskes tingkat pertama. Dengan begitu, Anda bisa dirujuk di faskes pertama sehingga pemeriksaan kandungan selanjutnya hingga melakukan proses melahirkan Anda lakukan disana.



Perlu diingat BPJS hanya menanggung 4 kali Antenatal Care (periksa kehamilan/ANC) dengan tujuan untuk mengontrol dan memantau perkembangan kehamilan Anda. Sama halnya pemeriksaan setelah melahirkan/PNC (Postnatal Care) yang akan ditanggung oleh pihak BPJS sebanyak 3 kali.



Jika ingin melakukan pemeriksaan kandungan melebihi 4 kali dan pemeriksaan setelah melahirkan lebih dari 3 kali sangat bisa dan boleh Anda lakukan namun akan dikenakan biaya tambahan.



Dapat disimpulkan bahwa jika Anda ingin melakukan pemeriksaan dan proses melahirkan normal di rumah sakit yang biayanya ditanggung oleh pihak BPJS, sebelumnya Anda harus pergi ke faskes 1 terlebih dahulu untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit yang nantinya Anda bisa melakukan proses persalinan di sana.



Berbeda jika Anda dalam kondisi darurat maka Anda bisa langsung pergi ke rumah sakit. Semoga penjelasan di atas terkait penggunaan BPJS untuk persalinan bisa bermanfaat. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Prosedur Melahirkan Normal dengan BPJS di Rumah Sakit "