Syarat Pembuatan BPJS Bayi Baru Lahir
Daftar Isi
Kriteria Bayi Yang Bisa Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS
Disini akan diberitahukan kriteria bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS yaitu :- Bayi tersebut merupakan peserta BPJS PBI (peserta BPJS kelas III yang sudah dijamin pemerintah).
- Bayi dari peserta BPJS PBU sampai anak ke 3 (peserta BPJS penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung perusahaan) tapi khusus untuk anak pertama ke 2 dan ke 3. Selanjutnya masih menunggu kebijakan yang baru.
Maka dari itu, dalam artikel kali ini akan dibagikan informasi mengenai syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir, dengan ketentuan dan syarat –syarat sebagaimana berikut;
Syarat Pembuatan BPJS Bayi Baru Lahir
- Bayi yang sudah lahir didaftarkan kepesertaan BPJS paling lambat 3x24 jam kecuali PBI
- Bayi yang didaftarkan akan ikut nama ibu kandungnya
- Iuran bisa dibayarkan langsung dan tidak harus menunggu 14 hari
Sedangkan mengenai persiapan berkas- berkas persyaratan kepesertaan BPJS yang harus dilengkapi yaitu ;
- Fotocopy KTP suami-istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Fotocopy Kartu Nikah
- Fotocopy Surat Keterangan Lahir(bisa minta pada dokter/bidan)
- Fotocopy Surat pengantar perawatan dari rumah sakit/ bidan
- NIK bayi dari kecamatan setempat. Untuk membuat NIK bayi yang baru lahir, yang perlu dipersiapkan sebelum membuat NIK ke kecamatan adalahSurat Pengantar pembuatan NIK dari RT/RW Desa atau Kelurahan setempat(bisa membuatnya sendiri). Dan surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan(bisa membuatnya sendiri).
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat khusus untuk pasien atau ibu pemegang jamkesmas, jamkesda, dan peserta BPJS PBI kelas III. Untuk mendapat surat rekomendasi ini bisa langsung mendatangi Dinas Sosial pada saat jam kerja, dan jangan lupa, pastikan anda membawa Surat Keterangan tidak mampu dari kepala Desa/ Kelurahan setempat.
Cara Pembuatan BPJS Bayi Baru Lahir
Setelah semua berkas-berkas Syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir di atas sudah lengkap semua, kemudian anda bawa berkas tersebut ke kantor BPJS di pemerintahan setempat untuk diproses.Setelah sampai di kantor BPJS anda tanya ke satpam, loket khusus untuk ibu bayi yang baru lahir. Menurut informasinya, saat ini khusus bayi yang baru lahir iuran tidak perlu antre menunggu selama 14 hari kerja, biasanya langsung pada hari itu juga akan dibayar dan kartu (sementara) akan langsung aktif setelah dibayar. Seperti biasanya untuk kelas BPJS bayi ikut orang tuanya. Setelah 3 (tiga) bulan orang tua bayi harus mendaftarkan lagi kepesertaan BPJS dengan menggunakan nama bayi sendiri tentunya membawa persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
Sebagai saran saja karena kebijakan pendaftaran kepesertaan BPJS kadang tidak sama disetiap daerah, alangkah baiknya sebelum anda melakukan persiapan, berkonsultasi dulu dengan pihak berwenang atau rumah sakit, terutama mengenai beberapa berkas persyaratan yang harus dilengkapi. Akan lebih baik lagi jika hal itu dipersiapkan jauh-jauh sebelumnya.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat pembuatan BPJS bayi baru lahir semoga bermanfaat dan bisa membantu.
Posting Komentar