Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Berobat THT Ditanggung BPJS Kesehatan?


Menjaga kesehatan tubuh memang menjadi kewajiban bagi setiap orang. Ada berbagai cara yang perlu dilakukan untuk menjaga kesehatan tubuh. Akan tetapi, kadang-kadang penyakit datang dengan sendirinya walaupun kita sudah menjaga kebersihan dan kebugaran tubuh. Gangguan tubuh yang menyerang manusia ada bermacam-macam, salah satunya yaitu berkenaan dengan indera pernafasan dan pendengaran atau lebih dikenal dengan THT. Sejak beberapa tahun belakangan ini, BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang sedang banyak diperbincangkan karena memberikan manfaat yang cukup bagus. Sebagian besar masyarakat Indonesia memang telah menjadi peserta dari BPJS Kesehatan ini. Lalu, apa sajakah gangguan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Apakah berobat THT ditanggung BPJS Kesehatan? Cobalah simak beberapa penjelasannya berikut ini.






Apakah Berobat THT Ditanggung BPJS Kesehatan?




BPJS Kesehatan pada dasarnya adalah sebuah program pemerintah dalam bidang kesehatan masyarakat yang bisa digunakan untuk berbagai macam keluhan dan penyakit. Lalu apakah berobat THT ditanggung BPJS Kesehatan? Tentu saja ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ketika anda telah menjadi peserta dari BPJS Kesehatan, maka pengobatan penyakit yang menyerang di sekitar THT (telinga hidung tenggorokan) juga bisa ditanggung.



Akan tetapi di dalam pelaksanaannya, tentu saja tidak semua pemeriksaan ataupun tindakan medis lainnya yang menyangkut gangguan THT ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Bagaimanakah kriteria pemeriksaan THT yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?



Kriteria THT Yang Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan



Banyak pertanyaan-pertanyaan di masyarakat mengenai program BPJS Kesehatan. Sebagian masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui ketentuan dan kriteria yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya yaitu pertanyaan mengenai pemeriksaan THT yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini ada beberapa kriteria penyakit THT yang memang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.


  1. Adanya benda asing yang terdapat di dalam bronkus, tenggorokan ataupun trakea. 

  2. Adanya abses pada area kepala leher dan THT 

  3. Terdapat benda asing yang masuk di bagian hidung dan telinga 

  4. Adanya gangguan disfagia 

  5. Adanya gangguan otalgiaakut 

  6. Terjadinya Obstruksi jalan nafas atas grade II/ III/ IV Jackson 

  7. Pasien terkena paresefasialis akut 

  8. Terjadinya syok yang diakibatkan kelainan pada area THT 

  9. Terjadinya gangguan vertigo yang berat 

  10. Terjadi trauma akut pada area THT, kepala dan leher 

  11. Terjadi pendarahan di area THT 

  12. Pasien terserang penyakit tuli mendadak 




Itulah beberapa kriteria gangguan pada area THT yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jadi, bagi anda yang terkena salah satu gangguan seperti yang telah disebutkan diatas maka akan mendapatkan perawatan dengan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.




Prosedur Pemeriksaan THT Menggunakan BPJS Kesehatan Di Rumah Sakit




Sebenarnya tidak ada prosedur yang khusus untuk mendapatkan perawatan THT menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Hanya saja, kadang ada beberapa rumah sakit yang tidak bisa menangani gangguan THT yang menyerang pasien dikarenakan kurangnya fasilitas dan peralatan medis. Ketika rumah sakit tersebut tidak memiliki tenaga medis ataupun peralatan memadai untuk mengobati gangguan THT yang menyerang, maka biasanya dokter akan memberikan rujukan.



Jadi, pada awalnya anda harus benar-benar memastikan diri telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Biasanya anda diminta untuk menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki. Setelah itu, anda bisa mendatangi poli THT di rumah sakit di sekitar tempat tinggal atau di rumah sakit yang dipilih. Setelah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan, anda akan diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke poli THT. Jika hasil pemeriksaan cukup parah sehingga pihak rumah sakit tidak sanggup mengobati, maka anda akan diberikan rujukan ke faskes lainnya. Bukanlah caranya cukup mudah?