Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Biaya Operasi Caesar Ditanggung BPJS ?






Biaya untuk proses persalinan memang harus segera disiapkan bagi pasangan suami istri yang hendak memiliki anak. terlebih apabila sang istri tidak dapat melahirkan normal, jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah melalui cara operasi caesar.



Operasi caesar saat melahirkan akan menjadi masalah tersendiri bagi pasangan suami istri yang terkendala biaya. Namun Anda tak perlu khawatir, karena saat ini telah tersedia layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang dapat mengcover biaya operasi caesar Anda.



BPJS Kesehatan memang telah menyediakan bebagai macam fasilitas yang diperlukan oleh pesertanya. Termasuk salah satunya ialah fasilitas untuk para ibu hamil yang akan melahirkan. Selama masa kehamilan, Anda akan mendapatkan laynana periksa USG secara gratis. BPJS juga akan menanggung biaya persalinan dan bahkan biaya operasi caesar.



Menariknya, layanan ini bisa didapatkan oleh semua peserta tanpa terkecuali, dan tidak terbatas berapa kali melahirkan. Jadi walaupun Anda melahirkan hingga 4 kali, Anda tetap bisa mendapatkan fasilitas dari BPJS. Namun untuk mendapatkan fasilitas ini, Anda juga harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dari pihak BPJS.




Ketentuan Operasi Caesar yang Ditanggung BPJS




Untuk bisa mendapatkan fasilitas selama hamil dan melahirkan, bhakan operasi caesar dari BPJS, Anda harus memenuhi bebrapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, adapun beberapa ketentuan yang harus Anda penuhi antara lain sebagai berikut:



1. Anda merupakan peserta aktif BPJS



Salah satu syarat mutlak yang hasur terpenuhi untuk bisa mendapatkan fasilitas operasi caesar gratis dari BPJS ialah, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS yang masih aktif, serta tidak memiliki tunggakan pembayaran. Sehingga pastikan Anda membayar iuran BPJS secara rutin untuk bisa mendapatkan fasilitas ini



2. Terdapat indikasi medis



Syarat selanjutnya yang harus terpenuhi ialah, harus terdapat indikasi medis yang mengharuskan pasien menjalani operasi caesar. Seperti misalnya terjadi ketuban pecah, posisi bayi sungsang, penyulit, atau indikasi medis lainnya.



Bagi Anda yang ingn menjalani operasi caesar dikarenakan keinginan pribadi, misalnya karena takut merasa sakit, ingin mencocokkan tanggal lahir si bayi, atau yang lainnya, maka biaya iperasiu caesar karena hal tersebut harus Anda tanggung sendiri.



3. Adanya rujukan dari dokter



Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Anda tidak akan mendapatkan fasilitas operasi caesar gratis jika atas kemauan sendiri. Sebaliknya, operasi ini memang harsu dilakukan dan akan mendapatkan fasilitas gratis jika telah mendapatkan rujukan dari dokter. Buka Anda meminta dokter untuk membuatkan rujukan.



4. Mematuhi prosedur



BPJS Kesehatan merupakan lembaga pemerintahan yang tentunya juga memiliki aturan dan prosedur yang harus Anda taati. Apabila Anda ingin mendapatkan fasilitas operasi caesar secara gratis, Anda harus mengikuti beberapa prosedur. Diantaranya ialah Anda harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di fakses 1, seperti puskesmas, poliklinik, atau fakses lainnya.



Setelah itu, jika dokter yang bersangkutan mengharuskan Anda dioperasi karena indikasi medis tertentu, Anda akan mendapatkan surat rujukan untuk menjalani operasi caesar di rumah sakit. Hal ini tidak berlaku jika pasien dalam eadaan darurat.



Jika dalam keadaan darurat, pasien bisa langsung menuju fakses atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan tanpa harus mendapatkan rujukan dari fakses 1. Kondisi daruratini seperti pendarahan, ketuban pecah dini, atau lainnya.



Demikian penjelasan singkat terkait operasi caesar yang ditanggung BPJS. Semoga artikel ini bermanfaat.