Tanya: Apakah Daftar BPJS Kesehatan Boleh Diwakilkan?
Apakah anda pernah mendengar istilah BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan merupakan salah satu program pemerintah yang dilakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat. Nah, banyak masyarakat yang masih belum mengetahui tentang program ini. Kadang-kadang masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai pendaftaran BPJS Kesehatan. Banyak pertanyaan-pertanyaan di masyarakat kaitannya dengan program BPJS Kesehatan. Apakah daftar BPJS Kesehatan boleh diwakilkan? Inilah beberapa penjelasannya.

Mendaftar BPJS Dengan Cara Diwakilkan
Pendaftaran BPJS Kesehatan memang bisa dikatakan tidak terlalu rumit. Hal ini untuk mempermudah anda dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Apakah daftar BPJS Kesehatan boleh diwakilkan? Tentu saja bisa, namun ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan seseorang mendaftar BPJS Kesehatan dengan cara diwakilkan.
Perlu diingat bahwa pendaftaran BPJS Kesehatan memang bisa dikatakan cukup praktis, anda bisa mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang masih terdapat di dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika anda mendaftarkan anggota keluarga yang termasuk di dalam satu KK, maka ini bukan perwakilan. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dikatakan diwakilkan ketika anda mendaftarkan seseorang yang bukan berasal dari Kartu Keluarga (KK) yang berbeda.
Ketentuan Perwakilan Dalam Mendaftarkan BPJS Kesehatan
Pada dasarnya, mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan memang bukan hal yang sulit. Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa diwakilkan jika ditujukan untuk para peserta BPJS yang bekerja di perusahaan tertentu. Selain itu, anda bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan dengan cara diwakilkan jika memenuhi beberapa ketentuan berikut ini.
1. Terdaftar Dalam Kartu Keluarga Yang Sama
Pendaftaran BPJS Kesehatan memang bisa diwakilkan ketika anda telah terdaftar di dalam KK yang sama. Kadang-kadang ada beberapa faktor yang menyebabkan kepala keluarga tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika hal ini terjadi, maka anda bisa mewakilkan diri kepada beberapa anggota keluarga lainnya asalkan masih dalam satu kartu keluarga.
2. Mempunyai Faktor-Faktor Khusus
Jika seseorang tidak memiliki kemampuan atau kekuatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka bisa diwakilkan oleh orang lain. Akan tetapi, sebelum anda mewakilkan kepada orang lain sebaiknya membuat surat kuasa dengan materai Rp 6.000. Surat kuasa ini digunakan untuk menerangkan bahwa anda memang benar-benar mewakili orang yang bersangkutan secara sah di hadapan hukum.
Persyaratan Pendaftaran BPJS Yang Diwakilkan
Nah, apakah daftar BPJS Kesehatan boleh diwakilkan? Ternyata memang bisa diwakilkan, akan tetapi tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa sajakah persyaratan yang diperlukan ketika ingin mendaftar BPJS Kesehatan dengan cara perwakilan? Inilah beberapa persyaratan pentingnya.
- Membawa Kartu Keluarga Asli Atau Fotokopi
- Membawa Pas Foto Berwarna Ukuran 3x4
- Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli Atau Fotokopi
- Membawa buku rekening jika ingin mengambil BPJS Kelas I dan II
- Membawa surat keterangan domisili dari RT/ RW jika pendaftar berasal dari luar daerah
- Membawa surat kuasa yang dilengkapi dengan materai Rp 6.000
Prosedur BPJS Kesehatan Yang Diwakilkan
Apakah daftar BPJS Kesehatan boleh diwakilkan? Tentu saja bisa jika memang seseorang memiliki hambatan atau keterbatasan yang tidak memungkinkan untuk mendaftarkan diri sendiri. Nah, sebelum anda mendaftar BPJS Kesehatan dengan cara diwakilkan, sebaiknya simaklah beberapa prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan berikut ini.
- Mempersiapkan KTP, KK Dan Surat Kuasa
- Mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat
- Menentukan Fasilitas Kesehatan Yang Dipilih
- Melakukan Pembayaran Via ATM Atau Bank
- Mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan
Nah, ternyata prosedur yang ditempuh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan cara diwakilkan memang tidak terlalu ribet. Beberapa penjelasan tersebut sepertinya telah cukup untuk menjawab pertanyaan publik mengenai pendaftaran BPJS dengan cara diwakilkan.