Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apakah Pelayanan Endoskopi ditanggung BPJS Kesehatan?


Tidak ada satu orangpun di muka bumi ini yang ingin sakit. Namun, jika sudah terlanjur sakit apapun akan ditempuh agar bisa sembuh. Sistem pencernaan manusia adalah salah satu sistem tubuh yang mudah untuk terserang penyakit. Sebut saja penyakit maag, infeksi saluran pencernaan, radang usus hingga kanker lambung. Salah satu cara efektif untuk mendiagnosa penyakit di sistem pencernaan adalah dengan cara melakukan endoskopi. Endoskopi merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk memeriksa saluran pencernaan menggunakan suatu alat yang dinamakan endoskop. Banyaknya kasus penyakit sistem pencernaan di tengah masyarakat Indonesia menimbulkan pertanyaan apakah pelayanan endoskopi ditanggung BPJS kesehatan? Dana BPJS Kesehatan saat ini sudah menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk menyembuhkan penyakit. Ada banyak pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS. Satu diantaranya adalah pelayanan endoskopi. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokter menyarankan untuk melakukan endoskopi karena pelayanan ini ditanggung oleh BPJS. 






Syarat Agar Pelayanan Endoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan




Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan endoskopi melalui dana BPJS. Beberapa syarat tersebut antara lain :


1. Mendapat Surat Rujukan






Jika seseorang mengalami gejala sakit pada sistem pencernaan, seperti lambung terasa perih dan mual segera periksakan ke klinik atau puskesmas terdekat. Apalagi jika gejala tersebut berlangsung lama dan tidak hilang rasa sakitnya, walaupun sudah meminum obat. Sebelum melakukan proses endoskopi, sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah proses tersebut perlu dilakukan atau tidak. Untuk memastikannya, pasien harus melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti klinik ataupun puskesmas. Dokter yang ada di klinik atau puskesmas tersebut yang akan memastikan perlu atau tidaknya tindakan endoskopi dilakukan. Jika dokter menyatakan perlunya tindakan endoskopi maka mintalah surat rujukan ke rumah sakit yang lebih memadai. Hal ini dilakukan karena klinik ataupun puskesmas tidak mempunyai sarana dan prasarana untuk melakukan endoskopi.





2. Rumah Sakit Khusus BPJS






Tidak semua rumah sakit menerima BPJS. Oleh karena itu, pastikan anda melakukan tindakan endoskopi di rumah sakit yang menerima pasien BPJS. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) umumnya menjadi rujukan bagi pasien yang berobat menggunakan kartu BPJS. Jangan sampai memilih rumah sakit yang tidak menerima pasien BPJS karena bisa dipastikan pasien tidak akan mendapatkan pelayanan. Jika pasien memaksa untuk dilayani, maka pasien harus membayar dengan biaya yang telah ditentukan oleh pihak rumah sakit.





3. Melengkapi Berkas Administrasi






Melengkapi berkas administrasi adalah hal yang wajib dilakukan. Berkas administrasi yang biasanya diperlukan adalah fotokopi surat rujukan dan fotokopi kartu BPJS. Kedua berkas ini harus diserahkan ke pada pihak rumah sakit tempat melakukan tindakan endoskopi. Persiapkan kedua berkas ini dari rumah. Usahakan untuk datang lebih awal untuk melakukan proses administrasi. Pada umumnya untuk mengurus berkas administrasi di rumah sakit, pasien harus masuk ke dalam daftar antrean terlebih dahulu. Lebih cepat anda datang, lebih cepat anda dilayani. Setelah semua rangkaian administrasi terselesaikan, pertanyaan apakah pelayanan endoskopi ditanggung BPJS kesehatan akan terjawab. Pada akhirnya pasien akan diminta menandatangani kwitansi tanpa dimintai uang pembayaran. Itu artinya pelayanan endoskopi tersebut gratis.




4. Taat Prosedur






Syarat terakhir untuk melakukan endoskopi di rumah sakit adalah mengikuti prosedur yang ada. Ada serangkaian prosedur yang harus dilakukan sebelum endoskopi seperti puasa dan periksa darah di laboratorium. Ikuti semua prosedur tersebut sesuai instruksi dokter dan perawat. Setelah proses endoskopi selesai, pasien akan mendapatkan hasil laporan endoskopi. Dokter akan menjelaskan seberapa parah sakit yang diderita pasien dan menyarankan tindakan apa yang selanjutnya akan dilakukan.


Posting Komentar untuk "Tanya: Apakah Pelayanan Endoskopi ditanggung BPJS Kesehatan?"