Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Bisakah Daftar BPJS Kesehatan menggunakan KTP atau KK Luar Kota?


Di negara Indonesia, ada berbagai macam program jaminan kesehatan dan juga pendidikan bagi masyarakat. Salah satunya yaitu program jaminan kesehatan yang dinamakan BPJS. Program pemerintah yang satu ini memang memberikan keuntungan yang cukup banyak bagi masyarakat. Melalui BPJS, biaya perawatan kesehatan masyarakat akan menjadi lebih ringan dan terjangkau. BPJS Kesehatan ini sebenarnya memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mendaftar sebagai anggota. Lalu, bisakah mendaftar BPJS menggunakan KTP atau KK luar kota? KTP dan KK memang menjadi dokumen persyaratan yang sangat penting untuk mendapatkan BPJS. Cobalah simak ulasan berikut ini agar informasinya lebih jelas.






Persyaratan Mendaftar BPJS Dengan KTP Dan KK Luar Kota




Banyak faktor yang mengharuskan seseorang tinggal di luar alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP. Kadang seseorang harus pindah ke daerah lain karena tuntutan dari pekerjaan atau pendidikannya. Ketika harus pindah ke daerah atau kota lain, kadang seseorang masih belum mengurus KTP yang baru. Nah, ini bisa menjadi kendala bagi anda yang ingin mengurus berbagai macam dokumen seperti BPJS dan lainnya.



Fenomena alamat yang tidak sesuai dengan KTP tersebut memunculkan sebuah pertanyaan yang cukup penting bagi masyarakat. Bisakah mendaftar BPJS menggunakan KTP atau KK luar kota? Tentu saja bisa, kini BPJS memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Hanya saja ketika anda ingin mendaftar BPJS dengan KTP atau KK luar kota, maka tidak bisa menggunakan jalur pendaftaran online. Jadi, anda bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS dengan KTP atau KK luar kota dengan cara datang ke kantor BPJS terdekat. Bukankah ini cukup mudah? Jadi, kini dimanapun anda sakit atau membutuhkan perawatan kesehatan, maka bisa segera mengurus dan menggunakan kartu BPJS Kesehatan.




Prosedur Pendaftaran BPJS KTP Luar Kota




Kartu BPJS Kesehatan memang memberikan berbagai macam kemudahan khususnya dalam rangka menjamin kesehatan atau perawatan medis. Tidak heran jika kini semakin banyak masyarakat Indonesia yang menjadi peserta dari BPJS Kesehatan ini. KTP dan KK luar kota kini tidak menjadi halangan bagi anda yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS. Lalu, bagaimanakah prosedur pendaftaran BPJS dengan menggunakan KK atau KTP luar kota? Inilah beberapa ulasannya.




1. Mempersiapkan Berkas




Bisakah mendaftar BPJS menggunakan KTP atau KK luar kota? Tentu saja bisa dan hal ini dibuktikan dengan persyaratan yang tidak rumit ketika ingin mendaftar sebagai peserta BPJS di kota lain. Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam upaya mengurus kartu BPJS ini yaitu fotokopi KTP calon peserta, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan pas foto ukuran 3x4 sebanyak satu lembar. Perlu diketahui bahwa ketika anda ingin mendaftar sebagai peserta BPJS, maka seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK juga harus didaftarkan bersamaan. Oleh karena itu, anda harus mempersiapkan masing-masing berkas untuk seluruh anggota keluarga yang akan didaftarkan.



2. Mendatangi Kantor BPJS Terdekat




Setelah anda melengkapi berbagai macam persyaratan yang dibutuhkan, segeralah mendatangi kantor BPJS terdekat. Jangan lupa untuk membawa seluruh persyaratan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu. Bagi pendaftar BPJS dengan KTP luar kota memang harus mendatangi kantor secara langsung, sedangkan untuk yang sesuai dengan KTP diperbolehkan secara online.



3. Memilih Fasilitas Kesehatan Yang Diinginkan




Ketika sudah sampai di kantor BPJS, anda akan diminta untuk memilih kelas BPJS yang diinginkan. Sebaiknya pilihlah kelas yang sesuai dengan kemampuan ekonomi anda. Ketika anda ingin mendapatkan fasilitas kesehatan tingkat I di kota yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk melampirkan surat keterangan domisili dari RT atau RW setempat.


Posting Komentar untuk "Tanya: Bisakah Daftar BPJS Kesehatan menggunakan KTP atau KK Luar Kota?"