Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tata Cara dan Syarat Operasi Katarak dengan BPJS


Selain penyakit mata minus dan plus, salah satu penyakit mata yang paling banyak diderita oleh masyarakat Indonesia adalah penyakit mata katarak. Penyakit mata katarak tentunya tak bisa dianggap remeh, sebab kalau dibiarkan bisa menyebabkan kebutaan. 





Salah satu solusi untuk menyembuhkan penyakit ini adalah dengan cara melakukan operasi. Namun sayangnya biaya operasi mata katarak tergolong mahal, terutama untuk masyarakat golongan ekonomi bawah.






Lantas bisakah operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan? Kabar baiknya BJS bisa menanggung biaya operasi tersebut. Tapi … ada tapinya, nih. Ada tata cara dan syarat yang harus dipenuhi. Apa saja itu?







Tata Cara dan Syarat Operasi Katarak Menggunakan BPJS Kesehatan






Katarak merupakan suatu kondisi di mana lensa mata seseorang mengalami kekeruhan. Faktor penyebabnya bermacam-macam. Tapi umumnya disebabkan oleh daya penglihatan yang semakin menurun karena usia yang sudah lanjut, trauma, kontak yang terlalu lama dengan sinar ultraviolet, serta efek sekunder dari penyakit lain seperti diabetes dan radiasi.






Kasus yang biasanya terjadi di Indonesia, penyakit ini pada dasarnya berkembang secara lambat sehingga efeknya kurang terasa menganggu dalam menjalani aktivitas sehari-hari.






Namun, seiring berjalannya waktu, warna putih akan mulai semakin menyebar pada lensa mata dan menganggu penglihatan anda. Penggunaaan kaca mata biasanya sedikit membantu, namun apabila katarak tersebut semakin parah maka bisa saja menyebabkan kebutaan.






Nah, bagi anda penderita mata katarak yang ingin melakukan operasi menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut adalah tata cara dan syarat yang harus anda lakukan.





  • Anggota BPJS Aktif dan Tidak Memiliki Tunggangan 






Syarat pertama adalah, anda harus terdaftar sebaga anggota BPJS Kesehatan yang aktif. Aktif disini maksudnya, anda selalu membayar iuran tepat waktu sesuai dengan kelas yang anda pilih pada saat mendaftar dan tidak memiliki tunggakan sedikitpun.






Apabila anda memiliki tunggakan, maka BPJS Kesehatan tidak dapat meng-cover biaya operasi katarak yang akan anda lakukan.





  • Pergi Ke Faskes Tingkat Pertama 






Anda tidak bisa langsung datang ke rumah sakit dan meminta untuk di operasi, datanglah ke Faskes tingkat pertama dulu. Maka Faskes tingkat pertama akan melakukan penanganan.






Setelah diagnosa keluar, maka dokter akan memberi tahu anda mengenai kondisi penyakit katarak yang ada pada mata anda. nah, apabila ternyata dokter tersebut tidak bisa mengambil tindakan untuk mengobati katarak, maka biasanya akan langsung diberikan rujukan pada rumah sakit lain yang jauh lebih besar dengan fasilitas memadai.




Apabila anda mengetahui rumah sakit atau dokter spesialis yang bagus yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, anda bisa meminta dokter untuk membuat surat rujukan ke sana.






  • Datang Ke Rumah sakit yang Dirujuk 




Bawalah surat rujukan yang telah anda dapat ke rumah sakit yang direkomendasikan. Kemudian, silahkan anda bawa ke bagian pendaftaran.



Jangan lupa juga untuk selalu membawa BPJS Kesehatan yang asli.



Saran dari kami datanglah pada pagi hari supaya mendapatkan nomor antrian kecil dan keluhan bisa cepat untuk ditangani.



Dirumah sakit tersebut anda akan diperiksa ulang oleh dokter, apabila ternyata memang harus dioperasi, maka jadwal operasi akan langsung anda terima setelah anda menyetujui dan menandatangani sejumlah berkas yang terkait dengan operasi mata katarak.



Oh, ya, sebagai catatan, BPJS tidak akan pernah menerima klaim secara perorangan, nanti pihak rumah sakit sendirilah yang akan membawanya langsung ke BPJS Kesehatan untuk mengurus seluruh biaya atas pelayanan kesehatan yang mereka berikan.



Nah, sekian pembahasan lengkap mengenai operasi katarak menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat bagi anda.

Posting Komentar untuk "Tata Cara dan Syarat Operasi Katarak dengan BPJS "