Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berapa Hari Rawat Inap Ditanggung BPJS


BPJS Kesehatan atau yang dulu dikenal dengan asuransi kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi para pesertanya, termasuk salah satunya jaminan untuk biaya rawat inap. Sebelum menggunakan layanan rawatinap dari BPJS, Anda juga harus mengetahui syarat dan prosedur yang harus dipenuhi.

Banyak kabar yang beredar bahwa terdapat batasan hari bagi peserta BPJS yang menjalani rawat inap. Itu berarti, peserta tidak dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS jika rawat inap dalam jangka waktu yang lama.

Padahal anggapan tersebut tidak benar. Menurut peraturan dari Permenkes Nomor 5 tahun 2016, BPJS menggunakan sistem tarif INA-CBGs yang tidak mempengaruhi berapa lama Anda harus dirawat inap. Sehingga tidak ada batasan hari untuk rawat inap yang ditanggung oleh BPJS.

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya rawat inap pasien selama pasien tersebut masih memrlukan penanganan medis dengan rawat jalan. Apabila terdapat rumah sakit yang memulangkan pasien sebelum adanya pernyataan bahawa pasien diperbolehkan pulang, maka Anda bisa melaporkan rumah sakit tersebut pada pihak BPJS.


Prosedur dan Persyaratan untuk Mendapatkan Pelayanan Rawat Inap dari BPJS

Seperti lembaga lainnya, untuk bisa mendapatkan pelayanan yang diinginkan, Anda juga harus memenuhi beberapa prosedur yang telah ditetapkan dari pihak BPJS. Tak terkecuali untuk mendapatkan layanan rawat inap ini. Adapun beberapa prosedur dan persyaratan yang harus Anda penuhi antara lain sebagai berikut:
  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan ialah, Anda harus berobat melalui fakses 1 seperti puskesmas, klinik, atau lainnya 
  2. Dari fakses 1 tersebut, Anda akan mendapatkan surat rujukan dari dokter di fakses 1 ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari dokterspesialis yang terdapat di rumah sakit. 
  3. Di ruamh sakit, Anda harus membawa beebrapa persyaratan berupa fotocopy KK, fotocopy KTP, kartu BPJS asli dan fotocopy, serat surat rujukan dari dokter di fakses tingkat 1 
  4. Setelah itu, Anda harus Membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP) di ruamh sakit yang bekerjasama dengan BPJS tersebut. 
  5. Ambil kartu berobat, kemudian menuju ke poliklinik rumah sakit sesuai dengan surat rujukan 
  6. Di poliklinik tersebut, Anda juga harus membawa berkas administrasi. Diantaranya ialah fotocopy KK, fotocopy KTP, kartu BPJS asli dan dan fotocopy, surat rujukan dari dokter fakses 1, SEP, dan kartu berobat 
  7. Kemudian pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi medis yang dialami, mendapatkan layanan rawat inap jika memang harus dirawat inap. 

Prosedur ini tentu berbeda dengan pasien gawat darurat. Bagi pasien dalam kondisi gawat darurat yang harus segera mendapatkan penanganan medis, bisa langsung menuju IGD rumah sakit terdekat, dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP, dan kartu BPJS. Setelah itu, peserta dapat menuju BPJS Center IGD untuk melakukan registrasi dn validasi

Kemudian membuat SEP di ruangan yang telah disediakan khusus untuk pasien emergency. Setelah prosedur dipenuhi, pasien dapat segera diarahkan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap sesuai dengan hak pasien di BPJS. Di beberapa rumah sakit, pengurusan berkas administrasi bsa dilakukan pada saat pasien sudah diperbolehkan pulang.

Demikian penjelasan singkat mengenai rawat inap yang ditanggung BPJS. Semoga artikel ini dapat menjadi sumber informasi bagi Anda peserta BPJS. Sehingga Anda dapat mempersiapkan berbagai persyaratan jika membutuhkan pelayanan kesehatan untuk dirawat inap. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Berapa Hari Rawat Inap Ditanggung BPJS "