Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Apa Syarat Melahirkan dengan BPJS di Rumah Sakit?

Syarat melahirkan dengan BPJS di rumah sakit - Persalinan merupakan hal krusial yang perlu diperhatikan agar kondisi ibu dan anak dalam keadaan baik. Persalinan dapat dilakukan di bidan, puskesmas bahkan rumah sakit. Untuk kondisi tertentu, persalinan membutuhkan fasilitas yang lebih lengkap layaknya di rumah sakit. Sayangnya, biaya persalinan di rumah sakit terkadang menjadi kendala. 


Kabar gembira bagi Anda peserta BPJS! Biaya persalinan di rumah sakit kini dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, diperlukan ketentuan dan syarat melahirkan dengan BPJS di rumah sakit. Nah, untuk lebih jelasnya, dibawah ini telah kami rangkum pembahasan mengenai syarat melahirkan dengan BPJS di rumah sakit. Silahkan disimak.


Ketentuan Apabila Melahirkan di Rumah Sakit

Layaknya pengobatan menggunakan BPJS, Anda perlu mengikuti prosedur persalinan menggunakan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti biasa, pertama-tama, Anda datang ke faskes 1 terlebih dahulu sesuai dengan yang tertera dalam kartu BPJS Anda. Dalam hal ini faskes 1 yang dimaksud adalah puskesmas, poliklinik milik TNI/Polri, dokter keluarga, maupun klinik 24 jam.

Apabila dalam faskes yang Anda daftarkan tidak terdapat fasilitas persalinan, maka faskes akan memberi Anda rujukan ke bidan yang telah bekerja sama dengan faskes tersebut. Namun apabila keduanya tidak memiliki fasilitas persalinan maka Anda akan mendapatkan rujukan ke rumah sakit di sekitar Anda.

Selain itu, apabila dokter/bidan telah memprediksi bahwa jadwal persalinan sudah dekat namun persalinan tidak dapat ditangani secara normal karena ada kendala, maka dokter/bidan juga akan menerbitkan surat rujukan ini sejak dini sebagai antisipasi. Sehingga apabila akan menjalani persalinan secara Caesar di rumah sakit, Anda memiliki alasan kuat untuk hal tersebut.

Adapun kriteria kondisi persalinan yang tidak dapat ditangani secara normal tersebut antara lain:

1. Jarak operasi caesar sangat dekat
2. Kondisi air ketuban berkurang drastis bahkan habis
3. Tali plasenta bayi dalam keadaan melilit
4. Ari-ari yang terlepas di dalam kandungan
5. Jumlah bayi lebih dari satu dalam kandungan (kembar dua atau lebih)
6. Kontraksi yang lemah bahkan berhenti
7. Bayi sungsang
8. Ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir bayi (placenta previa)
9. Berat bayi di atas 4,5 kg menjelang persalinan
10. Pinggul ibu yang terlalu kecil
11. Penyakit tertentu pada ibu, seperti hipertensi maupun diabetes
12. Terdapat pendarahan
13. Bayi stress maupun mengalami kelainan
14. Kondisi kehamilan melewati hari perkiraan lahir (HPL)


Syarat melahirkan dengan BPJS di rumah sakit

Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat melahirkan dengan BPJS di rumah sakit antara lain sebagai berikut.
  • KTP asli dan fotokopi 
  • BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 
  • KK asli dan fotokopi 
  • Surat rujukan dari faskes 1 
  • Buku kesehatan / pemeriksaan ibu & bayi 


Bagus mana, melahirkan di RS swasta atau RS Negeri? 

Terkadang hal ini menjadi dilema tersendiri bagi kebanyakan orang. Namun perlu diketahui, baik itu rumah sakit negeri ataupun swasta, sama-sama bagusnya. Jika anda memilih rumah sakit negeri, bisa dipastikan rumah sakit tersebut bekerja sama dengan BPJS. Namun untuk rumah sakit swasta, memang sebagian besar sudah bekerja sama dengan BPJS, namun sebagian kecil lainnya masih belum.

Nah itulah diatas syarat melahirkan dengan BPJS di rumah sakit yang sebaiknya anda ketahui. Semoga bermanfaat!

Posting Komentar untuk "Tanya: Apa Syarat Melahirkan dengan BPJS di Rumah Sakit?"