Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tanya: Bagaimana Jika Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia ?


Apakah anda seorang peserta BPJS Kesehatan? Sebaiknya anda memahami segala kebijakan dan juga ketentuan BPJS yang berlaku. Peserta yang paham, tentu saja bisa meminimalisir kesalahpahaman informasi atau masalah lain terkait dengan BPJS Kesehatan yang bisa saja terjadi dikemudian hari. Jika anda sudah memahami segala ketentuan yang berlaku, anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan tenang dan nyaman.

Seluruh ketentuan dan aturan mengenai BPJS Kesehatan pastinya telah dibuat dengan melalui banyak pertimbangan yang matang. Hal ini diharapkan dapat memudahkan dalam melayani para masyarakat (pengguna BPJS). Pemerintah pastinya juga telah memperhatikan berbagai dampak dari suatu kebijakan yang diberlakukan, yang mana intinya, tujuan utama dari BPJS Kesehatan sendiri adalah memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat luas.

Seperti yang anda tahu juga, meskipun memiliki kartu BPJS Kesehatan bukan berarti anda dapat terhindar dari sakit maupun kematian. Risiko sakit dan kematian dapat menimpas siapapun dan pastinya bisa terjadi dimanapun.

Terkait dengan BPJS kesehatan, tentunya sejumlah iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh masyarakat, telah sebanding dengan jaminan kesehatan yang akan didapatkan nantinya. Pada dasarnya, tidak ada ruginya menjadi peserta BPJS karena iuran bulanan yang dibayar akan tergantikan dengan layanan kesehatan yang memadai dikemudian hari.

Apa salahnya turut membantu terlaksakannya program pemerintah untuk Indonesia yang lebih baik.

Jika Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia


Ketika seseorang menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentunya mereka memiliki hal untuk mendapatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang telah ditentukan dan diatur oleh pemerintah selaku penyelenggara BPJS Kesehatan.

Lalu bagaimana jika peserta BPJS meninggal dunia ?

Berbeda dengan layanan asuransi yang dikelola oleh swasta, BPJS hanya memberikan suatu bentuk layanan kesehatan dan bukan santunan kepada peserta yang telah meninggal dunia. BPJS juga bukan untuk diwariskan. Apapun penyebab meninggalnya peserta baik sakit maupun kecelakaan. Dalam hal ini, seharusnya keluarga secepatnya wajib untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak BPJS. Hal ini diperlukan agar pihak BPJS dapat mengambil tindakan, untuk menutup akun BPJS peserta yang bersangkutan. Proses tersebut dapat dilakukan ketika pihak keluarga telah melengkapi syarat – syarat berikut :
  • Membawa surat kematian yang berasal dari rumah sakit atau dri kantor kelurahan tempat anda tinggal, serta 
  • Kartu peserta BPJS yang bersagkutan. 

Lantas bagaimana jika pihak keluarga tidak melaporkan kematian peserta kepada BPJS Kesehatan ?



Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia dan pihak keluarga tidak melapor pada BPJS, maka keanggotaan BPJS akan tetap aktif dan tentunya tagihan iuran BPJS Kesehatan perbulannya tetap berjalan dan wajib dibayarkan. Siapa yang berkewajiban untuk membayar tagihan iuran tersebut? Iuran tersebut akan ditagihkan kepada pihak ahli waris (Keluarga) karena dianggap hal tersebut, kewajiban mereka.

Sebenarnya, kejadian seperti ini tidak perlu terjadi jika saja pihak keluarga mau sedikit saja perhatian dan melakukan pelaporan kepada pihak BPJS Kesehatan agar keda pihak sama – sama tidak dirugikan. Karena kerja sama yang baik antara pihak BPJS dengan pesertanya dan keluarga akan mempermudah sistem dan BPJS dapat memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya.

Nah itulah tadi diatas ulasan yang bisa kami sampaikan mengenai bagaimana jika peserta bpjs kesehatan meninggal dunia. Sekarang sudah paham bukan? Semoga bisa menjadi referensi yang bermanfaat.