Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia


Apakah anda adalah seorang peserta BPJS Kesehatan? Bila iya, maka bisa dipastikan anda beruntung, sebab anda mendapatkan layanan kesehatan yang terbilang lengkap, hanya dengan membayar nominal iuran perbulan yang cukup terjangkau.

Terkait BPJS, perlu diketahui, peserta BPJS akan selamanya menjadi peserta BPJS selama peserta belum meninggal dunia. Dan tentunya, membayar iuran tepat waktu merupakan kewajiban rutin tiap bulannya.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan saat Peserta Meninggal Dunia

Sesuai ketentuan yang berlaku, saat peserta meninggal, diwajibkan pihak keluarga atau ahli waris, melapor kepada pihak BPJS. Tujuannya, agar keanggotaannya bisa segera di non aktifkan, dengan begitu pihak keluarga tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar tagihan perbulannya.

Ada beberapa prosedur tertentu yang harus dilakukan oleh ahli waris (atau keluarga) yang anggotanya meninggal dunia. Perlu anda ketahui bahwa pihak keluarga peserta BPJS tidak boleh menghentikan pembayaran secara sepihak begitu saja ketika peserta BPJS telah meninggal dunia. Karena hal ini akan berimbas pada seluruh anggota keluarga (dalam satu Kartu Keluarga) yaitu akun BPJS Kesehatan mereka akan ikut dinonaktifkan karena dianggap lalai dalam melakukan pembayaran iuran.

Apalagi sekarang, pemerintah menerapkan peraturan baru, dimana jika peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar hingga 3 bulan, maka kartu akses BPJS Kesehatan akan langsung dinonaktifkan dan tidak dapat digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Dan pastinya hal ini cukup merugikan, sebab akan memakan banyak waktu jika ingin mengaktifkan kembali.


Lalu sebenarnya bagaimana prosedur atau cara penonaktifan kartu peserta BPJS ketika sudah meninggal dunia? Nah, untuk anda yang belum paham. silahkan simak ulasan dibawah ini.
  1. Membawa Fotocopy Surat kematian dari Rumah sakit atau kelurahan tempat peserta tinggal (wajib). 
  2. Membawa bukti pembayaran iuran terkahir / bulan terakhir (wajib). 
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Ahli Waris yang mengurusi penonaktifan BPJS Kesehatan (Wajib). 
  4. Membawa Kartu BPJS atau Kartu JKN peserta yang meninggal dunia (Wajib). 
  5. Membawa Kartu Identitas peserta yang meninggal dunia (Opsional). 

Jika syarat - syarat yang disebutkan telah lengkap, anda dapat pergi ke kantor BPJS setempat, dan menyerahkan dokumen tersebut ke bagian informasi. Data – data tersebut selanjutnya akan diproses oleh para petugas BPJS untuk sesegera mungkin di nonaktifkan. Perlu anda ketahui bahwa prosedur penonaktifan peserta BPJS yang telah meninggal dunia tidak dapat dilakukan secara online dan tentunya harus datang langsung ke kantor cabang tempat peserta tinggal dan bukan di kantor pusat BPJS.


Sayangnya, penonaktifan BPJS yang telah meninggal dunia ini, sering kali diabaikan oleh keluarga peserta, hingga akhirnya banyak kejadian protes terkait penagihan iuran yang masih berlanjut. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian dari keluarga sehingga tidak akan ada kesalah pahaman informasi antara pihak keluarga dan pihak BPJS hal ini juga mencegah protes – protes dikemudian hari.

Apakah ahli waris bisa mengambil iuran yang telah dibayarkan?

Pihak keluarga (Ahli Waris) pun tidak dapat mengambil kembali iuran yang telah dibayarkan sebelumnya. Karena berbeda dengan penyedia jasa asuransi swasta, BPJS tidak menydiakan santunan kematian bagi pesertanya. Iuran yang telah dibayarkan akan dijadikan subsidi silang bagi peserta BPJS lain yang membutuhkan. Jadi dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS, selain anda mendapatkan jaminan layanan kesehatan anda juga dapat beramal secar tidak langsung kepada pihak – pihak yang lebih mebutuhkan.

Nah, demikian tadi ulasan lengkap mengenai Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia"