Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Melahirkan di Luar Kota dengan Kartu BPJS


Seperti yang kita pahami, BPJS menanggung biaya melahirkan baik normal maupun operasi cesar dengan batasan-batasan tertentu. Walaupun dengan batasan, tentunya biaya akan menjadi lebih murah dengan BPJS. Selain karena ingin melahirkan dikampung halaman, biasanya ada beberapa kondisi yang membuat calon ibu terpaksa melahirkan diluar kota seperti tempat dinas suami, sedang dinas diluar kota, dan lain sebagainya.

Lalu ada pertanyaan muncul. Apakah BPJS Kesehatan dapat digunakan diluar kota domisili? jawabannya adalah iya, BPJS Kesehatan dapat berlaku diseluruh Indoseia. Mengapa bisa begitu? karena ada banyak kasus dimana rumah sakit rujukan di daerah domisili tidak memadai dan tidak dapat melakukan tindakan rujukan sehingga harus dirujuk kembali ke luar kota. Namun, ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi peserta.

Prosedur Melahirkan di Luar Kota dengan Kartu BPJS





Ada 3 Prosedur yang dapat dipilih oleh peserta, yaitu pertama membuat surat pengantar melahirkan di luar kota atau daerah FasKes tingkat 1 dari kantor BPJS domisili. Hal yang harus diperhatikan ialah prosedur BPJS tetap harus ditaati, calon ibu harus datang terlebih dahulu ke FasKes tingkat 1 di luar kota (kota yang dituju) baru bisa ke rumah sakit mitra BPJS di luar kota.

Mengapa peserta harus membuat surat pengantar dari BPJS? Hal ini dimaksudkan agar Faskes tingkat 1 mendapatkan legalitas untuk menerima pasien dari luar kota. Tahapan – tahapan yang dapat dilakukan antara lain :
  1. Membuat surat domisili (dari RT atau RW setempat). 
  2. Menentukan FasKes 1 yang terdapat di lokasi terdekat, tempat dimana calon ibu akan melahirkan. 
  3. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk membuat surat pengantar kunjungan dari BPJS ke Faskes tingkat 1 yang sudah ditentukan dengan membawa berkas poin pertama. 
  4. Lakukan pemeriksaan kandungan, dan persalinan dengan datang langsung ke faskes yang telah dipilih dengan membawa kartu BPJS, surat pengantar dari BPJS, KTP peserta dan KTP suami. 

Selain syarat – syarat yang telah disebutkan diatas, mungkin setiap faskes memiliki persyaratan tersendiri sesuai prosedur masing-masing faskes. Apabila sarana dan [rasarana dari FasKes tingkat 1 tidak dapat melayani peserta, maka peserta dapat dirujuk ke rumah sakit mitra BPJS tersebut.

Prosedur kedua yang dapat dipilih adalah dengan pindah Faskes. Cara ini adalah yang paling disarankan, karena ibu tentunya membutuhkan pemeriksaan kandungan sebelum melahirkan. Slain itu, usai melahirkan pun, ibu tentunya juga memerlukan pemeriksaan rutin dan intensif. Langkah langkah yang dapat ditempuh adalah :
  1. Membuat surat keterangan domisili (dari RT/RW) 
  2. Mendatangi kantor BPJS setempat untuk melakukan perubahan Faskes. 
  3. Pihak BPJS akan membuatkan kartu BPJS dengan Faskes baru yang terdekat dengan kota tujuan. 

Prosedur ketiga dikhususkan untuk pasien gawat darurat. Khusus kasus seperti ini, langkah-langkah dalam prosedur pertama dan kedua dapat diabaikan. Ibu hamil dapat langsung datang ke UGD Rumah Sakit diluar kota atau luar daerah. Setiap pasien UGD biayanya dapat ditanggung oleh BPJS walaupun di luar kota dan tanpa surat rujukan.

Nah, demikianlah tadi ulasan lengkap mengenai prosedur melahirkan di luar kota dengan menggunakan kartu BPJS. Selalu pahami setiap peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari dan jangan lupa siapkan segalanya jauh-jauh hari sebelum perkiraan hari kelahiran, agar nantinya berjalan lancar.

Posting Komentar untuk "Melahirkan di Luar Kota dengan Kartu BPJS "